kebijakan dan pembiayaan di bank syariah




MAKALAH
“ kebijakan dan teknik pembiayaan di bank syariah “


Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“ Manajemen Pembiayaan Bank Syariah “

Dosen Pembimbing :
Binti Nur Asiyah, M. Si.


DISUSUN OLEH :
KELOMPOK III
1.     AHMAD NIZAR                     3223113004
2.     ANGGUN RIZKI RAHAYU    3223113010
3.     BINTI MASKURUN                3223113023
Semester : V-A


PROGRAM  STUDI PERBANKAN SYARI’AH (PS)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TULUNGAGUNG
TAHUN 2013 / 2014



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Salah satunya yaitu dalam bentuk pembiayaan. Di dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai kebijakan dan teknik pembiayaan di Bank Syariah, meliputi ketentuan kebijakan pembiayaan di Bank Syariah, penyusunan rencana pembiayaan, kelayakan pemberian pembiayaan, proses administrasi pembiayaan, pengamanan pembiayaan dan jenis-jenis rambu-rambu kesehatan Bank Syariah.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Ketentuan kebijakan pembiayaan di Bank Syariah.
2.      Penyusunan rencana pembiayaan.
3.      Kelayakan pemberian pembiayaan.
4.      Proses administrasi pembiayaan.
5.      Pengamanan pembiayaan.
6.      Jenis-jenis rambu-rambu kesehatan Bank Syariah.

C.    TUJUAN MAKALAH
1.      Menjelaskan ketentuan kebijakan pembiayaan di Bank Syariah.
2.      Menjelaskan penyusunan renvana pembiayaan.
3.      Menjelaskan kelayakan pemberian pembiayaan.
4.      Menjelaskan proses admininstrasi pembiayaan.
5.      Menjelaskan pengamanan pembiayaan.
6.      Menjelaskan jenis-jenis ranbu-rambu kesehatan Bank Syariah.


BAB II
PEMBAHASAN


B.     PENYUSUNAN RENCANA PEMBIAYAAN
Beberapa pendekatan yang dapat ditempuh dalam perencanaan pembiayaan :
1.      Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan sumber dana yang dapat dikumpulkan oleh bank secara rasionil.
Sebagai kegiatan pokok suatu bank yaitu di satu pihak mengumpulkan dan kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pembiayaan. Oleh karena itu kemampuan bank dalam menyalurkan pembiayaan ke masyarakat akan sangat tergantung dari sumber-sumber dana yang dapat dikuasainya.
Masalah perencanaan pembiayaan melalui pendekatan sumber antara lain :
§  Berapa volume dana yang dapat dikumpulkan
§  Berapa volume dana yang dapat disalurkan
§  Dari mana sumber-sumber dana tersebut[1][2]

Secara skematis sumber dana dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 1.0
Sumber Dana Untuk Perencanaan Pembiayaan
Ekstern
Intern
Pemilik
Utang
Cadangan
Intensif
Donasi pemilik
Giro
Cadangan Umum
Penjualan fixed asset yg tak terpakai
Saham biasa
Deposito
Cadangan Khusus
Likuidasi barang jaminan
Saham preferen
Travellers Ckeck
Cadangan Debitur Debius
Penagihan debitur debius
Dll
Tabungan
Laba ditahan
Dll

