kebijakan lingkungan diindonesia



KEBIJAKAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
    Setiap negara yang sedang membangun memiliki sistem perencanaan pembangunan yang disusun secara sistematis untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pembangunan nasional yang dilakukan di Indonesia disusun atas dasar pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Keduanya dilakukan secara berkesinambungan untuk menciptakan kondisi sosial-ekonomi yang lebih baik.
    Dalam menjaga keselarasan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, kebijakan pemerintah merupakan hal yang penting untuk dijadikan acuan dalam penerapan dan pelaksanaan pembangunan. Kebijakan tersebut berfungsi untuk mencegan dan meminimalkan dampak negatif pembangunan bagi lingkungan. Beberapa kebijakan lingkungan yang digunakan di Indonesia adalah sebagai berikut.
a.    UU Nomor 23 Tahun 1997
Dalam UU Nomor 23 Tahun 1997 pasal 18, disebutkan bahwa :
(1)    Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajb memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
(2)    Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(3)    Dalam izin sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
b.    PP Nomor 27 Tahun 1999
Pasal 3 dalam PP tersebut pada ayat (1) disebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup  meliputi :
1.    Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
2.    Eksploitasi sumber daya alam proses kegiatan yang secara potensi dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
3.    Proses atau kegiatan yang hasilnya dapat memengaruhi kelestarian alam.
    Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki analis mengenai dampak lingkungan hidup.
http://4.bp.blogspot.com/-pm2dcOcEUpA/UvOAfxzmuhI/AAAAAAAAAX4/X3Ntrl8j4Hg/s1600/Untitled.png
Gambar 4.1 Kebijakan pemerintah merupakan acuan yang penting dalam penerapan dan pelaksanaan suatu proses pembangunan misalnya, pembangunan bendungan atau waduk.

c.    KEPMENLH Nomor 17 Tahun 2001
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001, merupakan regulasi ke-3 yang digunakan untuk menentukan bentuk kajian lingkungan yang akan dilakukan.
Terdapat empat hal penting dalam KEPMEN tersebut, yaitu :
1.    Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan tersebut.
2.    Apabila skala atau besaran suatu jenis rencana usaha dan/atau kegiatan lebih kecil daripada skala/besaran yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini akan tetapi atas dasar pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan serta tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan hidup, maka bagi jenis usaha dan.atau kegiatan tersebut dapat ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk Wilayah Daerah  Khusus Ibukota Jakarta sebagai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
3.    Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam Lampiran Keputusan ini tetapi lokasinya berbatasan Langsung dengan kawasan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
4.    Apabila Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau masyarakat menganggap perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak tercamtum dalam Lampiran Keputusan ini tetapi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dianggap mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, maka Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau masyarakat wajib memberikan usulan secara tertulis kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup.

    Dalam proses perumusan kebijakan lingkungan, umumnya terjadi tarik-menarik antara berbagai aspek, yaitu sosial ekonomi, politik dan lingkungan. Salah satu aspek yang memiliki kecenderungan lebih dominan dari aspe lainnya adalah aspek sosial ekonomi. Beberapa kebijakan lingkungan dianggap menghambat pembangunan di bidang sosial – ekonomi, begitu juga sebaliknya.
    Selain aspek sosial-ekonomi aspek lainnya yang juga cukup berperan dalam perumusan kebijakan lingkungan di Indonesia adalah aspek politik. Sebuah kebijakan lingkungan dapat dirumuskan dan diterapkan bergantung pada besarnya komitmen para elit politih terhadap lingkungan hidup.
    Seluruh kebijakan yang telah dirumuskan di atas harus diterapkan secara tegas agar keseimbangan antara aspek sosial-ekonomi, politik, dan lingkungan dapat terjalin. Lemahnya pengawasan dalam penegakan hukum dan penerapan regulasi dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang ingin mengeksploitasi sumber daya tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan.


v    KAJI ULANG
1.    Sebutkan kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia!
2.    Apa fungsi kebijakan pemerintah di dalam proses pembangunan suatu negara ?
3.    Sebutkan aspek apa saja yang berperan dalam perumusan kebijakan lingkungan!

B.    DAMPAK PEMBANGUNAN
    Pembangunan merupakan upaya untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Pembangunan dapat menciptakan kemajuan dalam bidang ekonomi, teknologi dan politik. Pembangunan ekonomi, teknologi dan politik yang berlangsung dengan cepat, seringkali memberikan dampak yang pasitif ataupun negatif bagi lingkungan sekitarnya. Pembangunan dikatakan dapat memberikan dampak penting apabila di dalam prosesnya menyebabkan perubahan lingkungan yang sangat mendasar pada lingkungan yang mengalami proses pembangunan.
    Meningkatnya pembengunan dibidang ekonomi, teknologi dan politik menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan terhadap barang dan jasa, terutama yang disediakan oleh alam. Hal ini menyebabkan meningkatnya kegiatan eksplorasi dan eksplorasi sumber daya alam sehingga tekanan terhadap keberadaan sumber daya alam juga turut meningkat. Tekanan yang terjadi secara terus-menerus dapat mengancam kelangsungan hidup organisme di lingkungan tersebut.
    Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru yang tidak ramah lingkungan dan kurangnya etika serta perilaku yang berpihak pada kepentingan pelestarian lingkungan juga turut memberikan andil dalam proses penurunan kualitas dan kuantitas sumber daya alam. Kerusakan yang terjadi tidak hanya terbatas pada fisik, tetapi juga mengarah pada lingkungan sosial dan budaya, seperti kemiskinan, kelaparan, pelanggaran hak asasi manusia dan kepunahan nilai-nilai budaya masyarakat.
    Oleh karena banyaknya dampak negatif yang mungkin diakibatkan dari proses pembangunan, maka diperlukan suatu rancangan untuk menciptakan keseimbangan antar aspek kehidupan. UU No. 23 Tahun 1997 pasal 18 menyatakan bahwa setiap kegiatan pembangunan yang dapat menimbulkan dampak bagi lingkungan perlu dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL). Melalui AMDAL dapat diketahui dampak-dampak penting yang mungkin terjadi sebagai akibat dari pembangunan. Beberapa hal yang dapat menjadi pedoman dalam menentukan dampak penting yaitu :

