BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sholat
merupakan shalah satu tiang bangunan islam.begitu pentingnya arti sebuah tiang
dalam suatu pembangunan yang bernama islam, sehingga takkan mungkin di
tinggalkan. Makna batin juga dapatditemukan dalam sholat yaitu, kehadiran hati,
rasa hormat, harapan, rasa malu, yang keseluruhan itu ditunjukkan kepada Allah
sebagai ilahi.
Sesungguhnya
sholat merupakan sistem hidup yang meliputi, fisik, akal dan hati. Tubuh
menjadi bersih dan bersemangat, akal bisa terarah untuk mencerna ilmu, dan hati
menjadi bersih dan suci. Sholat wajib di lakukan oleh setiap umat muslim untuk
selalu menjaga hal-hal yang buruk dan mencegah terjadinya prilaku yang telah di
larang oleh allah swt.
Betapa
sangat pentingnya sholat dalam kehidupan di duniadan di akherat. Ini untuk
membentuk karakter ahklak kita untuk lebih baik lagi dan tidak mudah terjerumus
dalam lubang muslihat ataupun menuju jalan yang haram.
B.
Tujuan
1. Mengetahui pengrtian sholat.
2. Menjelaskan waktu sholat.
3. Penafsiran tentang sholat.
BAB II
PEMBAHASAN
SHOLAT FARDHU
A.
Arti Shalat
Shalat ialah
berharap hati kepada allah sebagai ibadah, dalam bentuk beberapa perkataan dan
perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan akhiri dengan salam serta menurut
syarat-syarat yang telah ditentukan syara.
1. Dalil yang mewajibkan shalat
Dalil yang
mewajibkan shalat banyak sekali, baik dalam al-qur’an maupun dalam hadis nabi
Muhammad saw.
Dalil ayat-ayat
al-quran yang mewajibkan shalat antara lain :
ÙˆَØ£َÙ‚ِيمُوا
الصَّÙ„َاةَ Ùˆَآتُوا الزَّÙƒَاةَ ÙˆَارْÙƒَعُوا Ù…َعَ الرَّاكِعِينَ(4)
Artinya :
“dan dirikanlah shalat keluarkanlah zakat, dan tundukanlah/rukun
bersama-sama orang-orang yang pada
rukuk.” ( S. Al-baqarah: 43 )
Perintah shalat
ini hendaklah ditanamkan ke dalam hati dan jiwa anak-anak dengan cara
pendidikan yang cermat, dan dilakukakn sejak kecil, bagaimana tersebut dalam
hadis nabi Muhammad saw. Sebagai berikut
:
Artinya :
“perintahlah
anak-anakmu mengerjakan shalat di waktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan
pukullah ( kalau enggan melakukan shalat ) di waktu mereka meningkat usia
sepuluh tahun.” (HR. Abu Dawud).
2. Syarat-syarat shalat
a. Beragama islam
b. Sudah baligh dan berakal
c. Suci dari hadats
d. Suci seleruh anggota badan, pakaian
dan tempat
e. Menutup aurat, laki-laki auratnya antara
pusat dan lutut, sedang wanita seluruh anggota badanya kecuali muka dan dua
belah tapak tangan.
f. Menghadap kiblat
g. Mengetahui mana yang rukun dan mana yang
sunah.
3. Rukun shalat
1. Niat
2. Takbiratul ihram
3. Berdiri tegak bagi yang berkuasa ketika
shalat fardhu. Boleh sambil duduk atau bebaring bagi yang sedang sakit.
4. Membaca surat Al-fatihah pada tiap-tiap
raka’at
5. Rukuk dengan tumakinah
6. I’tidal dengan tumaknianah
7. Sujud dua kali dengan tumakninah
8. Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
9. Duduk tasyahud akhir dengan tumakninah
10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca shalawat nabi pada tasyahud
akhir
12. Membaca salam yang pertama
13. Tertib : berurutan mengerjakan
rukun-rukun tersebut.
4. Yang membatalkan shalat
Shalat itu batal (tidak sah)
apabila salah satu syarat rukunnya dak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan
sengaja.
Dan shalat itu batal dengan hal-hal
yang seperti tersebut dibawah ini :
1. Berhadats
2. Terkena najis yang tidak dimaafkan
3. Berkata-kata dengan sengaja walaupun
dengan satu huruf yang memberikan pengertian
4. Terbuka auratnya
5. Mengubah niat, misalnya ingin memutuskan
shalat
6. Makan atau minum meskipun sedikit
7. Bergerak berurutan tiga kali seperti
melangkah berjalan sekali yang bersangatan
8. Membelakangani kiblat
9. Menambah rukun yang berupa perbuatan,
seperti rukuk sujud
10. Tertawa terbahak-bahak
11. Mendahului imannya dua rukun
12. Murtad, artinya keluar dari islam.
5. Makruh shalat
Orang yang sedang shalat
dimakruhkan :
1. Menaruh telapak tangannya di dalam
lengan bajunya ketika takbiraul ihram, rukuk dan sujud.
