makalah tafsir ibadah tentang shalat jum'at



MAKALAH TAFSIR IBADAH
Tentang shalat Jum’at
Disusun oleh : Kelompok 6
1.    Dede Tri Nopran
2.    Joko purnomo

Dosen Pembimbing :
Badrun taman


PRODI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BENGKULU
2016
KATA PENGANTAR

          Puji syukur kami hanturkan atas kehadirat  Allah SWT, karena dengan Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini.
          Salawat beserta salam  kami sampaikan kepada Reformator dunia yaitu Baginda Rasulullah SAW yang telah menghijrahkan umatnya minal kufri ilal iman, kecintaannya kepada umat melebihi cintanya pada dirinya sendiri..
          Akhirnya dengan segala kerendahan hati, penyusun mengakui masih banyak terdapat kejanggalan- kejanggalan dan kekurangan dalam makalah ini. Hal ini disebabkan kurangnya ilmu pengetahuan dan pengalaman yang penyusun miliki, oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif sangat penyusun harapkan demi kesempurnaan makalah ini dimasa yang akan datang.
          Penyusun juga berharap makalah ini mudah-mudahan berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.

                                                                                    Bengkulu,         APRIL 2016


                                                                                                             Penulis






DAFTAR ISI

Kata Pengantar                                 ................................................................................ 2
Daftar Isi                                              ................................................................................ 3
Bab I
Pendahuluan                                    
A.      Latar belakang                                  .......................................................................4
B.      Rumusan masalah                           .......................................................................4
C.      Tujuan                                                  .......................................................................4
Bab II
Pembahasan
A.      Pengertian shalat jum’at              .......................................................................5
B.     Ayat-ayat Al-Qur’an mengenai shalat jum’at ....................................................5
C.    Rukun shalat jum’at                       .......................................................................8
D.    Syarat sah dan Syarat wajib shalat jum’at........................................................8
E.     sunnah shalat jum’at                     .......................................................................9
F.     khutbah                                               .......................................................................9
Bab III
Penutup
  1. Kesimpulan                                        ......................................................................12
Daftar Pustaka                                 




BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
Allah telah menganugerahkan bermacam-macam keistimewaan dan keutamaan kepada umat ini. Diantara keistimewaan itu adalah hari Jum’at. Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Hari ini dinamakan Jum’at, karena artinya merupakan turunan dari kata al-jam’u yang berarti perkumpulan, karena umat Islam berkumpul pada hari itu setiap pekan di balai-balai pertemuan yang luas. Allah SWT memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin berkumpul untuk melaksanakan ibadah kepada-Nya.
B.     Rumusan masalah
1.      Apa itu shalat jum’at?
2.      Dalil-dalil yang mewajibkan shalat jum’at?
3.      Syarat dan sunnah pada shalat jum’at?
C.    Tujuan
1.      untuk mengetahui definisi sholat jum’at.
2.      Untuk mengetahui Dalil-dalil yang mewajibkan shalat jum’at.
3.      Untuk mengetahui dan memahami Syarat dan sunnah pada shalat jum’at.













BAB II
PEMBAHASAN
A.           Pengertian shalat jum’at
Shalat jum’at ialah shalat fardlu dua rakaat pada hari jum’at dan dikerjakan pada waktu dzuhur sesudah dua khutbah. orang yang tela melaksanakan shalat jum’at tidak diwajibkan mengerjakan shalat dzuhur. Shalat jum’at hukumnya fardlu ‘ain bagi setiap laki-laki muslim yang mukallaf, laki-laki sehat, merdeka. Sebelum melaksanakan shalat ju’mat disunnahkan mandi dan datang dengan segera agar tidak ketinggal khutbah jum’at. Ketentuan mengenai shalat jum’at terdapat di dalam Al-Qur’an dan sunnah. [1]
B.     Ayat-ayat Al-Qur’an mengenai shalat jum’at
ketentuan mengenai shalat jum’at, terdapat dalam surah Al-Jumu’ah.  
1.    Surah Al-Jumu’ah ayat 9-11
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٩) فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (١٠) وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ (١١)

