MAKALAH
“ kebijakan dan teknik pembiayaan di bank syariah “
“ kebijakan dan teknik pembiayaan di bank syariah “
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
“
Manajemen Pembiayaan Bank Syariah “
Dosen
Pembimbing :
Binti Nur Asiyah, M. Si.
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK III
1.
AHMAD
NIZAR 3223113004
2.
ANGGUN
RIZKI RAHAYU 3223113010
3.
BINTI
MASKURUN 3223113023
Semester : V-A
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH (PS)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
TULUNGAGUNG
TAHUN 2013
/ 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Salah satunya yaitu dalam bentuk
pembiayaan. Di dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai kebijakan dan teknik
pembiayaan di Bank Syariah, meliputi ketentuan kebijakan pembiayaan di Bank
Syariah, penyusunan rencana pembiayaan, kelayakan pemberian pembiayaan, proses
administrasi pembiayaan, pengamanan pembiayaan dan jenis-jenis rambu-rambu
kesehatan Bank Syariah.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Ketentuan kebijakan pembiayaan di Bank Syariah.
2.
Penyusunan rencana pembiayaan.
3.
Kelayakan pemberian pembiayaan.
4.
Proses administrasi pembiayaan.
5.
Pengamanan pembiayaan.
6.
Jenis-jenis rambu-rambu kesehatan Bank Syariah.
C. TUJUAN
MAKALAH
1. Menjelaskan ketentuan kebijakan
pembiayaan di Bank Syariah.
2. Menjelaskan penyusunan renvana
pembiayaan.
3. Menjelaskan kelayakan pemberian
pembiayaan.
4. Menjelaskan proses admininstrasi
pembiayaan.
5. Menjelaskan pengamanan pembiayaan.
6. Menjelaskan jenis-jenis ranbu-rambu
kesehatan Bank Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
B. PENYUSUNAN
RENCANA PEMBIAYAAN
Beberapa pendekatan yang dapat
ditempuh dalam perencanaan pembiayaan :
1. Pendekatan
perencanaan pembiayaan berdasarkan sumber dana yang dapat dikumpulkan oleh bank
secara rasionil.
Sebagai
kegiatan pokok suatu bank yaitu di satu pihak mengumpulkan dan kemudian
menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pembiayaan. Oleh karena itu kemampuan
bank dalam menyalurkan pembiayaan ke masyarakat akan sangat tergantung dari
sumber-sumber dana yang dapat dikuasainya.
Masalah
perencanaan pembiayaan melalui pendekatan sumber antara lain :
§ Berapa volume dana yang dapat
dikumpulkan
§ Berapa volume dana yang dapat
disalurkan
Secara
skematis sumber dana dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 1.0
Sumber Dana Untuk Perencanaan Pembiayaan
Ekstern
|
Intern
|
||
Pemilik
|
Utang
|
Cadangan
|
Intensif
|
Donasi
pemilik
|
Giro
|
Cadangan
Umum
|
Penjualan
fixed asset yg tak terpakai
|
Saham
biasa
|
Deposito
|
Cadangan
Khusus
|
Likuidasi
barang jaminan
|
Saham
preferen
|
Travellers
Ckeck
|
Cadangan
Debitur Debius
|
Penagihan
debitur debius
|
Dll
|
Tabungan
|
Laba
ditahan
|
Dll
|
Giro
Bank lain
|
Dll
|
||
Sektor
Jaminan
|
|||
Kreditur
Umum
|
|||
Dll
|
2.
Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan kemampuan pasar untuk
menyerap penawaran dana dalam bentuk pembiayaan.
Faktor-faktor
yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan pembiayaan berdasarkan pendekatan
pasar adalah :
§ Corak pemasarannya (market profile),
baik ditinjau dari “Economic Environment” yang dapat diketahui dari
berbagai indikator ekonomi, juga ditinjau dari “Cultural Environment”
maupun “Regulatory Environment”.
§ Corak persaingan (competition
profile), berapa banyak volume pembiayaan yang telah dipasarkan ke
masyarakat dan berapa besar masing-masing bank pesaing merebut “market share”.
Financial product apa saja yang dijual dan bagaimana pricing-nya.