2. Menutup mulutnya rapat-rapat
3. Terbuka kepalan nya
4. Bertolak pinggang
5. Memalingkan muka ke kiri dank e kanan
6. Memejamkan mata
7. Menahan hadats
8. Berludah
9. Mengerjakan shalat atas kuburan
10. Melakukan hal-hal yang mengurangi
kekhusyukan shalat.
6. Perbedaan laki-laki dan perempuan dalam
shalat
Laki-laki :
1. Merenggangkan dua siku tangannya dari
kedua lambungnya waktu rukuk dan sujud.
2. Waktu rukuk dan sujud mengangkat
perutnya dari pahanya.
3. Menyaringkan suaranya/bacaanya di tempat
keras.
4. Bila memberitahukan sesuatu membaca
tasbih yakni membaca “subhaanallah”
5. Auratnya dalam shalat barang antara
pusat dan lutut
Wanita :
1. Merapatkan satu anggota kepada anggota
lainnya
2. Meletakan perutnya pada dua tangan /
sikunya ketika sujud
3. Merendahkan suaranya/bacaanya dihadapan
laki-laki lain, yakni yang bukan mukhrimnya
4. Bila memberitahu sesuatu bertepuk
tangan, yakni tangan yang kanan dipukul kan pada punggung telapak tangan kiri
5. Auratnya dalam shalat seluruh tubuhnya,
kecuali muka dan dua belah telapak tangan.
B.
Waktu Shalat Fardhu
Surah
Al-isra (17) ayat 78-79:
a. Makna mufradat (kosakata)
: zawal berate cenderung atau tergelincir dan duluk asy-syams berate
zawal asy-syawas, artinya tergelincir atau cendrung matahari kea rah barat
setelah pertengahan siang.
:ghasaq
berate az-zulam (gelap). Kata ghasaq al-lail berate zulam al-lail, yang
berate gelap malam.
b. Firman allah:
Dirikanlah
shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah
pula) shalat subuh.
Ada tiga waktu
shalat yang di perbincangkan dalam ayat di atas. Pertama, tergelincir matahari
(duluk asy-syams). Orang-orang mukmin diperintahkan agar mengerjakan shalat
setelah tergelincirnya matahari. Shalat setelah tergelincir matahari mencakup
shalat zhuhur dan ashar. Kedua, gelap malam (ghasaqi al-lail), yaitu
terbenamnya matahari. Shalat pada waktu ini meliputi shalat magrib dan isya.
Dan ketiga, terbitnya fajar (qur’an al-fajr), yaitu shalat subuh.
Huruf lam yang
terdapat di awal kata liduluki asy-syams. Bermakna illat atau sebab. Hal ini
menujukan bahwa masuknya waktu, yang
meluputi tergelincirnya matahari, gelap malam dan terbitnya fajar
merupakan sebab wajibnya mendirikan shalat sekaligus menjadi syarat wajib dan
sahnya shalat tersebut. Maka jika waktu yang belum masuk, shalat belum wajib
dikerjakan bahkan jika dikerjakan maka tidak sah.
C.
Penafsiran Tentang Sholat Fardhu
Dalam
mengerjakan shalat, nabi diperintahkan allah menghadap sharah (sebuah kartu)
yang berada di baitul maqdis. Ketika berada di mekah, dia shalat di ka’bah
sekaligus menghadap sharah tersebut. Dengan kata lain, nabi dapat mengahadap
kedua kiblat itu; sharah yang ada di baitul maqdis sekaligus ka’bah. Akan
tetapi, setelah nabi hijrah ke madina , dia tidak dapat lagi melakukan hal itu.
Nabi hanya bisa menghadap sharah yang
ada di baitul maqdis, padahal nabi lebih suka menghadap ka’bah. Dengan
demikian, tercatat dalam sejarah bahwa kiblat dipalingkan ke ka’bah pada tahun
kedua hijrah. Ibrahim bin ishaq berkata, sebagaimana yang dikutip oleh
al-qurrthubi bahwa kiblat dipalingkan pada tahun ke-2 hijjrah. Sebagian riwayat
mengatakan pula bahwa kiblat dipalingkan pada bulan sya’ban.
Sebelum kiblat dipalingkan ke ka’bah, ketika hendak
mendirinkan shalat, selalu memalingkan mukanya ke langit sambil berkata: “hai
jibril, sampai kapan aku menghadap kiblat orang yahudi ini?” setelah itu,
jilbril pun dating dan berkata, “bacalah ayat ini Muhammad!” as-suddi berkata:
“ketika nabi shalat menghadap baitul maqdis, dia mengangkat kepalanya ke langit
menunggu sesuatu yang akan diperintahkan kepadanya dan dia lebih suka menghadap
ka’bah.