Giro Bank lain
Dll


Sektor Jaminan



Kreditur Umum



Dll



2.      Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan kemampuan pasar untuk menyerap penawaran dana dalam bentuk pembiayaan.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan pembiayaan berdasarkan pendekatan pasar adalah :
§  Corak pemasarannya (market profile), baik ditinjau dari “Economic Environment” yang dapat diketahui dari berbagai indikator ekonomi, juga ditinjau dari “Cultural Environment” maupun “Regulatory Environment”.
§  Corak persaingan (competition profile), berapa banyak volume pembiayaan yang telah dipasarkan ke masyarakat dan berapa besar masing-masing bank pesaing merebut “market share”. Financial product apa saja yang dijual dan bagaimana pricing-nya.
§  Corak nasabah (customer profile), apakah perusahaan milik pemerintah, atau swasta, atau dari kelompok pengusaha ekonomi lemah. Pemahaman atas corak nasabah ini akan sangat bermanfaat dalam menerapkan sasaran pemasaran yang akan dilakukan.[2][3]
§  Corak produk (product profile) yang telah dan akan dipasarkan. Berapa prosen jenis pembiayaan itu dapat disediakan dibanding dengan seluruh jenis pembiayaan perbankan, dan seberapa besar daya serap pasar (yang dibutuhkan nasabah). Pemahaman terhadap corak produk ini akan bermanfaat dalam “product development” untuk menciptakan diversifikasi jenis-jenis pembiayaan yang dipasarkan agar lebih dapat memenuhi kebutuhan dan kepuasan para nasabahnya.
3.      Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan anggaran bank
Pola pikir yang dipakai pada pendekatan ini adalah berangkat dari pengertian anggaran ini sendiri, yaitu suatu rencana kerja yang dimanifestasikan dalam bentuk kesatuan mata uang.
Adapun maksud dan tujuan penyusunan anggaran antara lain :
§  Sebagai alat koordinasi dari berbagai kegiatan yang ada dalam suatu bank.
§  Sebagai alat pengawasan karena anggaran merupakan tolok ukur dari rencana kerja yang akan direalisir di kemudian hari.
§  Sebagai alat pemilihan alternatif-alternatif yang akan ditempuh suatu bank dalam mewujudkan optimal profit adari pengelolaan faktor-faktor produksi yang dikuasainya.
4.      Beberapa model ketentuan moneter di bidang perkreditan/pembiayaan yang dapat terjadi dan cara-cara pemanfaatannya bagi bank :
§  Pemberian pembiayaan ke sektor-sektor ekonomi yang diprioritaskan, dapat memberikan manfaat bagi bank komersiil karena adanya bantuan pendanaan dari pihak berwenang dan adanya bantuan share dana dari pemerintah.
§  Dalam rangka pembentuakn modal tetap domestik, akan nampak dalam pemberian pembiayaan investasi (pengadaan barang-barang modal).
§  Dalam rangka perbaiakn neraca pembayaran luar negeri dengan mendorong ekspor melalui pembiayaan ekspor atau substitusi barang impor.
§  Dalam rangka perluasan kesempatan kerja dan perbaikan distribusi pndapatan, maka arah pemberian pembiayaan kepada perusahaan/proyek padat karya.[3][4]

C.    KELAYAKAN PEMBERIAN PEMBIAYAAN
Pemberian pembiayaan  mengandung risiko bagi perusahaan yang berupa kerugian yang harus diderita apabila debitur tidak membayar kewajibannya. Oleh karena itu penjualan kredit, terutama yang berjumlah besar hanya dapat dilakukan pada pihak yang bonafid.
Dalam pemberian pembiayaan dalam sebuah usaha/bisnis, tentu tidak terlepas dari prinsip 5C untuk menilai usaha/bisnis tersebut layak dibiayai atau tidak. Prinsip 5C yang dimaksud adalah :
1.      Character, yaitu watak/sifat penerima pembiayaan.
2.      Capacity, yaitu kemampuan nasabah untuk menjalankan usaha dan mengembalikan pembiayaan yang diambil.
3.      Capital, yaitu besarnya modal yang diperlukan.
4.      Condition, yaitu keadaan usaha yang dijalankan.
5.      Collateral, yaitu jaminan yang dimiliki nasabah pembiayaan dan telah diberikan kepada bank.