§ Corak nasabah (customer profile),
apakah perusahaan milik pemerintah, atau swasta, atau dari kelompok pengusaha
ekonomi lemah. Pemahaman atas corak nasabah ini akan sangat bermanfaat dalam
menerapkan sasaran pemasaran yang akan dilakukan.[2][3]
§ Corak produk (product profile)
yang telah dan akan dipasarkan. Berapa prosen jenis pembiayaan itu dapat
disediakan dibanding dengan seluruh jenis pembiayaan perbankan, dan seberapa
besar daya serap pasar (yang dibutuhkan nasabah). Pemahaman terhadap corak
produk ini akan bermanfaat dalam “product development” untuk menciptakan
diversifikasi jenis-jenis pembiayaan yang dipasarkan agar lebih dapat memenuhi
kebutuhan dan kepuasan para nasabahnya.
3.
Pendekatan perencanaan pembiayaan berdasarkan anggaran bank
Pola pikir
yang dipakai pada pendekatan ini adalah berangkat dari pengertian anggaran ini
sendiri, yaitu suatu rencana kerja yang dimanifestasikan dalam bentuk kesatuan
mata uang.
Adapun
maksud dan tujuan penyusunan anggaran antara lain :
§ Sebagai alat koordinasi dari
berbagai kegiatan yang ada dalam suatu bank.
§ Sebagai alat pengawasan karena
anggaran merupakan tolok ukur dari rencana kerja yang akan direalisir di
kemudian hari.
§ Sebagai alat pemilihan
alternatif-alternatif yang akan ditempuh suatu bank dalam mewujudkan optimal
profit adari pengelolaan faktor-faktor produksi yang dikuasainya.
4.
Beberapa model ketentuan moneter di bidang perkreditan/pembiayaan yang
dapat terjadi dan cara-cara pemanfaatannya bagi bank :
§ Pemberian pembiayaan ke
sektor-sektor ekonomi yang diprioritaskan, dapat memberikan manfaat bagi bank
komersiil karena adanya bantuan pendanaan dari pihak berwenang dan adanya
bantuan share dana dari pemerintah.
§ Dalam rangka pembentuakn modal tetap
domestik, akan nampak dalam pemberian pembiayaan investasi (pengadaan
barang-barang modal).
§ Dalam rangka perbaiakn neraca
pembayaran luar negeri dengan mendorong ekspor melalui pembiayaan ekspor atau
substitusi barang impor.
§ Dalam rangka perluasan kesempatan
kerja dan perbaikan distribusi pndapatan, maka arah pemberian pembiayaan kepada
perusahaan/proyek padat karya.[3][4]
C.
KELAYAKAN PEMBERIAN PEMBIAYAAN
Pemberian pembiayaan
mengandung risiko bagi perusahaan yang berupa kerugian yang harus diderita
apabila debitur tidak membayar kewajibannya. Oleh karena itu penjualan kredit,
terutama yang berjumlah besar hanya dapat dilakukan pada pihak yang bonafid.
Dalam pemberian pembiayaan dalam
sebuah usaha/bisnis, tentu tidak terlepas dari prinsip 5C untuk menilai
usaha/bisnis tersebut layak dibiayai atau tidak. Prinsip 5C yang dimaksud
adalah :
1.
Character, yaitu watak/sifat penerima pembiayaan.
2.
Capacity, yaitu kemampuan nasabah untuk menjalankan usaha dan
mengembalikan pembiayaan yang diambil.
3.
Capital, yaitu besarnya modal yang diperlukan.
4.
Condition, yaitu keadaan usaha yang dijalankan.
5.
Collateral, yaitu jaminan yang dimiliki nasabah pembiayaan dan
telah diberikan kepada bank.
D.
PROSES ADMINISTRASI PEMBIAYAAN
Portofolio pembiayaan (financing)
merupakan bagian terbesar dari aktiva bank, karena pembiayaaan merupakan
aktivitas utama dari usaha perbankan. Dengan demikian maka pendapatan bagi
hasil atau keuntungan jual beli yang merupakan instrumen pembiayaan perbankan
syariah merupakan sumber pendapatan yang dominan.[4][5]
o Unsur-unsur
administrasi pembiayaan
Administrasi
dari portofolio pembiayaan dapat dibagi menurut tujuan dari fungsi manajemen
secara umum, yaitu perencanaan, pengorganisasian dan pengendalian. Perencanaan
meliputi pertimbangan risiko dan pendapatan, serta alokasi pembiayaan.