1.    Jumlah Manusia yang Terkena Dampak.
    Dampak  pembangunan dapat bersifat positif atau negatif tergantung pada pelaksanaannya. Rencana pembangunan dapat memberikan menfaat bagi manusia disekitar lokasi pembangunan ataupun menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitarnya. Apabila sejumlah manusia terkena dampak penting. Misalnya, akibat pembangunan masyarakat di sekitar lokasi jadi kesulitan mendapatkan sumber air bersih.

2.    Luas Wilayah Persebaran Dampak
    Luas wilayah persebaran dampak merupakan salah satu faktor yang dapat menentukan nilai penting dampak pembangunan terhadap lingkungan diusahakan memiliki cakupan wilayah sesempit mungkin. Artinya dampak negatif yang ditimbulkan diusahakan agar tidak menyebar ke wilayah yang lebih luas. Contohnya industri pengeboran bahan alam sebaiknya dilakukan sesuai dengan prosedur standar keamanan, agar dampak negatif yang ditimbulkan dari proses pengeboran tidak meluas ke area pemukiman penduduk atau wilayah hutan lindung.

3.    Lamanya Dampak Berlangsung.
    Dampak suatu pembangunan ada yang berlangsung relatif singkat yakni pada salah satu proses pembangunan saja (perencanaan, konstruksi atau operasional) namun ada juga yang berlangsung lama, yaitu sejak tahap perencanaan hingga kegiatan dan/atau usaha selesai.

4.    Intensitas Dampak.
    Intensitas dampak adalah perubahan lingkungan yang bersifat hebat, berlangsung di area yang relatif singkat. Dampak memiliki intensitas yang tinggi atau disebut dampak penting bila banyak komponen lingkungan yang akan terkena dampak lanjutan dan dampak bersifat kumulatif. Dampak lanjutan terjadi pada komponen lingkungan yang tidak secara langsung terkena pembangunan. Misalnya pembangunan yang menggunakan air tanah akan memberikan dampak lanjutan, yaitu meranggasnya pepohonan di lahan sekitar pembangunan.
http://3.bp.blogspot.com/-5xJFG15epLY/UvOCFKBsr5I/AAAAAAAAAYE/Tce0LMsQVNg/s1600/Untitled.png
Ø    Gambar 4.2 Pembangunan dapat memberikan dampak bagi lingkungan misalnya pembangunan jalan melintasi kawasan yang masih alami dapat memberikan dampak positif ataupun negatif bagi lingkungan sekitarnya.

INFERENSI
Informasi dan Referensi Sains
Masyarakan yang terkena dampak lingkungan berhak duduk sebagai anggota Komisi Penilaian AMDAL melalui wakil yang telah ditetapkan, dapat menyampaikan saran pendapat, dan tanggapan kepada instansi yang ditugaskan mengendalikan dampak lingkungan hidup. www.kalteng.co.id. 2003
http://1.bp.blogspot.com/-hBQHrGml46Q/UvODI1mC8qI/AAAAAAAAAYc/OpjQ2MvkP9Y/s1600/Untitled.png
Gambar 4.3 Luapan lumpur merupakan dampak penting dari eksplorasi isi bumi.Demikian pentingnya dampak yang ditimbulkan bisa dilihat dari jumlah manusia yang terkena dampak, luas wilayah persebaran dampak, lamanya dampak berlangsung, dan intensitas dampak.


KEGIATAN 4.1    Menganalisis Dampak Penting pada Beberapa Proyek Pembangunan


Tujuan: mengetahui berbagai dampak proyek pembangunan dan menganalisis dampak penting dari proyek pembangunan tersebut.

Bergabunglah dengan 5-6 orang teman sekelasmu membentuk kelompok diskusi. Diskusikan dan analisislah berbagai dampak penting yang mungkin ditimbulkan dari proyek-proyek pembangunan sebagai berikut (pilihlah satu).
•    Perluasan area pesisir dengan reklamasi pantai.
•    Pembangunan villa atau rumah di perbukitan.
•    Pembukaan jalan melintasi wilayah hutan yang dilindungi.
Carilah informasi mengenai berbagai dampak yang mungkin ditimbulkan dari proyek pembangunan tersebut dengan cara membandingkannya dengan dampak yang terjadi dari proyek serupa yang telah berjalan.