D.    PROSES ADMINISTRASI PEMBIAYAAN
Portofolio pembiayaan (financing) merupakan bagian terbesar dari aktiva bank, karena pembiayaaan merupakan aktivitas utama dari usaha perbankan. Dengan demikian maka pendapatan bagi hasil atau keuntungan jual beli yang merupakan instrumen pembiayaan perbankan syariah merupakan sumber pendapatan yang dominan.[4][5]
o   Unsur-unsur administrasi pembiayaan
Administrasi dari portofolio pembiayaan dapat dibagi menurut tujuan dari fungsi manajemen secara umum, yaitu perencanaan, pengorganisasian dan pengendalian. Perencanaan meliputi pertimbangan risiko dan pendapatan, serta alokasi pembiayaan. Pengorganisasian menyangkut pengaturan pelaksanaan rencana pencapaian tujuan melalui penentuan kebijakan dan proses, termasuk pengadaan fungsi-fungsi pendukung dan kegiatan penyajian (realisasi) pembiayaan melalui struktur organisasi. Pengendalian menyangkut proses keputusan, pemantauan, pembinaan dan pengawasan pembiayaan.[5][6]
o   Tahap-tahap pelaksanaan administrasi pembiayaan :
1.      Setiap permohonan harus diadministrasikan dengan baik (file identifikasi nasabah) sesuai dengan jenis produk.
2.      Database nasabah sekurang-kurangnya mencakup data identitas, pekerjaan/bidang usaha, jumlah penghasilan, rekening yang dimiliki, aktivitas transaksi normal dan tujuan pembukaan rekening.
3.      Semua dokumen harus terjaga kerahasiaannya.
4.      Pejabat penghimpun dana membuat laporan kepada direksi dalam rangka pemantauan rekening nasabah.[6][7]
o   Syarat administratif :
1.      Surat permohonan tertulis, dengan dilampiri proposal yang memuat (antara lain) gambaran umum usaha, rencana atau prospek usaha, rincian dan rencana penggunaan dana, jumlah kebutuhan dana dan jangka waktu penggunaan dana.
2.      Legalitas usaha, seperti identitas diri, akta pendirian usaha, surat izin umum perusahaan dan tanda daftar perusahaan.
3.      Laporan keuangan, seperti neraca dan laporan laba rugi, data persediaan terakhir, data penjualan, dan fotocopy rekening bank.[7][8]
o   Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam administrasi pembiayaan di Bank Syariah adalah :
1.      Penerimaan keputusan, baik dari Kanpus/Kanwil atau Kantor Cabang yang bersangkutan.
2.      Penerusan kepada nasabah pemohon meliputi :
a.       Macam keputusan, ditolak atau disetujui.
b.      Penyampaian kepada nasabah, atas permohonan yang dotolak, keputusan ini diberitahukan kepada pemohonnya. Sedangkan bagi nasabah yang permohonannya disetujui, maka tahap selanjutnya dibuatkan surat persetujuan yang memuat berbagai persyaratan dan klausa.
3.      Penandatanganan akad, apabila atas surat persetujuan tersebut nasabah pemohon menyanggupinya, maka pemohon melakukan penandatanganan akad di hadapan pejabat/petugas bank.[8][9]

E.     PENGAMANAN PEMBIAYAAN
Langkah pengamanan yang dilakukan bank syariah untuk mengendalikan terjadinya pembiayaan bermasalah dapat dilakukan sebagai berikut :
1.      Sebelum realisasi pembiayaan
Dalam tahapan ini berdasarkan persetujuan nasabah diatas, bank melakukan penutupan asuransi atau pengikatan agunan (jika diperlukan). Setelah ini selesai, baru pembiayaan dapat dicairkan.
2.      Setelah realisasi pembiayaan
Bagi bank, pencairan pembiayaan barulah akhir episode permohonan yang selanjutnya merupakan awal pemeliharaan atau pemantauan pembiayaan. Dalam tahap awal pencairan, dana diarahkan pada pembiayaan sebagaimana diajukan dalam permohonan/persetujuan bank, dan jangan sampai “bocor” dalam arti lari ke hal-hal diluar kesepakatan. Selanjutnya, bank melakukan pembinaan dan kontrol atas aktivitas bisnis nasabah.[9][10]