Pengorganisasian menyangkut pengaturan pelaksanaan rencana pencapaian tujuan
melalui penentuan kebijakan dan proses, termasuk pengadaan fungsi-fungsi
pendukung dan kegiatan penyajian (realisasi) pembiayaan melalui struktur
organisasi. Pengendalian menyangkut proses keputusan, pemantauan, pembinaan dan
pengawasan pembiayaan.[5][6]
o Tahap-tahap
pelaksanaan administrasi pembiayaan :
1.
Setiap permohonan harus diadministrasikan dengan baik (file identifikasi
nasabah) sesuai dengan jenis produk.
2.
Database nasabah sekurang-kurangnya mencakup data identitas,
pekerjaan/bidang usaha, jumlah penghasilan, rekening yang dimiliki, aktivitas
transaksi normal dan tujuan pembukaan rekening.
3.
Semua dokumen harus terjaga kerahasiaannya.
4.
Pejabat penghimpun dana membuat laporan kepada direksi dalam rangka
pemantauan rekening nasabah.[6][7]
o Syarat
administratif :
1.
Surat permohonan tertulis, dengan dilampiri proposal yang memuat (antara
lain) gambaran umum usaha, rencana atau prospek usaha, rincian dan rencana
penggunaan dana, jumlah kebutuhan dana dan jangka waktu penggunaan dana.
2.
Legalitas usaha, seperti identitas diri, akta pendirian usaha, surat izin
umum perusahaan dan tanda daftar perusahaan.
3.
Laporan keuangan, seperti neraca dan laporan laba rugi, data persediaan
terakhir, data penjualan, dan fotocopy rekening bank.[7][8]
o Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam administrasi pembiayaan di Bank Syariah adalah :
1.
Penerimaan keputusan, baik dari Kanpus/Kanwil atau Kantor Cabang yang
bersangkutan.
2.
Penerusan kepada nasabah pemohon meliputi :
a.
Macam keputusan, ditolak atau disetujui.
b.
Penyampaian kepada nasabah, atas permohonan yang dotolak, keputusan ini
diberitahukan kepada pemohonnya. Sedangkan bagi nasabah yang permohonannya
disetujui, maka tahap selanjutnya dibuatkan surat persetujuan yang memuat
berbagai persyaratan dan klausa.
3.
Penandatanganan akad, apabila atas surat persetujuan tersebut nasabah
pemohon menyanggupinya, maka pemohon melakukan penandatanganan akad di hadapan
pejabat/petugas bank.[8][9]
E.
PENGAMANAN PEMBIAYAAN
Langkah pengamanan yang dilakukan
bank syariah untuk mengendalikan terjadinya pembiayaan bermasalah dapat
dilakukan sebagai berikut :
1.
Sebelum realisasi pembiayaan
Dalam
tahapan ini berdasarkan persetujuan nasabah diatas, bank melakukan penutupan
asuransi atau pengikatan agunan (jika diperlukan). Setelah ini selesai, baru
pembiayaan dapat dicairkan.
2.
Setelah realisasi pembiayaan
Bagi bank,
pencairan pembiayaan barulah akhir episode permohonan yang selanjutnya
merupakan awal pemeliharaan atau pemantauan pembiayaan. Dalam tahap awal
pencairan, dana diarahkan pada pembiayaan sebagaimana diajukan dalam
permohonan/persetujuan bank, dan jangan sampai “bocor” dalam arti lari ke hal-hal
diluar kesepakatan. Selanjutnya, bank melakukan pembinaan dan kontrol atas
aktivitas bisnis nasabah.[9][10]
F.
JENIS-JENIS RAMBU-RAMBU KESEHATAN BANK SYARIAH
Secara
sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat
menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat
adalah bank yang menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat
menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas
pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai
kebijakan, terutama kebijakan moneter.
Prinsip
dasar dari penyaluran dana yang sehat adalah mengerti, memahami, menguasai dan
melaksanakan prinsip 5C + S (Character, Capacity, Capital, Condition,
Collateral dan sesuai Syariah).[10][11] Prinsip 5C
di dalam pelaksanaannya dituangkan dalam rambu-rambu kesehatan bank atau
biasa disebut prudential standart. Rambu-rambu kesehatan
ini lebih ditujukan agar bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai
dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen,
likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan
kegiatan usaha.
Diabaikannya rambu-rambu kesehatan
bank oleh bank-bank yang berdasarkan prinsip Islam memberikan dampak
kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional. Hal ini
terjadi karena alasan berikut :
1.