Tentukanlah apakah dampak tersebut termasuk dampak penting dengan menganalisisnya sesuai dengan pedoman penentuan dampak penting.


˜    Kaji Ulang?
1.    Apa yang dimaksud dengan pembangunan.
2.    Mengapa di dalam proses pembangunan perlu di lengkapi AMDAL.
3.    Sebutkan hal-hal yang dijadikan pedoman dalam menentukan dampak penting.

C.    ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Semakin bertambahnya populasi manusia, makapembangunan infrastruktur, seperti jalan, rumah, dan perkantoran tidak bisa dihindari.Pernahkah kamu memperhatikan pembangunan gedung atau jalan di atas lahan yang masih alami? Menurutmu, apakah pembangunan seperti itu akan merusak lingkungan? Bagaimanapun juga, pembangunan tidak bisa dihindari, tetapi kelestarian lingkungan juga tidak boleh diabaikan.Upaya untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan atau kegiatan dikaji dalam AMDAL.

1.    Pengertian AMDAL
Apa yang dimaksud dengan AMDAL? Ada juga akronim ANDAL, apakah AMDAL dan ANDAL memiliki pengertian yang sama? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 tahun 1999, pasal 1 butir 1, analisis mengenaidampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajianmengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. ANDAL berbeda dengan AMDAL. Analisis dampak lingkungan (AMDAL) adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Kajian pada AMDAL meliputi kemungkinan terjadinya berbagai macam perubahan lingkungan, baik perubahan sosial-ekonomi maupun perubahan biofisik lingkungan, yang diakibatkan oleh penyelenggaraan suatu usaha dan/atau kegiatan.Dengan mengadakan AMDAL, maka seseorang atau suatu instansi dapat menduga atau memperkirakan dampak yang mungkin terjadi akibat penyelenggaraan kegiatan yang telah direncanakan.AMDAL pada usulan rencana pembangunan pabrik misalnya, sangat penting karena kajiannya melingkupi berbagai perkiraan dampak. Perkiraan tersebut antara lain mencakup kelangsungan pabrik, kelangsungan hidup karyawan, kelestarian lingkungan sekitar, serta keselamatan dan kesehatan penduduk di sekitar pabrik. Apa yang terjadi bila pembangunan pabrik tidak rnengkaji dampak-dampaknya terlebih dahulu? Misalnya, dampak pencemaran lingkungan. Bila pencemaran terjadi, maka sulit untuk menentukan cara penanggulangannya dan menerkukan pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran.
http://3.bp.blogspot.com/-_1sTk8WzHKo/UvOEyHomnvI/AAAAAAAAAYo/zt7n81gDG-8/s1600/Untitled.png
Gambar 4.4 Pembangunan gedung untuk tempat tinggal ataupun kawasan komersial tidak bisa dihindari. Bagaimanapun juga kelestarian lingkungan harus tetap dijaga. AMDAL merupakan salah satu upaya menjaga kelestarian lingkungan.
http://4.bp.blogspot.com/-q5HebX7BXcM/UvOFREorKYI/AAAAAAAAAYw/v5iY9VlJZsc/s1600/Untitled.png
Sumber: www.wikipedia.org
Gambar 4.5 Pembukaan jalan baru akan membawa perubahan, baik pada kondisi sosial-ekonomi maupun kondisi biofisik lingkungan. Kemungkinan - kemungkinan perubahan yang akan terjadi dikaji dalam AMDAL.

Pelaksanaan AMDAL harus dilakukan seawal mungkin karena AMDAL bertujuan untuk memperkirakan akibat dari sebuah usaha dan/atau kegiatan. Sasaran AMDAL adalah untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup. AMDAL juga sering disebut sebagai preaudit karena diperuntukkan dalam perencanaan usaha dan/atau kegiatan.Oleh karenanya, AMDAL bukanlah alat untuk mengkaji lingkungan setelah usaha daniatau kegiatan telah selesai atau sudah berjalan.Ketika usaha dan/atau kegiatan sudah berjalan atau telah selesai, kondisi lingkungan telah mengalami perubahan.Sehingga kondisi awal lingkungan sebelum berjalannya usaha/kegiatan sebagian telah berubah, dan dampak sudah tidak bisa diukur dan dijadikan acuan.
2.    Pendekatan Studi AMDAL
Pendekatan studi AMDAL dapat dibagi menjadi:
a.    Pendekatan AMDAL kegiatan tunggal
Merupakan penyusunan dan pembuatan studi AMDAL yang diperuntukan bagi satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang mana kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut.Contohjenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDALkegiatan tunggal adalah pembangunan jalan tol, PLTU, lapangan golf, masjid agung, rumah sakit, sekolah, dan lain sebagainya.
http://3.bp.blogspot.com/-cAZtEtb88jg/UvOGA8izm_I/AAAAAAAAAY8/G2gT8MsCVDA/s1600/Untitled.png
Sumber: www.wikipedia.org
Gambar 4.6 Pendekatan studi AMDAL pada pembangunan lapangan golf merupakan pendekatan kegiatan tunggal.
b.    Pendekatan AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor

Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang memiliki sistem terpadu baik dalam perencanaan, proses produksinya, rnaupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem.Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor adalah pembangunan hutan tanaman industri, industri pulp, permukiman terpadu, dan lain sebagainva.
http://4.bp.blogspot.com/-6FkKK9BSNds/UvOHJwRy1YI/AAAAAAAAAZA/lSognTrIGMw/s1600/Untitled.png
Sumber: www.wikipedia.org
Gambar 4.7 Pendekatan studi AMDAL pada pembangunan permukiman terpadu merupakan pendekatan kegiatan terpadu atau multisektor.
c.    Pendekatan AMDAL kegiatan dalam kawasan

Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan atau zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada satu hamparan ekosistem.Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan dalam kawasan adalah pembangunan kawasan industri, kawasan pariwisata, dan lain sebagainya.

d.    Pendekatan AMDAL kegiatan regional

Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan yang saling terkait dan merupakan kewenangan lebih dari satu instansi.Jenis usaha dan/atau kegiatan pada pendekatan studi ini terletak lebih dari satu kewenangan administratif dan lebih dari satu hamparan ekosistem.Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan regional adalah pembukaan dan pengelolaan lahangambut sejuta hektar dan pengelolaan lahan pantai utara jawa, misalnya, reklamasi pantai yang melibatkan Provinsi Jakarta dan Banten.
http://3.bp.blogspot.com/-yPqGqUF9XBk/UvOHwSu95FI/AAAAAAAAAZM/6IU_07bTbJw/s1600/Untitled.png
Sumber :www.wikipedia.org
Gambar 4.8 Pendekatan studi AMDAL pada pembangunan kawasan industri merupakan pendekatan kegiatan dalam kawasan.

3.    Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL

Pemrakarsa adalah orang atau badan usaha yang mempunyai rencana untuk melakukan suatu usaha dan/atau kegiatan. Dengan kata lain, pemrakarsa adalah investor dari usaha atau kegiatan yang direncanakan. Tugas pemrakarsa adalah rnenyusun analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup berdasarkan kerangka acuan.
Dokumen AMDAL harus disusun oieh pemrakarsanya.Pemrakarsa dapat rneminta jasa konsultan untuk menyusun dokumen AMDAL atau disebut dengan penyusun AMDAL.Konsultan AMDAL yang ditunjuk merupakan badan atau tembaga yang telah memiliki sertilikasi sebagai badan yang memiliki kewenangan melakukan studi AMDAL.Penyusun AMDAL pada urnumnya terdiri atas tenaga ahli yang berpengalaman dan handal sesuai dengan bidangnya.Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
4.    Penilaian AMDAL

Penilaian AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL dibantu dengan tim teknis. Komisi Penilai berkedudukan di instansi yang bertugas mengendalikan lingkungan.KomisiPenilai di tingkat pusat, dibentuk oleh Menteri, sedangkan di tingkat daerah, dibentuk oleh Gubernur.Komisi Penilai di tingkat pusat disebut dengan Komisi Penilai Pusat, sedangkan Komisi Penilai di tingkat daerah disebut dengan Komisi Penilai Daerah.Komisi Penilai Pusat berkedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup, sedangkan Komisi Penilai daerah di tingkat provinsi berkedudukan di Bapeldalda atau instansi pengelola lingkungan hidup provinsi. Komisi Penilai Daerah di tingkat kabupaten atau kota berkedudukan di Bapedalda atau instansi pengelola lingkungan hidup kabupaten atau kota.
Komisi Penilai Pusat berwenang menilai hasil analisis dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis dan/atau meyangkut ketahanan dan keamanan negara, berlokasi meliputi lebih dari satu wilayah propinsi, berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain, berlokasi di wilayah ruang lautan, atau berlokasi di lintas batas negara.Sedangkan Komisi Penilai Daerah tidak berwenang menilai analisis dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan sebagaimana kewenangan Komisi Penilai Pusat.
Komisi Penilai diharapkan mewakili unsur pemerintahan lainnya yang berkepentingan pada rencana usaha dan/atau kegiatan. Masyarakat yang akan terkena dampak dari rencana ini juga diharapkan terwakili pada Komisi Penilai. Masyarakat yang terkena dampak adalah seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dijalankan suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan akan menjadi yang diuntungkan atau dirugikan. Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.
http://3.bp.blogspot.com/-E90FZm3JnaE/UvOIUZGDcvI/AAAAAAAAAZU/GPD7N23KKD0/s1600/Untitled.png
Sumber: www.wikipedia.org
Gambar 4.9 Komisi penilai juga diwakili oleh masyarakat yang terkena dampak dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan.

Komisi Penilai dibantu oleh tim teknis yang bertugas memberikan pertimbangan teknis atas komponen dokumen AMDAL. Tim teknis ini terdiri atas para ahli dari:
•    instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
•    instansi yang ditugasi mengendalikan lingkungan
•    instansi lainnya yang mempunyai latar belakang bidang ilmu yang terkait

5.    Komponen Dokumen AMDAL

Dokumen AMDAL terdiri dari empat komponen dokumen yang terpisah tetapi merupakan satu kesatuan. Komponen dokumen AMDAL antara lain:
a.    Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup (KA-AMDAL)
KA-AMDAL merupakan ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup. KA-AMDAL dihasilkan dari proses pelingkupan. Dokumen ini juga menjabarkan kedalaman analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang disepakati oleh pemrakarsa, penyusun AMDAL, dan Komisi Penilai.
b.    Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL)
AMDAL memuat telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan berdasarkan arahan yang telah disepakati dalam dokumen KA-AMDAL.
c.    Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
RKL memuat berbagai upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang diakibatkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan. RKL dapat digunakan sebagai petunjuk bentuk rekayasa teknologi atau rekayasa lingkungan yang akan diterapkan dalam upaya mengurangi dampak.
d.    Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
RPL memuat rencana-rencana pemantauan terhadap berbagai komponen lingkungan hidup yang telah dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana usaha dan/atau kegiatan.Pelaksanaan RPL berorientasi pada data sistematik, berulang, dan terencana.