Artinya: “(9)Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (10) apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.(11) dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muhammad) sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah, “apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan,” dan Allah Pemberi rezeki yang terbaik.”
Kosa kata :
1.      Al-jumu’ah
Kata al-jumu’ah terambil dari kata jama’a-yajma’u-jam’an yang berarti mengumpulkan. Darinya diambil kata jami’ yang berarti masjid. Masjid disebut jami’ karena ia berfungsi mengumpulkan umat Islam pada setiap hari Jum’at. Dan begitu pula, hari tersebut disebut al-jumu’ah karena pada hari itu umat Islam berkumpul di masjid untuk melaksanakan ibadah shalat jum’at. Kata ini disebutkan hanya sekali di dalam Al-qur’an, yaitu di surah al-jumu’ah ini.
2.      Fadillah
Kata fadl adalah masdar (kata jadian) dari kata fadala-yafdulu-fadlan  yang berarti lebih, lawan dari kurang. Di dalam Al-Qur’an Allah berfirman, “dan kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.” (al-isra’/17:70) jadi, kata fadlullah berarti kelebihan dari Allah. Maksudnya anugerah yang diberikan Allah itu melebihi (di atas) setiap usaha manusia.
3.      Infaddu
Kata infadda terbentuk dari kata fadda yang di tambah dengan dua huruf I muka, yaitu hamzah wasal dan nun. Kata fadda berarti memecah dan memisah-misahkan, seperti kalimat la fadda Allahu asnanaka yang berarti semoga Allah tidak memecahkan gigi-gigimu. Darinya diambil kata faddun minan-nas yang berarti orang-orang yang terpecah belah. Kata infadda di sebut dalam Al-Qur’an sebanyak tiga kali, dan seluruhnya memiliki arti bubar.


Tafsir :
(9) Allah menerangkan bahwa apabila muazin telah mengumandangkan azan pada hari jum’at, maka hendaklah kita meninggalkan perniagaan dan segala usaha dunia serta bersegera ke masjid untuk mendengarkan khutbah dan melaksanakan shalat jum’at, dengan cara yang wajar, tidak berlari-lari, tetapi berjalan dengan tenang sampai ke masjid.
Seandainya seseorang mengetahui betapa besar pahala yang akan diperoleh orang yang mengerjakan shalat jum’at dengan baik, maka melaksanakan perintah itu (memenuhi panggilan shalat dan meninggalkan jual-beli) adalah lebih baik daripada tetap di tempat melaksanakan jual-beli dan meneruskan usaha untuk memperoleh keuntungan dunia.
(10) pada ayat ini Allah menerangkan bahwa setelah selesai melakukan shalat jum’at, umat Islam boleh bertebaran di muka bumi untuk melaksanakan urusan duniawi,  dan berusaha mencari rezeki yang halal, sesudah menunaikan yang bermanfaat untuk akhirat. Hendaklah mengingat Allah sebanyak-banyaknya dalam mengerjakan usahanya dengan menghindarkan diri dari kecurangan, penyelewengan, dan lain-lainnya. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi apalagi yang tampak. Dengan demikian, tercapailah kebahagiaan dan keberuntungan di dunia dan di akhirat.
(11) diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, dan at-Tirmizi dari Jabir bin ‘Abdullah bahwa ketika Nabi saw berdiri berkhotbah pada hari Jum’at, tba-tiba datanglah rombongan unta (pembawa dagangan), maka para sahabat Rasulullah bergegas mendatanginya sehingga tidak ada yang tinggal mendengarkan khotbah kecuali 12 orang. Saya (Jabir), Abu Bakar, dan Umar termasuk mereka yang tinggal, maka Allah Ta’ala menurunkan ayat : )wa iza ra’au tijaratan au lahwan,sampai akhir surah).
Pada ayat ini Allah mencela perbuatan orang-orang mukmin yang lebih mementingkan kafilah dagang yang baru tiba dari pada Rasulullah, sehingga mereka meninggalkan Nabi saw dalam keadaan berdiri berkhotbah. Ayat ini ada hubungannya dengan peristiwa kedatangan Dihyah al-Kalbi dari Syam (Suriah), bersama rombongan untanya membawa barang dagangannya seperti tepung, gandum, minyak dan lain-lainnya. Menurut kebiasaan apabila rombongan unta dagangan tiba, wanita-wanita muda keluar menyambutnya dengan menabuh gendang, sebagai pemberitahuan atas kedatangan rombongan itu, supaya orang-orang datang berbelanja barang dagangan yang dibawanya.
Selanjutnya Allah memerintahkan Nabi-Nya supaya menyampaikan kekeliruan perbuatan mereka dengan menegaskan bahwa apa yang di sisi Allag jauh lebih baik daripada keuntungan dan kesenangan dunia. Kebahagiaan akhirat itu kekal, sedangkan keuntungan dunia akan lenyap.
Ayat ini ditutup dengan satu penegasan bahwa Allah itu sebaik-baik pemberi rezeki. Oleh karena itu, kepada-Nyalah kita harus mengarahkan segala usaha dan ikhtiar untuk memperoleh rezeki yang halal, mengikuti petunjuk-petunjuk-Nya dan rida-Nya. [2]
C.      Rukun shalat jum’at
1.      Ada dua khutbah.
2.      Duduk diantara dua khutbah.
3.      Shalat dua rakaa’at dengan berjama’ah
D.      Syarat-syarat wajib mendirikan shalat jum’at
1.      Islam, tidaak wjib atas orang non islam.
2.      Baligh (dewasa), tidak wajib atas anak-anak.
3.      Berakal, tidak wajib jum’at atas orang gila
4.      Laki-laki
5.      Sehat


