makalah tafsir ibadah tentang adzan



BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang Masalah
            kehidupan orang islam tidak bisa dipsahkan dari ibadah, terutama ibadah shalat karena ada hadis yang mengatakan bahwa shlat adalah tiang agama dan barang siapa yang mengerjakan shalat berarti dia menegakkan agama dan barang siapa yang meninggalkan shalat berarti dia merobohkan agama jadi begitu pentingnya ibadah shalat ini. Namun disini penulis akan mencoba menjelaskan tentang Adzan  . Yaitu hadits-hadits yang berkaitan dengan Adzan yang juga cukup penting untuk kita ketahui karena keduanya begitu akrab denga kita sebelum kita menjalan kan shalat.
            Di dalam Islam, shalat merupakan ibadah badaniyah yang penting dan telah ditetapkan waktu pelaksanaannya. Allah berfirman:
 Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.(QS An-Nisa : 103).
Untuk mengetahui waktu shalat, Allah telah mensyariatkan adzan sebagai tanda masuk waktu shalat   maka dari itu penulis mencoba menjelaskan tentang Adzan dan Iqomah. Yang semuai ini, sangat penting untuk diketahui oleh kaum muslimin.

2.Rumusan Masalah
a.Apakah yang dimaksud dengan Adzan…?
b.bagaimanakah keutamaan adzan...?
c.apakah hukum melakukan adzan.......?
d.Apakah Kandungan Dari Lafadz Adzan ....?


BAB II
PEMBAHASAN

A.Defenisi Adzan
Kata Adzan berasal dari bahasa Arab yang bermakna pemberitahuan, pengumuman.
Adapun menurut syariat, adzan adalah pemberitahuan tentang waktu shalat dengan lafadz-lafadz khusus sebagaimana yang di tetapkan oleh syariat.dari pengertian tersebut, maka dapat disimpulkanbahwa adzan merupakan suatu pemberitahuan seorang mu’azin (orang yang mengumandangkan adzan) kepada orang lain tentang masuknya waktu shalat.

B.Surat Al-Maidah:58


            “dan janganlah kamu menyeru (mereka) untuk (melaksanakan) shalat, mereka menjadikan bahan ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka orang-orang yang tidak mengerti.” (QS. Al-Maidah :58).

C.Keutamaan adzan
Banyak hadits yang datang menyebutkan keutamaan adzan dan orang yang menyerukan adzan (muadzin). Di antaranya berikut ini:
Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَانُوْدِيَلِلصَّلاَةِأَدْبَرَالشَّيْطَانُوَلَهُضُرَاطٌ،حَتَّىلاَيَسْمَعَالتَّأْذِيْنَ،فَإِذَاقَضَىالنِّدَاءَأَقْبَلَحَتَّىإِذَاثَوَّبَبِالصَّلاَةِأَدْبَرَ


”Apabila diserukan adzan untuk shalat, syaitan pergi berlalu dalam keadaan ia kentut hingga tidak mendengar adzan. Bila muadzin selesai mengumandangkan adzan, ia datang hingga ketika diserukan iqamat ia berlalu lagi…” (HR. Al-Bukhari no. 608 dan Muslim no. 1267).
 Dari Abu Hurairah juga, ia mengabarkan sabda Rasulullah SAW:

لَوْيَعْلَمُالنَّاسُمَافِيالنِّدَاءِوَالصَّفِّالْأَوَّلِثُمَّلَمْيَجِدُواإِِلَّاأَنْيَسْتَهِمُوْاعَلَيْهِلاَسْتَهَمُوْا


”Seandainya orang-orang mengetahui besarnya pahala yang didapatkan dalam adzan dan shaf yang awal kemudian mereka tidak dapat memperolehnya kecuali dengan berundi niscaya mereka rela berundi untuk mendapatkannya…” (HR. Al-Bukhari no. 615 dan Muslim no. 980)

