makalah tafsir ibadah tentang shalat fardhu




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sholat merupakan shalah satu tiang bangunan islam.begitu pentingnya arti sebuah tiang dalam suatu pembangunan yang bernama islam, sehingga takkan mungkin di tinggalkan. Makna batin juga dapatditemukan dalam sholat yaitu, kehadiran hati, rasa hormat, harapan, rasa malu, yang keseluruhan itu ditunjukkan kepada Allah sebagai ilahi.
Sesungguhnya sholat merupakan sistem hidup yang meliputi, fisik, akal dan hati. Tubuh menjadi bersih dan bersemangat, akal bisa terarah untuk mencerna ilmu, dan hati menjadi bersih dan suci. Sholat wajib di lakukan oleh setiap umat muslim untuk selalu menjaga hal-hal yang buruk dan mencegah terjadinya prilaku yang telah di larang oleh allah swt.
Betapa sangat pentingnya sholat dalam kehidupan di duniadan di akherat. Ini untuk membentuk karakter ahklak kita untuk lebih baik lagi dan tidak mudah terjerumus dalam lubang muslihat ataupun menuju jalan yang haram.

B.     Tujuan
1.      Mengetahui pengrtian sholat.
2.      Menjelaskan waktu sholat.
3.      Penafsiran tentang sholat.




BAB II
PEMBAHASAN
SHOLAT FARDHU

A.    Arti Shalat
Shalat ialah berharap hati kepada allah sebagai ibadah, dalam bentuk beberapa perkataan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan akhiri dengan salam serta menurut syarat-syarat yang telah ditentukan syara.
1.    Dalil yang mewajibkan shalat
Dalil yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik dalam al-qur’an maupun dalam hadis nabi Muhammad saw.
Dalil ayat-ayat al-quran yang mewajibkan shalat antara lain :

ÙˆَØ£َÙ‚ِيمُوا الصَّÙ„َاةَ Ùˆَآتُوا الزَّÙƒَاةَ ÙˆَارْÙƒَعُوا Ù…َعَ الرَّاكِعِينَ(4)


Artinya :
“dan dirikanlah shalat keluarkanlah zakat, dan tundukanlah/rukun bersama-sama orang-orang yang pada rukuk.” ( S. Al-baqarah: 43 )
Perintah shalat ini hendaklah ditanamkan ke dalam hati dan jiwa anak-anak dengan cara pendidikan yang cermat, dan dilakukakn sejak kecil, bagaimana tersebut dalam hadis nabi  Muhammad saw. Sebagai berikut :





Artinya :
“perintahlah anak-anakmu mengerjakan shalat di waktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukullah ( kalau enggan melakukan shalat ) di waktu mereka meningkat usia sepuluh tahun.” (HR. Abu Dawud).
2.    Syarat-syarat shalat
a.    Beragama islam
b.    Sudah baligh dan berakal
c.    Suci dari hadats
d.   Suci seleruh anggota badan, pakaian dan  tempat
e.    Menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusat dan lutut, sedang wanita seluruh anggota badanya kecuali muka dan dua belah tapak tangan.
f.     Menghadap kiblat
g.    Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunah.

3.    Rukun shalat
1.      Niat
2.      Takbiratul ihram
3.      Berdiri tegak bagi yang berkuasa ketika shalat fardhu. Boleh sambil duduk atau bebaring bagi yang sedang sakit.
4.      Membaca surat Al-fatihah pada tiap-tiap raka’at
5.      Rukuk dengan tumakinah
6.      I’tidal dengan tumaknianah
7.      Sujud dua kali dengan tumakninah
8.      Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
9.      Duduk tasyahud akhir dengan tumakninah
10.  Membaca tasyahud akhir
11.  Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir
12.  Membaca salam yang pertama
13.  Tertib : berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut.

4.    Yang membatalkan shalat
Shalat itu batal (tidak sah) apabila salah satu syarat rukunnya dak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja.
Dan shalat itu batal dengan hal-hal yang seperti tersebut dibawah ini :
1.   Berhadats
2.  Terkena najis yang tidak dimaafkan
3.  Berkata-kata dengan sengaja walaupun dengan satu huruf yang memberikan pengertian
4.  Terbuka auratnya
5.  Mengubah niat, misalnya ingin memutuskan shalat
6.  Makan atau minum meskipun sedikit
7.  Bergerak berurutan tiga kali seperti melangkah berjalan sekali yang bersangatan
8.  Membelakangani kiblat
9.  Menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti rukuk sujud
10.     Tertawa terbahak-bahak
11.     Mendahului imannya dua rukun
12.     Murtad, artinya keluar dari islam.