Dengan demikian, menghadap kiblat merupakan salah
satu syarat sah shalat. Dengan kata lain, shalat tidak sah jika tidak menghadap
kiblat, kecuali shalat khauf (takut) dan shalat sunnah rawatib bagi orang yang
di dalam perjalanan. Selain itu juga bolehkan tidak menghadap kiblat bagi orang yang sakit. Hal itu di dasarkan atas firman
allah :
Artinya:
Jika kamu takut maka
berjalan kaki atau mengendarai kendaraan’’
(QS. Al-baqarah:239)
Perintah menghadap kiblat sholat tidak hanya di jelaskan dalam ayat 149 surah Al-baqarah yaitu :
Perintah menghadap kiblat sholat tidak hanya di jelaskan dalam ayat 149 surah Al-baqarah yaitu :
Dan darimana saja kamu berangkat maka palingkanlah
mukamu ke masjidil haram. Sesungguhnnya hal itu benar dari tuhanmu, dan allah
sekali-kali tidak lalai dengan apa-apa yang kamu perbuat. Dan dari aman saja
kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke masjidil haram. Dan dimana saja
kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada
hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim di antara mereka.
Maka janganlah kamu takut kepadaku (saja). Dan agar di sempurnakan nikamat-ku
atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.
Allah memerintahkan umat islam agar dalam shalat
berkiblat ke ka’bah di mana pun mereka berada. Ayat ini mengaskan kembali bahwa urusan kiblat
adalah benar-benar atas perintah allah. Dengan kata lain, shalat tidak sah jika
tidak menghadap kiblat.
Maka ada diantara para ulama yang menafsirkan bahwa
perintah menghadap kiblat pada ayat 144 ditujukan kepada orang yang berada di
masjidil haram, di dekat ka’bah. Perpalingan kiblat dari baitul maqdis ke ka’bah berguna untuk menuntaskan bantahan
orang-orang yahudi, Muhammad itu bimbang dalam agamanya; dia menghadap ke
kiblatmu karena dia tahu bahwa jalanmu lebih baik, tetapi dia ragu memasuki
agamamu.
Maka untuk menjawab ocehan mereka ini, allah
memalingkan kiblat umat islam dari baitul maqdis ke ka’bah.
Seharusnya umat islam tidak perlu takut atau merasa
rendah diri terhadap orang-orang kafir. Seharusnya mereka takut kepada allah
saja, dalam arti ber –taqarrub kepadanya.
BAB III
PENUTUP
A.
SESIMPULAN
Shalat ialah berharap
hati kepada allah sebagai ibadah, dalam bentuk beberapa perkataan dan
perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan akhiri dengan salam serta menurut
syarat-syarat yang telah ditentukan syara. Dalil yang mewajibkan shalat banyak
sekali, baik dalam al-qur’an maupun dalam hadis nabi Muhammad saw.
“perintahlah
anak-anakmu mengerjakan shalat di waktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan
pukullah ( kalau enggan melakukan shalat ) di waktu mereka meningkat usia
sepuluh tahun.” (HR. Abu Dawud).
Ada tiga waktu
shalat yang di perbincangkan dalam ayat di atas. Pertama, tergelincir matahari
(duluk asy-syams). Orang-orang mukmin diperintahkan agar mengerjakan shalat
setelah tergelincirnya matahari. Shalat setelah tergelincir matahari mencakup
shalat zhuhur dan ashar. Kedua, gelap malam (ghasaqi al-lail), yaitu
terbenamnya matahari. Shalat pada waktu ini meliputi shalat magrib dan isya.
Dan ketiga, terbitnya fajar (qur’an al-fajr), yaitu shalat subuh. Adapun ayat
yang menjelaskan sebagai berikut:
Firman allah:
Dirikanlah
shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah
pula) shalat subuh.
Allah memerintahkan umat islam agar dalam shalat
berkiblat ke ka’bah di mana pun mereka berada. Ayat ini mengaskan kembali bahwa urusan kiblat
adalah benar-benar atas perintah allah. Dengan kata lain, shalat tidak sah jika
tidak menghadap kiblat.
Maka ada diantara para ulama yang menafsirkan bahwa
perintah menghadap kiblat pada ayat 144 ditujukan kepada orang yang berada di
masjidil haram, di dekat ka’bah. Perpalingan kiblat dari baitul maqdis ke ka’bah berguna untuk menuntaskan bantahan
orang-orang yahudi, Muhammad itu bimbang dalam agamanya; dia menghadap ke
kiblatmu karena dia tahu bahwa jalanmu lebih baik, tetapi dia ragu memasuki
agamamu.
B.
SARAN
Semoga Dengan Penjelasan Diatas Kita
Lebih Giat lagi melakukan sholat yang telah diperintahkan Allah SWT. serta kita
bisa menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Allah dan juga menjauhi hal-hal yang
buruk yang akan menimpa kita sendiri.
ConversionConversion EmoticonEmoticon