6.    Manfaat AMDAL

AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelummemberikan ijin usaha dan/atau kegiatan. Oleh karenanya, agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, perk dilakukan pengawasan yang berkaitan dengan mekanisme perijinan. Selain digunakan sebagai acuan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan atau pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan, AMDAL juga memberikan manfaat sebagai berikut.
a.    Manfaat pada pemerintah
AMDAL berperan sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.AMDAL juga merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.Peran AMDAL lainnya adalah mencegah rusaknya potensi sumber daya alam di sekitar lokasi berjalannya usaha dan/atau kegiatan, serta menjaga kelestarian lingkungan.
b.    Manfaat pada masyarakat
Adanya AMDAL akan membantu masyarakat untuk mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga masyarakat dapat ikut berpartisipasi. Dokumen AMDAL juga akan memberikan informasi mengenai perubahan lingkungan yang akan terjadi serta manfaat dan kerugian akibat adanya kegiatan. Masyarakat juga bisa mengetahui hak dan kewajibannya berhubungan dengan usaha dan/atau kegiatan yang akan berlangsung. Masyarakat juga bisa ikut berperan dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
http://4.bp.blogspot.com/-afMCxiUMv5A/UvOJEJeR5TI/AAAAAAAAAZc/yW1A4v1W81U/s1600/Untitled.png
Sumber: www.wikipedia.org
Gambar 4.10 AMDAL berperan sebagai bahan masukan datam rencana pembangunan wilayah oleh pemerintah.

c.    Manfaat pada pemrakarsa
Melalui kajian AMDAL, pemrakarsa akan mengetahui masalah-masalah lingkungan yang mungkin akan dihadapinya di masa mendatang. AMDAL juga bisa menjadi bahan untuk menganalisis pengelolaan dan sasaran usaha dan/atau kegiatan.Pemrakarsa juga bisa menjadikan AMDAL sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkunganhidup.

KEGIATAN 4.2    Diskusi Mengenai Kaitan antara AMDAL dengan Ekologi
Tujuan: memahami berbagai atasan dan pemikiran yang mendukung
penggunaan kajian ekologi sebagai dasar studi AMDAL.

Kamu sudah mempelajari mengenai ekologi dan ekosistem pada bab-bab sebelumnya. AMDAL juga menggunakan kajian ekologi sebagai dasar studinya. Bergabunglah dengan 5-6 orang teman sekelasmu membentuk kelompok diskusi. Diskusikanlah berbagai atasan atau pemikiran yang menjadikan ekologi sebagai dasar studi AMDAL.

˜    Kaji Ulang?
1.    Apa yang dimaksud dengan AMDAL? Jelaskan beda antara AMDAL dengan ANDAL.
2.    Sebutkan unsur-unsur yang terlibat dalam penilaian AMDAL.
3.    Apa saja komponen dokumen AMDAL?
4.    Jelaskanlah manfaat adanya kajian AMDAL.
5.    Bila di dekat rumahmu ada pembangunan jalan layang, maka apa peran serta yang dapat kamu lakukan?

D.    PELAKSANAAN AMDAL
Setiap negara memiliki sistem perencanaan pembangunannya masing-masing sesuai dengan kebijakan lingkungannya.Namun, pada umumnya sistem perencanaan pembangunan merupakan sistem yang tersusun secara sistematis dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.Kegiatan pembangunan dilaksanakan melalui berbagai macam usaha dan/atau kegiatan.Selain memberikan manfaat, usaha dan/atau kegiatan ini terkadang juga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitarnya.Adanya AMDAL ditujukan untuk mengkaji dampak yang mungkin ditimbulkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan. Keuntungan apa yang bisa diraih bila sudah dilakukan AMDAL teriebih dahulu sebelum pembangunan? Meminimalkan dampak negatif dan mengetahui penanggulangan dampak negatif merupakan salah satu keuntungan dilakukannya AMDAL.

1. Tahapan AMDAL

    Pelaksanaan AMDAL mencakup beberapa tahapan. Tahap-tahap tersebut sebagai berikut :
a.    Persiapan
Persiapan bertujuan untuk efektivitas dan efisensi proses pelaksanaan selanjutnya. Pada tahap persiapan, dilakukan perapihan administrasi pelaksanaan AMDAL. Kegiatan pada proses persiapan antara lain menyusun jadwla kegiatan, jawal perlingkupan, surat-menyurat, dan persiapan penyusunan KA-AMDAL