F.     JENIS-JENIS RAMBU-RAMBU KESEHATAN BANK SYARIAH
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakan, terutama kebijakan moneter.
Prinsip dasar dari penyaluran dana yang sehat adalah mengerti, memahami, menguasai dan melaksanakan prinsip 5C + S (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral dan sesuai Syariah).[10][11] Prinsip 5C di dalam pelaksanaannya dituangkan dalam rambu-rambu kesehatan bank atau biasa disebut prudential standart. Rambu-rambu kesehatan ini lebih ditujukan agar bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha.
Diabaikannya rambu-rambu kesehatan bank oleh bank-bank yang berdasarkan prinsip Islam memberikan dampak kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional. Hal ini terjadi karena alasan berikut :
1.      Risiko yang dihadapi oleh bank Islam dalam hal pembiayaan diberikan berdasarkan akad mudharabah kepada nasabahnya, jauh lebih besar dibandingkan risiko yang dihadapi oleh bank konvensional yang memberikan pembiayaan dengan agunan. Sehingga bank Islam hanya mengandalkan first way out, yaitu pendapatan (reveneu) bisnis nasabah (debitur) karena dalam pembiayaan akad mudharabah dalam prinsipnya tidak boleh meminta agunana dari nasabah. Sedangkan bank konvensional sumber pelunasan pembiayaan berasal dari first way out yaitu pendapatan bisnis itu sendiri dan juga mengandalkan second way out yaitu berupa agunan atau jaminan pembiayaan, bila pembiayaan mengalami kegagalan atau macet.
2.      Apabila terjadi kegagalan pada pembiayaan yang diberikan oleh bank Islam, antara lain dalam bentuk mudharabah dan musyarakah, nasabah tidak berkewajiban mengembalikan dana bank tersebut apabila terjadi sesuatu dengan usaha nasabah yang dikarekan faktor yang di luar kemampuannya. Contohnya pada akad mudharabah, bank Islam yang harus memikul resiko kehilangan dana yang telah diberikan kepada mudharib (nasabah).[11][12]
Jenis-jenis rambu-rambu kesehatan bank yang harus diperhatikan khususnya dalam menjalankan usaha, salah satunya adalah dengan analisis pembiayaan. Bahwa Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.” dan “Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”[12][13]


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Sektor-sektor pembiayaaan bank syariah dalam kebijakan umum pembiayaan adalah golongan debitur, valuta, penggunaan, skala prioritas, sektoral dan jenis pembiayaan. Beberapa pendekatan yang dapat ditempuh dalam perencanaan pembiayaan yaitu berdasarkan sumber dana yang dapat dikumpulkan oleh bank secara rasionil, berdasarkan kemampuan pasar untuk menyerap penawaran dana dalam bentuk pembiayaan, berdasarkan anggaran bank. Dalam pemberian pembiayaan sebuah usaha/bisnis, digunakan prinsip 5C. Tahap-tahap pelaksanaan administrasi pembiayaan yaitu permohonan diadministrasikan dengan baik, database, terjaga kerahasiaannya serta pembuatan laporan. Ada 2 langkah pengamanan yang dilakukan Bank Syariah untuk mengendalikan terjadinya pembiayaan bermasalah yaitu sebelum dan sesudah realisasi pembiayaan. Jenis-jenis rambu-rambu kesehatan bank yang harus diperhatikan khususnya dalam menjalankan usaha, salah satunya adalah dengan analisis pembiayaan.

B.     SARAN
Didalam mempelajari suatu materi tentunya membutuhkan kesabaran untuk memahami arti yang terkandung didalamnya. Untuk itu rasa optimis untuk mencapai segala sesuatu harus kita tanamkan pada diri kita supaya kita yakin bahwa sebenarnya kita itu mampu.





DAFTAR PUSTAKA

Adamallah, Ririn Iqlima. http://blogputrimelayu.blogspot.com/2013/03/bab-i-pendahuluan-a.html, diakses pada 22 September 2013; pkl. 13:58 WIB.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: GEMA INSANI.
Antonio, Muhammad Syai’i. 2009. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: AZKIA PUBLISHER.
Muhammad. 2005. Manajemen Dana Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Muhammad. 2000. Sistem & Prosedur Operasional Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.






[1][2] Ibid., hlm. 206.
[2][3] Ibid., hlm. 207.
[3][4] Ibid., hlm. 208.
[4][5] Muhammad Syafi’i Antonio, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: AZKIA PUBLISHER, 2009), hlm. 243.
[5][6] Ibid., hlm. 244.
[6][7] Muhammad, Sistem & Prosedur Operasional Bank Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 65.
[7][8] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: GEMA INSANI, 2001), hlm. 171.
[8][9] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, (Yogyakarta: EKONISIA, 2005), hlm. 214.
[9][10] Ibid., hlm. 214.
[10][11] Muhammad, Sistem & Prosedur Operasional Bank Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 96.
[11][12] Ririn Iqlima Adamallah, http://blogputrimelayu.blogspot.com/2013/03/bab-i-pendahuluan-a.html, diakses pada 22 September 2013; pkl. 13:58 WIB.
[12][13] UU No 8 Tahun 1998 Pasal 8 Ayat (1) & (2) tentang Perbankan.
Previous
Next Post »