Risiko yang dihadapi oleh bank Islam dalam hal pembiayaan diberikan
berdasarkan akad mudharabah kepada nasabahnya, jauh lebih
besar dibandingkan risiko yang dihadapi oleh bank konvensional yang memberikan
pembiayaan dengan agunan. Sehingga bank Islam hanya mengandalkan first
way out, yaitu pendapatan (reveneu) bisnis nasabah
(debitur) karena dalam pembiayaan akad mudharabah dalam
prinsipnya tidak boleh meminta agunana dari nasabah. Sedangkan bank
konvensional sumber pelunasan pembiayaan berasal dari first way
out yaitu pendapatan bisnis itu sendiri dan juga mengandalkan second
way out yaitu berupa agunan atau jaminan pembiayaan, bila pembiayaan
mengalami kegagalan atau macet.
2.
Apabila terjadi kegagalan pada pembiayaan yang diberikan oleh bank Islam,
antara lain dalam bentuk mudharabah dan musyarakah, nasabah
tidak berkewajiban mengembalikan dana bank tersebut apabila terjadi sesuatu
dengan usaha nasabah yang dikarekan faktor yang di luar kemampuannya. Contohnya
pada akad mudharabah, bank Islam yang harus memikul resiko
kehilangan dana yang telah diberikan kepada mudharib (nasabah).[11][12]
Jenis-jenis rambu-rambu kesehatan bank yang
harus diperhatikan khususnya dalam menjalankan usaha, salah satunya adalah
dengan analisis pembiayaan. Bahwa “Dalam memberikan kredit atau
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan
berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta
kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan
pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.” dan “Bank Umum wajib memiliki
dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”[12][13]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sektor-sektor pembiayaaan bank syariah dalam kebijakan umum
pembiayaan adalah golongan debitur, valuta, penggunaan, skala prioritas,
sektoral dan jenis pembiayaan. Beberapa pendekatan yang dapat ditempuh dalam
perencanaan pembiayaan yaitu berdasarkan sumber dana yang dapat dikumpulkan
oleh bank secara rasionil, berdasarkan kemampuan pasar untuk menyerap penawaran
dana dalam bentuk pembiayaan, berdasarkan anggaran bank. Dalam pemberian
pembiayaan sebuah usaha/bisnis, digunakan prinsip 5C. Tahap-tahap pelaksanaan
administrasi pembiayaan yaitu permohonan diadministrasikan dengan baik,
database, terjaga kerahasiaannya serta pembuatan laporan. Ada 2 langkah
pengamanan yang dilakukan Bank Syariah untuk mengendalikan terjadinya
pembiayaan bermasalah yaitu sebelum dan sesudah realisasi pembiayaan.
Jenis-jenis rambu-rambu kesehatan bank yang harus diperhatikan khususnya dalam
menjalankan usaha, salah satunya adalah dengan analisis pembiayaan.
B. SARAN
Didalam mempelajari suatu materi tentunya membutuhkan
kesabaran untuk memahami arti yang terkandung didalamnya. Untuk itu rasa
optimis untuk mencapai segala sesuatu harus kita tanamkan pada diri kita supaya
kita yakin bahwa sebenarnya kita itu mampu.
DAFTAR PUSTAKA
Adamallah, Ririn Iqlima. http://blogputrimelayu.blogspot.com/2013/03/bab-i-pendahuluan-a.html, diakses pada
22 September 2013; pkl. 13:58 WIB.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank
Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: GEMA INSANI.
Antonio, Muhammad Syai’i. 2009. Dasar-dasar
Manajemen Bank Syariah. Jakarta: AZKIA PUBLISHER.
Muhammad. 2005. Manajemen Dana Bank Syariah.
Yogyakarta: UII Press.
Muhammad. 2000. Sistem & Prosedur
Operasional Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.
[4][5] Muhammad Syafi’i
Antonio, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: AZKIA PUBLISHER,
2009), hlm. 243.
[6][7] Muhammad, Sistem
& Prosedur Operasional Bank Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2000),
hlm. 65.
[7][8] Muhammad Syafi’i
Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: GEMA INSANI,
2001), hlm. 171.
[10][11] Muhammad, Sistem
& Prosedur Operasional Bank Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2000),
hlm. 96.
[11][12] Ririn Iqlima Adamallah, http://blogputrimelayu.blogspot.com/2013/03/bab-i-pendahuluan-a.html, diakses pada 22
September 2013; pkl. 13:58 WIB.
ConversionConversion EmoticonEmoticon