5.    Makruh shalat
Orang yang sedang shalat dimakruhkan :
1.    Menaruh telapak tangannya di dalam lengan bajunya ketika takbiraul ihram, rukuk dan sujud.
2.    Menutup mulutnya rapat-rapat
3.    Terbuka kepalan nya
4.    Bertolak pinggang
5.    Memalingkan muka ke kiri dank e kanan
6.    Memejamkan mata
7.    Menahan hadats
8.    Berludah
9.    Mengerjakan shalat atas kuburan
10.    Melakukan hal-hal yang mengurangi kekhusyukan shalat.

6.    Perbedaan laki-laki dan perempuan dalam shalat
Laki-laki :
1.      Merenggangkan dua siku tangannya dari kedua lambungnya waktu rukuk dan sujud.
2.      Waktu rukuk dan sujud mengangkat perutnya dari pahanya.
3.      Menyaringkan suaranya/bacaanya di tempat keras.
4.      Bila memberitahukan sesuatu membaca tasbih yakni membaca  “subhaanallah”
5.      Auratnya dalam shalat barang antara pusat dan lutut

Wanita  :
1.      Merapatkan satu anggota kepada anggota lainnya
2.      Meletakan perutnya pada dua tangan / sikunya ketika sujud
3.      Merendahkan suaranya/bacaanya dihadapan laki-laki lain, yakni yang bukan mukhrimnya
4.      Bila memberitahu sesuatu bertepuk tangan, yakni tangan yang kanan dipukul kan pada punggung telapak tangan kiri
5.      Auratnya dalam shalat seluruh tubuhnya, kecuali muka dan dua belah telapak tangan.




B.     Waktu Shalat Fardhu
Surah Al-isra (17) ayat 78-79:




a.    Makna mufradat (kosakata)
: zawal berate cenderung atau tergelincir dan duluk asy-syams berate zawal asy-syawas, artinya tergelincir atau cendrung matahari kea rah barat setelah pertengahan siang.
 :ghasaq berate az-zulam (gelap). Kata ghasaq al-lail berate zulam al-lail, yang berate gelap malam.
b.    Firman allah:
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula) shalat subuh.

Ada tiga waktu shalat yang di perbincangkan dalam ayat di atas. Pertama, tergelincir matahari (duluk asy-syams). Orang-orang mukmin diperintahkan agar mengerjakan shalat setelah tergelincirnya matahari. Shalat setelah tergelincir matahari mencakup shalat zhuhur dan ashar. Kedua, gelap malam (ghasaqi al-lail), yaitu terbenamnya matahari. Shalat pada waktu ini meliputi shalat magrib dan isya. Dan ketiga, terbitnya fajar (qur’an al-fajr), yaitu shalat subuh.
Huruf lam yang terdapat di awal kata liduluki asy-syams. Bermakna illat atau sebab. Hal ini menujukan bahwa masuknya waktu, yang  meluputi tergelincirnya matahari, gelap malam dan terbitnya fajar merupakan sebab wajibnya mendirikan shalat sekaligus menjadi syarat wajib dan sahnya shalat tersebut. Maka jika waktu yang belum masuk, shalat belum wajib dikerjakan bahkan jika dikerjakan maka tidak sah.

C.    Penafsiran Tentang Sholat Fardhu
Dalam mengerjakan shalat, nabi diperintahkan allah menghadap sharah (sebuah kartu) yang berada di baitul maqdis. Ketika berada di mekah, dia shalat di ka’bah sekaligus menghadap sharah tersebut. Dengan kata lain, nabi dapat mengahadap kedua kiblat itu; sharah yang ada di baitul maqdis sekaligus ka’bah. Akan tetapi, setelah nabi hijrah ke madina , dia tidak dapat lagi melakukan hal itu. Nabi hanya bisa  menghadap sharah yang ada di baitul maqdis, padahal nabi lebih suka menghadap ka’bah. Dengan demikian, tercatat dalam sejarah bahwa kiblat dipalingkan ke ka’bah pada tahun kedua hijrah. Ibrahim bin ishaq berkata, sebagaimana yang dikutip oleh al-qurrthubi bahwa kiblat dipalingkan pada tahun ke-2 hijjrah. Sebagian riwayat mengatakan pula bahwa kiblat dipalingkan pada bulan sya’ban.
Sebelum kiblat dipalingkan ke ka’bah, ketika hendak mendirinkan shalat, selalu memalingkan mukanya ke langit sambil berkata: “hai jibril, sampai kapan aku menghadap kiblat orang yahudi ini?” setelah itu, jilbril pun dating dan berkata, “bacalah ayat ini Muhammad!” as-suddi berkata: “ketika nabi shalat menghadap baitul maqdis, dia mengangkat kepalanya ke langit menunggu sesuatu yang akan diperintahkan kepadanya dan dia lebih suka menghadap ka’bah.
Dengan demikian, menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah shalat. Dengan kata lain, shalat tidak sah jika tidak menghadap kiblat, kecuali shalat khauf (takut) dan shalat sunnah rawatib bagi orang yang di dalam perjalanan. Selain itu juga bolehkan tidak menghadap kiblat bagi orang  yang sakit. Hal itu di dasarkan atas firman allah :