b.    Pelingkupan
Pelingkupan merupakan proses untuk mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan adanya usaha dan/ atau kegiatan-kegiatan pelingkupan akan menghasilkan indentifikasi tentang :
-    Ruang lingkup studi yang mencakup identifikasi komponen usaha dan/ atau kegiatan yang akan berdampak dan komponen lingkungan yang terkena dampak
-    Isu-isu pokok
-    Batas wilayah studi
-    Jenis data, informasi, dan lain sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan
-    Kebutuhan pakar dalam tim penyusun AMDAL
-    Metode AMDAL
-    Batas watku studi dan jadwal studi
-    Biaya yang diperlukan

c.    Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Sebelum dilaksanakan penyusunan KA-AMDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan rencanan kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan menanggapi masukan dari masyarakat, dan membeirkan konsultasi kepada masyarakat. Proses ini sesuai dengan  keputusan Kepala BAPEDAL No. 08/2000
                                                                                                                                                                                                               
d.    Penyusunan kerangka acuan AMDAL (KA-AMDAL)
Penyusunan KA-AMDAL adalah proses untuk menentukan lingkup masalah yang akan dikaji pada AMDAL setlah sebelumnya lingkup masalah diidentifikasi pada proses pelingkupan. Setelah selesai disusun, pemrakarsa kemudian mengajukan dokumen KA-AMDAL untuk dinilai oleh komisi penilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian KA-AMDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun  untuk memperbaik atau menyempurkan kembali dokumennya.

e.    Penyusunan ANDAL, RKL dan RPL
Setelah KA-ANDAL disetujui oleh komisi Penilai, maka dilanjutkan dengan penyusunan AMDAL. Berdasarkan acuan pada KA-AMDAL, maka RKL dan RPL juga kemudian disusun sebagai dokumen perlengkapan keseluruhan dokumen AMDAL. RKL menghasilakn matrik tentang pengelolaan lingkungan hidup, sedang RPL memuat cara pemantauan lingkungan berdasarkan prediksi yang telah disusun. Pemantauan dilaksanakan oleh pemantau independen. Pemrakarsa kemudian akan mengajukan dokumen AMDAL, RKL, dan RPL pada komisi penilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya.

f.    Diskusi dan asistensi
Pada saat penyusunan KA-AMDAL, AMDAL, RKL, dan RPL dilakukan diskusi dan aistensi. Hasil dan proses diskusi dan asistensi antara lain pembahasan atau presentasi mengenai AMDAL.


g.    Legalisasi dokumen
Setelah dokumen AMDAL tersusun maka dilakukan legalisasi atau pengesahan secara hukum oleh instansi yang berwenang

2.    Penyusunan Dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari empat dokumen yang berbeda yang merupakan satu kesatuan. Keempat dokumen tersebut dibuat secara berkesinambungan atnara satu dengan lainnya. Tiga dokumen yaitu AMDAL, RKL, dan RPL diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai. Hasil penilaian kemudian yang menentukan kelayakan rencana usaha dan/ atau kegiatan dan menemukan rekomendasi untuk pemberian ijin.
a.    Penyusunan dokumen kerangka acuan AMDAL (KA-AMDAL)
Kerangka acuan AMDAL (KA-AMDAL) disusun paling awal sebelum dokumen-dokumen AMDAL lainnya. KA-AMDAL bertujuan untuk merumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi AMDAL. Selain itu, adanya KA-AMDAL juga mengarahkan jalannya studi AMDAL agar efektif dan efisien sesuai biaya, tenaga dan waktu yang tersedia. Hasil pembuatan KA-AMDAL akan digunakan sebagai rujukan penting bagi pemrakarasa dan penyusn AMDAL akan lingkup dan kedalaman studi AMDAL yang dilakukan KA-AMDAL juga berperan sebagai rujukan bagi penilai dokumen AMDAL untuk mengevaluasi hasil studi AMDAL.
Dokumen KA-AMDAL harus mencerminkan secara jelas dan tegas wawasan lingkungan hidup yang harus dipertimbangkan dalam pembangunan suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

b.    Penyusun analisis dampak lingkungan (AMDAL)
Dokumen AMDAL memuat beberapa hal yaitu :
-    Masukan penting yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan, perencana, dan pengelola rencana usaha dan/atau kegiatan.
-    Rencana usaha, proyek atau kegaitan dengan kemugnkinan dampak besar dan pentingnya. Baik dampak yang mungkin muncul pada tapah konstruksi, tahap berjalannya kegiatan, maupun tahap sesudah kegiatan.
-    Keterangan mengenai kemungkinan adanya kesenjengan informasi serta berbagai kekurangan dan keterbatasan yang dihasapi selama penyusunan AMDAL.

c.    Penyusunan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
Upaya pengelolaan lingkungan hidup mencakup empat kelompok aktivitas yaitu :
-    Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk mencegah dampak negatif lingkungan hidup melalui langkah  alternatif, tata letak lokasi, dan rancangan pembangunan usaha dan/ atau kegiatan.
-    Pengelolaan lingkungan yang bertujuan untuk menanggulangi, meminimalisasi atau mengendalikan dampak negatif, baik yang timbul di saat usaha dan/atau kegiatan berjalan sampa saat usaha dan/atau kegiatan berakhir.
-    Pengelolaan lingkungan yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak tersebut dapat menimbulkan manfaat yang lebih besar baik kepada pemrakarsa maupun pihak lain terutama masyarakat.
-    Pengelolaan lingkungan yang bersifat memberikan pertimbangan secara ekonomi lingkungan sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas berkurangnya, rusak, atau hilangya sumber daya yang tidak dapat diperbaharui.
Dokumen RKL hanya bersifat memberikan pokok-pokok arahan, prinsip-prinsip arahan, prinsip-prinsi, kriteria atau persyaratan untuk pencegahan dampak. Perlu diketahui bahwa rencana pengelolaan lingkungan hidup harus sesuai dengan hasil dokumen AMDAL, dan harus diuraikan secara jelas, sistematis, serta mengandung arahan, prinsip-prinsip, kriteria pedoman atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, mengendalikan atau meningkatkan  dampak besar dan penting. Untuk menangani damapk besar dan penting dapat menggunakan beberapa pendekatan lingkungan hidup seperti teknologi, sosial, ekonomi dan institusi.