E.       Syarat-syarat sah shalat jum’at
1.      Dua raka’at shalat jm’at dan dua khutbahnya harus masih masuk waktu shlat juhur.
2.      Dilaksanakan disuatu perkampungan atau perkotaan (maksudnya apabila yang shalat jum’at itu semuanya musafir maka shalat jum’atnya tidak sah).
3.      Minimal mendapati satu raka’at (dengan berjama’ah) dari dua raka’at shalat jum’at, maka jika seorang makmum shalat jum’at tidak mendapati satu raka’at shalat jum’at bersama imam, maka ia tetap niat shalat jumat tetapi perakteknya shalat juhur empat raka’at.
4.      Jumlah makmum yang shalat jum’at minimal 40 orang dari penduduk setempat atau penduduk asli (mustauthin) yang telah wajib jum’at.
5.      Harus didahului dua khutbah

F.       Sunnah shalat jum’at
1.      Disunnahkan mandi pada hari jum’at bagi rang yang akan pergi ke masjid untuk shalat jum’at.
2.      Berhias dengan memakai pakaian yang sebaik-baiknya, dan yang lebih baik bewarna puih.
3.      Memakai wangi-wangian.
4.      Memotong kuku, menggunting kumis, dan menyisir rambut.
5.      Mnyegerakan pergi kemasjid.
6.      Hendaklah ia membaca Qur’an dan dzikir sebelum khotbah.
7.      Hendaklah memperbanyak do’a dan shalwat atas Nabi Saw. [3]
G.      Khutbah jum’at
Khutbah jum’at ialah perkataan yang mengandung tuntunan yang diucapkan oleh khatib dengan syarat yang telah ditetapkan oleh syara’ dan menjadi rukun dalam shalat jum’at. Khutbah jum’at terbagi menjadi dua, yang antara keduanya diadakan waktu istirahat yang pendek, dan khutbah ini dilakukan sebelum shalat.
1.        Syarat-syarat dua khutbah jum’at
a.       Yang bekhutbah harus laki-laki
b.      Yang berkhutbah bukan orang yang tuli
c.       Khutbah harus dilakukan dalam bangungan yang digunakan dalam shalat jum’at
d.      Suci dari hadas besar dan hadas kecil
e.       Badab, pakaian, dan tempat hatib harus suci dari najis
f.       Menutup aurat
g.      Berdiri diwaktu berhutbah bagi yang kuasa berdiri
h.      Duduk antara dua khutbah dengan istirahat yang pendek
i.        Berturut-turut antara khutbah pertama dan kedua
j.        Berturut-turut antara kedua khutbah dengan shalat
2.        Rukun-rukun khutbah jum’at
a.       Memuji Allah Swt pada tiap-tiap awal kedua khutbah
b.      Mengucapkan shalawat atas Rasulullah Saw
c.       Membaca dua kalimat syahadat
d.      Berwasiat dengan taqwallah, yakni berwasiat agar bertaqwa kepada Allah Swt, pada tiap-tiap khutbah. dan mengajarkan apa-apa yang perlu kepada pendengar, sesuai dengan keadaan tempat dan waktu, baik urusan agama maupun urusan dunia, seperti ibadah, sopan santun, pergaulan, perekonomian, dan sebgainya
e.       Membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu dari kedua khutbah
f.       Berdo’a bagi kaum mukminin dan mukminat pada khutbah yang kedua. [4]