Artinya:
Jika kamu takut maka berjalan kaki atau mengendarai kendaraan’’ (QS. Al-baqarah:239)
Perintah menghadap kiblat sholat tidak hanya di jelaskan dalam ayat 149 surah Al-baqarah yaitu :



Dan darimana saja kamu berangkat maka palingkanlah mukamu ke masjidil haram. Sesungguhnnya hal itu benar dari tuhanmu, dan allah sekali-kali tidak lalai dengan apa-apa yang kamu perbuat. Dan dari aman saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke masjidil haram. Dan dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim di antara mereka. Maka janganlah kamu takut kepadaku (saja). Dan agar di sempurnakan nikamat-ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.
Allah memerintahkan umat islam agar dalam shalat berkiblat ke ka’bah di mana pun mereka berada. Ayat  ini mengaskan kembali bahwa urusan kiblat adalah benar-benar atas perintah allah. Dengan kata lain, shalat tidak sah jika tidak menghadap kiblat.
Maka ada diantara para ulama yang menafsirkan bahwa perintah menghadap kiblat pada ayat 144 ditujukan kepada orang yang berada di masjidil haram, di dekat ka’bah. Perpalingan kiblat dari baitul maqdis  ke ka’bah berguna untuk menuntaskan bantahan orang-orang yahudi, Muhammad itu bimbang dalam agamanya; dia menghadap ke kiblatmu karena dia tahu bahwa jalanmu lebih baik, tetapi dia ragu memasuki agamamu.
Maka untuk menjawab ocehan mereka ini, allah memalingkan kiblat umat islam dari baitul maqdis ke ka’bah.
Seharusnya umat islam tidak perlu takut atau merasa rendah diri terhadap orang-orang kafir. Seharusnya mereka takut kepada allah saja, dalam arti ber –taqarrub kepadanya.



BAB III
PENUTUP
A.    SESIMPULAN
Shalat ialah berharap hati kepada allah sebagai ibadah, dalam bentuk beberapa perkataan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan akhiri dengan salam serta menurut syarat-syarat yang telah ditentukan syara. Dalil yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik dalam al-qur’an maupun dalam hadis nabi Muhammad saw.
“perintahlah anak-anakmu mengerjakan shalat di waktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukullah ( kalau enggan melakukan shalat ) di waktu mereka meningkat usia sepuluh tahun.” (HR. Abu Dawud).
Ada tiga waktu shalat yang di perbincangkan dalam ayat di atas. Pertama, tergelincir matahari (duluk asy-syams). Orang-orang mukmin diperintahkan agar mengerjakan shalat setelah tergelincirnya matahari. Shalat setelah tergelincir matahari mencakup shalat zhuhur dan ashar. Kedua, gelap malam (ghasaqi al-lail), yaitu terbenamnya matahari. Shalat pada waktu ini meliputi shalat magrib dan isya. Dan ketiga, terbitnya fajar (qur’an al-fajr), yaitu shalat subuh. Adapun ayat yang menjelaskan sebagai berikut:
Firman allah:
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula) shalat subuh.
Allah memerintahkan umat islam agar dalam shalat berkiblat ke ka’bah di mana pun mereka berada. Ayat  ini mengaskan kembali bahwa urusan kiblat adalah benar-benar atas perintah allah. Dengan kata lain, shalat tidak sah jika tidak menghadap kiblat.

Maka ada diantara para ulama yang menafsirkan bahwa perintah menghadap kiblat pada ayat 144 ditujukan kepada orang yang berada di masjidil haram, di dekat ka’bah. Perpalingan kiblat dari baitul maqdis  ke ka’bah berguna untuk menuntaskan bantahan orang-orang yahudi, Muhammad itu bimbang dalam agamanya; dia menghadap ke kiblatmu karena dia tahu bahwa jalanmu lebih baik, tetapi dia ragu memasuki agamamu.
B.     SARAN
                     Semoga Dengan Penjelasan Diatas Kita Lebih Giat lagi melakukan sholat yang telah diperintahkan Allah SWT. serta kita bisa menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Allah dan juga menjauhi hal-hal yang buruk yang akan menimpa kita sendiri.

Previous
Next Post »