d.    Penyusunan dokumen pemantauan lingkungan hdiup (RPL)
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen RPL, yaitu :
•    Komponen lingkungan hdiup yang dipantau hanyalah yang mengalami perubahan mendasar atau yang terkena dampak besar dan penting.
•    Keterkaitan antara dokumen AMDAL, RKL dan RP.
•    Pemantauan dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/atau terhadap komponen atau parameter lingkugnan yang terkena dampak.
•    Pemantauan lingkungan hidup harus layak secara ekonomi.
•    Aspek-aspek yang perlu dipantau mencakup jenis data yang dikumpulkan, lokasi pemantauan, frekuensi dan jangka waktu pemantauan, metode pengumpulan data dan metode analisa data.
•    Dokumen RPl perlu memuat tentang kelembagaan independen yang melakukan pemantauan lingkungan hidup.

3.    Metode-Metode dalam Penyusunan Dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL menggambarkan rona lingkungan hidup awal, serta pengumpulan dan analisis data mengenai prediksi dampak besar dan penting pada lingkungan akibat usaha dan/atau kegiatan. Metode dalam penyusunan dokumen AMDAL yaitu :
a.    Metode identifikasi rona lingkungan awal
Identifikasi rona lingkugnan hidup awal mengungkapkan secara mendalam komponen-komponen lingkungan hidup dan sumber daya potensial di wilayah yang akan dibangun suatu proyek, yang berpotensi terkena dampak penting usaha dan/atau kegiatan. Pengumpulan data rona lingkungan hidup awal harus efisien, seusia dengan indikator yang diukur, dan representatif. Data yang representatif, yaitu data yang mewakili jumlah seluruh sampel dan variabilitas harian, bulanan atau musiman. Data-data yang dikumpulkan berupa data primer meliputi komponen fisik-kimia, biologi sosial-ekonomi masyarakat, dan kesehatan masyarakat, serta data sekunder yang dikumpulkan dari berbagai sumber seperti Dinas Pekerjaan Umum setempat, Pemda setempat, Stasiun Klimatologi dan lembaga-lembaga lainnya.

Komponen fisik dan kimia
Data primer aspek fisik dan kimia dikumpulkan melalui pengamatan langasung di lapangan atau pengumpulan data di lapangan, yaitu data yang dianalsias dan diteliti di dalam laboratorium.  Komponen fisik dan kimia meliputi beberapa aspek sebagai berikut :
•    Kualitas udara
Parameter kualtia sudara yang diukur beserta metode dan peralatannya sesuai dengan Surat Keputusan Menteri KLH No. 02/MENKLH/I/1998 yang dapat dilihat pada tabel 4.1
http://2.bp.blogspot.com/-8PBYSYj2rDQ/UvTZ5elQQfI/AAAAAAAAAac/QkVGahuEXwU/s1600/Untitled.png
•    Fisografi
Fisiografi meliputi keadaan fisiografi dan topografi daerah, sifat-sifat morfologi tanah dan kandungan kimia tanah, dan neraca air. Contoh metode pengumpulan dan analisis fisiografi dapat dilihat pada tabel 4.2.


Komponen bilogi
Komponen biologi yang ditelaah meliputi flora dan fauna serta organisme lainnya, baik darat maupun perairan. Data yang diambil berupa indeks keanekaragaman. Indeks pemerataan dan kelimpahan suatu organisme. Tabel 4.3 menjabarkan metode analisis dan peralatan komponen biologi.

Komponen sosial, ekonomi, dan budaya
Komponen sosial yang penting diantaranya adalah demografi, ekonomi, dan budaya. Metode gy digunakan terlihat apda tabel 4.4

b.    Metode prakiraan dampak kegiatna pembangunan
Prakiraan dampak adalah pengkajian kedalaman perubahan kualitas lingkungan yang disebabkan pembangunan suatu proyek baik pra konstruksi, konstruksi, maupun pasca konstruksi. Langakh yang ahrus dilakukan dalam mengidentifikasi prakiraan dampak adalah dengan menyusun berbagai dampak. Kriteria damapk besar dan penting yaitu memerikan dampak langsung pada komponen sosial, fisik dan kmia, kemudia menimbulkan rangkaian damapak lanjuta pada komponen biologi dan sosial.
Metode yang dipakai dalam memprakirakan dampak yaitu :
Model matematik
Pendekatan menggunakan persamaan matematis sehingga diperoleh nilai atau besaran parameter lingkungan. Pendekatan ini digunakan untuk memprakirakan besar dampak terhadap parameter air, biota perairan, dan sosial-budaya. Contoh persamaan matematis untuk studi kualitas air, yaitu :
http://3.bp.blogspot.com/-zYTLRWzzo18/UvTaUHELyfI/AAAAAAAAAak/BWSBLW7z02U/s1600/Untitled.png