3.        Sunnah-sunnah khutbah
a.       Khutbah itu hendaklah dilakukan diatas mibar atau ditempat yang tinggi.
b.      Khutbah itu hendaklah diucapkan dengan kalimat yang fasih, terang, mudah dipahami, tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek.
c.       Khatib hendaklah tetap menghadap orang banyak, jangan berputar-putar, karena yang demikian itu tidak disyariatkan.
d.      Membaca surah al-ikhlas sewaktu duduk diantara dua khutbah
e.       Menertibkan rukun-rukun khutbah
f.       Pendengar atau para jamaah hendaklah diam, saat khatib berkhutbah.
g.      Khatib hendaklah memberi salam
h.      Khatib hendaklah duduk diatas mimbar sesudah memberi salam dan saat khatib duduk itulah adzan dikumandangkan.[5]
4.        Beberapa kejadian yang sering mengecewakan pendengar khutbah
Dalam melaksanakan khutbah sering terjadi peristiwa yang menimbulkan kekecewaan para pendengar, misalnya:
a.       Khutbah sangat panjang dan dalam khutbah bukan menganjurkan amal ibadah, melainkan berkisar pada politik yang tidak dimengerti oleh sebagian para jemaah jum’at.
b.      Diwaktu berkhutbah kadang-kadang dipakai kata-kata asing yang tidak dapat dimengerti oleh sebagian besar para jemaah jum’at.
c.       Khutbah jum’at sering dipakai memberi jawaban suatu masalah pertentangan antar kelompok atau perseorangan, yang akibatnya pada jum’at berikutnya, dilanjutkan lawannya untuk membalas dan memberikan penjelasan yang tidak ada habis-habisnya. Atau setidak-tidaknya membuat ketegangan dikalangan para jemaah jum’atsetelah selesainya shalat.
Peristiwa semacam ini hendaklah diperhatikan benar-benar oleh para khatib sebab kejadian demikian itu dapat menggemparkan masyarakat, karena tindak-tanduk para khatib yang kadang-kadang tidak disengaja.[6]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari hasil pembahasan diatas dapat kami simpulkan bahwa Shalat Jum'at adalah ibadah shalat yang dikerjakan di hari jum'at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah dua khutbah. perintah mengerjakan shalat jum’at terdapat dalam surah Al-Jumu’ah ayat 9-11.
Shalat Jum'at memiliki hukum wajib 'ain bagi setiap muslim laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka sudah mukallaf, sehat, serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu. Dan shalat jum’at juga memiliki rukun, syarat-syarat wajib, dan syarat sah nya yang harus dilaksanakan, supaya shalat jumat nya menjadi sempurna.


















DAFTAR PUSTAKA

rifa’i, Moh. 1978.  ilmu fiqih islam lengkap.  semarang: Cv toha putra.
Rasyid, Sulaiman. 2003. fiqih islam. Bandung: sinar baru algesindo.
Kementerian Agama RI. 2011. Al-Qur’an dan Tafsirannya Jilid 10 , Jakarta : Widya Cahaya.


[1] Moh rifa’i, ilmu fiqih islam lengkap, (semarang: Cv toha putra, 1978), hal: 175
[2] Kementerian Agama RI,Al-Qur’an dan Tafsirannya Jilid 10 , (Jakarta : Widya Cahaya, 2011), hal: 134-137
[3] Sulaiman rasyid, fiqih islam, (Bandung: sinar baru algesindo, 2003) hal: 124
[4] Moh rifa’i, ilmu fiqih islam lengkap, hal: 185-187
[5] Sulaiman rasyid, fiqih islam, hal:127
[6] Moh rifa’i, ilmu fiqih islam lengkap, hal:193
Previous
Next Post »