Cm     =    Konsentrasi parameter kualitas air pada badan perairan setelah bercampur dengan limbah cair kegiatan (mg/l)
Ca    =    Konsentrasi parameter kualitas air pada badan perairan sebelum bercampur dengan limbah cair kegiatan (mg/l)
Cb    =    Konsentrasi parameter kualitas air limbah kegiatan (mg/l)
Qa    =    Debit badan air sebleum bercamupur dengan limbah cair kegiatan (m3/detik)
Qb    =    luas wilayah tangkapan air

Prakiraan dampak berdasarkan analogi
    Pendekatan ini mempelajair fenomena damapk yang timbul akibat kegiatan proyek sejenis yang telah berjalan pada daerah tertentu dan memiliki kesamaan dengan proyek yang akan atau sedang dibangun. Contoh prakiraan dampak berdasarkan analogi adalah prediksi dampak komponen biotik dengan mempelajari kualitas lingkungan di kegiatan proyek sejenis yang telah berjalan.

Penggunaan standard baku mutu lingkungan
    Pendekatan ini sesuai dengan baku mutu yang sudah ada, yaitu yang diterbitkan pemerintah, seperti PP No.20 tahun 1990. Keputusan MENKLH No.02/MENKLH/1998, serta standard baku mutu lingkungan lain yang telah disepakati.

Penilaian oleh para ahli
    Penilaian besarnya damapk ditetapkan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman para ahli sesuai dengan situasi di lapangan.

c.    Metode evaluasi dampak penting
Evaluasi damapak dimaksudkan sebagai penelaahan dampak penting dari rencana usaha atau kegiatan pembangunan secara menyeluruh. Hasil evaluasi ini kemudian dijadikan masukan bagi instansi yang berwenang untuk memutuskan kelayakan lingkungan dari rencana suatu proyek. Evaluasi dampak penting dilakukan dengan pendekatan secara menyeluruh, meliputi sebab akibat dampak penting yang ditimbulkan, sifat dan krakterisitk damapak, dan pola persebaran dampak.
Metode yang digunakan untuk mengevaluasi dampak secara menyeluruh diantaranya yaitu :
•    USGS matrik (Matrik Leopold)
•    Bagan air dampak (Flow Chart)
•    Environmental evaluation system (EES)
•    Matrik tiga tahap fischer dan davies
•    Extended cost benefid analysis

    Metode-metode tersebut harus bersifat komprehensif, fleksibel, dinamis dan analitis. Hasil evaluasi dampak penting kemudian dituangkan dalam matriks evaluasi dampak penting. Berdasarkan matrik tersebut, ditentukan komponen kegiatan yang paling menimbulkan dampak penting dan komponen yang paling terkena dampak penting. Kemduian matrik dievlauasi setiap lima tahun untuk melihat sejauh mana intensitas dampak negatif dari masing-masing kegiatan atau proyek. Dampak negatif yang timbul selanjutnya ditekan dan diminimalisasi. Evlauasi ini dilaksanakn baik pada saat proyek masih dibangun, pada saat proyek beroperasi, maupun sesudah proyek berakhir.

KAJIAN ULANG
1.    Sebutkan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan AMDAL !
2.    Sebutkan empat dokumen AMDAL !
3.    Mengapa kerangka acuan ANDAL (KA-ANDAL) disusun lebih awal dari dokumen lainnya ?
4.    Apa yang dimaksud dengan prakiraan dampak ?
5.    Sebutkan metode yang digunakan untuk mengevlauasi dampak !

ZONA ALAM

Bangun Pantura dengan AMDAL Lokal atau Regional ?

Maraknya lahan yang direklamasi di pantai utara Jakarta dan rusaknya ekosistem seperti pohon bakau membuat Jakarta selalu berpotensi terkena abrasi air laut. Hujan dengan intensitas tinggi telah melumpuhkan sejumlah aktivitas masyarakat. Lokasi banjir yang paling mendapat sorotan hingga saat ini adalah perisitwa tergenangnya beberapa ruas jalan tol Sedyatmo. Kejadian banjir di ruas jalan tersebut menjadi sorotan, karena jalan tol ini menjadi urat nadi transportasi dari Kota Jakarta ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng Banten.
Rachmat Witoelar, Menteri Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa Kementerian Lingkugnan Hidup akan melakukan audit lengkap terhadap semua proyek-proyek pembangunan di kawasan Pantura Jakarta khususnya yang berhubungan dengan lingkungan hidup. Aksi audit yang akan segera dilakukan pemeritnah pusat di kawasan pantura ini didasarkan pada prakiraan bahwa damapak bencana banjir yang semakin hebat juga turut disebabkan pembangunan di kawasan tersebut terutama yang berhubungan dengan proyek reklamasi. Proyek ini umumnya tidak memperhatikan atau menjalankan kaidah-kaidah lingkungan hidup.
Deputi Menteri KLH Bidang Tata Lingkungan, Hermin Rosita, menjelaskan awalnya kejadian AMDAL untuk kawasan pantura adalah

Previous
Next Post »