D.Hukum adzan
Al-Imam An-Nawawi berkata tentang pendapat ulama dalam masalah hukum adzan berikut iqamat, “Mazhab kami (Syafi’iyyah) yang masyhur menetapkan hukum keduanya sunnah bagi setiap shalat, baik yang mukim ataupun safar, baik shalat jamaah ataupun shalat sendiri. Keduanya tidaklah wajib. Bila ditinggalkan, sah shalat orang yang sendirian atau berjamaah. Demikian pula pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya, serta pendapat Ishaq bin Rahawaih. As-Sarkhasi t menukilkannya dari jumhur ulama. Ibnul Mundzir berkata, “Adzan dan iqamat wajib hukumnya dalam shalat berjamaah baik di waktu mukim ataupun safar.” Al-Imam Malik menyatakan, “Wajib dikumandangkan di masjid yang ditegakkan shalat berjamaah di dalamnya.”
Atha dan Al-Auza’i rahimahumallah berkata, “Bila lupa iqamat, shalat harus diulangi.” Dalam satu riwayat dari Al-Auza’I ra, “Orang itu mengulangi shalatnya selama waktu shalat masih ada.”
Al-‘Abdari ra berkata, “Hukum keduanya sunnah menurut Al-Imam Malik t, dan fardhu kifayah menurut Al-Imam Ahmad ra.”
Dawud ra mengatakan, “Keduanya wajib bagi shalat berjamaah, namun bukan syarat sahnya.”
Mujahid berpendapat, “Bila lupa iqamat dalam shalat ketika safar, ia harus mengulangi shalatnya.”
Al-Muhamili ra mengatakan, “Ashlu zahir berkata bahwa adzan dan iqamat wajib bagi seluruh shalat, namun mereka berbeda pendapat tentang keberadaannya apakah sebagai syarat sahnya shalat ataukah tidak.” (Al-Majmu’, 3/90)
Ada beberapa permasalahan seputar adzan yang cukup penting diketahui, di antaranya:       
1.      Disunnahkan beradzan dalam keadaan berdiri.
Ibnu Al Mundzir berkata: “Para ulama yang saya hafal, (mereka) sepakat, bahwa sunnah beradzan dengan berdiri”. Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Bilal dalam hadits Abu Qatadah:

إِنَّالهَقَبَضَأَرْوَاحَكُمْحِينَشَاءَوَرَدَّهَاعَلَيْكُمْحِينَشَاءَيَابِلاَلُقُمْفَأَذِّنْبِالنَّاسِبِالصَّلاَةِ
“ Sesungguhnya Allah mencabut ruh-ruh kalian kapan (Dia) suka, dan mengembalikannya kapan (Dia) suka. Wahai, Bilal! Bangun dan beradzanlah untuk shalat. [HR Al Bukhari].

Juga disunnahkan menghadap kiblat. Syaikh Al Albani menyatakan: “Telah shahih dalil menghadap kiblat dalam adzan dari malaikat, sebagaimana yang dilihat Abdullah bin Zaid Al Anshari dalam mimpinya”.
2.      Disunnahkan beradzan di tempat yang tinggi, agar lebih keras terdengar dalam menyampaikan adzan. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits seorang wanita dari Bani Najjar yang menyatakan:

كَانَبَيْتِيمِنْأَطْوَلِبَيْتٍحَوْلَالْمَسْجِدِوَكَانَبِلاَلٌيُؤَذِّنُعَلَيْهِالْفَجْرَ
Rumahku, dahuku termasuk rumah yang tertinggi di sekitar masjid (nabawi), dan Bilal, dulu beradzan fajar di atas rumah tersebut. [HR Abu Dawud dan dihasankan Al Albani dalam Irwa’ Al Ghalil, hadits no. 229, hlm. 1/246].
3.      Muadzin disunnahkan memalingkan wajahnya ke kanan dan ke kiri pada hayya ‘ala ash shalat dan hayya ‘ala al falah (hai’alatain), berdasarkan hadits Abu Juhaifah yang berbunyi:

أَنَّهُرَأَىبِلَالاًيُؤَذِّنُفَجَعَلْتُأَتَتَبَّعُفَاهُهَهُنَاوَهَهُنَابِاْلأَذَانِ
Sesungguhnya Beliau melihat Bilal beradzan, lalu aku melihat mulutnya disana dan disini mengucapkan adzan. [HR Al Bukhari].
Dan dalam riwayat Muslim dengan lafadz:

فَجَعَلْتُأَتَتَبَّعُفَاهُهَاهُنَاوَهَاهُنَايَقُولُيَمِينًاوَشِمَالاًيَقُولُحَيَّعَلَىالصَّلاَةِحَيَّعَلَىالْفَلاَحِ
Lalu mulailah aku memperhatikan mulutnya diputar kesana dan kesini, yaitu ke kanan dan ke kiri mengucapkan hayya ‘ala ash shalat, hayya ‘ala al falah.
Imam An Nawawi menjelaskan, disunnahkan memalingkan wajah dalam hai’alatain ke kanan dan ke kiri. Dalam tata cara memalingkan wajah, yang mustahab ada tiga cara, yaitu :
Pertama. Ini yang paling benar dan telah ditetapkan ahli Iraq dan sejumlah ahli Khurasan (dalam madzhab Syafi’i), bahwa memalingkan ke kanan dengan mengucapkan hayya ‘ala ash shalat, hayya ‘ala ash shalat, kemudian berpaling ke kiri dan mengucapkan hayya ‘ala al falah, hayya ‘ala al falah.
Kedua. Berpaling ke kanan dan mengucapkan hayya ‘ala ash shalat, kemudian kembali menghadap kiblat, kemudian berpaling ke kanan lagi dan mengucapkan hayya ‘ala ash shalat. Kemudian berpaling ke kiri dan mengucapkan hayya ‘ala al falah, lalu kembali menghadap kiblat, kemudian berpaling ke kiri lagi dan mengucapkan hayya ‘ala al falah.
Ketiga. Pendapat Al Qafal, yaitu mengucapkan hayya ‘ala ash shalat satu kali berpaling kekanan, dan satu kali berpaling ke kiri; kemudian mengucapkan hayya ‘ala al falah satu kali berpaling ke kanan dan satu kali berpaling ke kiri.
4.      Disunahkan meletakkan kedua jemari di telinga, sebagaimana hadits Abu Juhaifah dengan lafadz:

رَأَيْتُبِلاَلاًيُؤَذِّنُُوَيُتْبِعُفَاهُهَاهُنَاوَهَاهُنَاوَإِصْبَعَاهُفِيأُذُنَيْهِوَرَسُولُالهَِصَلَّىالهَُعَلَيْهِوَسَلَّمَفِيقُبَّةٍلَهُحَمْرَاءَأُرَاهُ
Aku melihat Bilal beradzan dan memutar mulutnya ke sana dan ke sini serta kedua jarinya di telinganya. [HR Ahmad dan At Tirmidzi, dan At Tirmidzi mengatakan, bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani menshahihkannya di dalam Irwa’ Al Ghalil, no. 230, hlm. 1/248].
Setelah menyampaikan hadits ini, Imam At Tirmidzi berkata: “Inilah yang diamalkan para ulama. Mereka mensunnahkan seorang muadzin memasukkan kedua jemarinya ke kedua telinganya dalam adzan. Dan sebagian ulama menyatakan juga, di dalam iqamat memasukkan kedua jemarinya ke kedua telinganya. Demikian ini pendapat Al ‘Auza’i”.
5.      Disunnahkan mengeraskan suara dalam adzan , berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

فَإِنَّهُلاَيَسْمَعُمَدَىصَوْتِالْمُؤَذِّنِجِنٌّوَلاَإِنْسٌوَلاَشَيْءٌإِلاَّشَهِدَلَهُيَوْمَالْقِيَامَةِ
Tidaklah mendengar suara muadzin bagi jin dan manusia serta (segala) sesuatu, kecuali memberikan kesaksian untuknya pada hari Kiamat. [HR Al Bukhari].

E.Hadits Tentang Do’a Setelah Adzan
            Dan ketika Mu’adzin telah selesai mengumandangkan adzan maka disunnahkan untuk membaca do’a seperti hadits berikut ini:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعَيْبُ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Ayyasy berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'aib bin Abu Hamzah dari Muhammad Al Munkadir dari Jabir bin 'Abdullah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berdo'a setelah mendengar Adzan: ALLAHUMMA RABBA HAADZIHID DA'WATIT TAMMAH WASHSHALAATIL QAA'IMAH. AATI MUHAMMADANIL WASIILATA WALFADLIILAH WAB'ATSHU MAQAssAMAM MAHMUUDANIL LADZII WA'ADTAH (Ya Allah. Rabb Pemilik seruan yang sempurna ini, dan Pemilik shalat yang akan didirikan ini, berikanlah wasilah (perantara) dan keutamaan kepada Muhammad. Bangkitkanlah ia pada kedudukan yang terpuji sebagaimana Engkau telah jannjikan) '. Maka ia berhak mendapatkan syafa'atku pada hari kiamat."

F.Kandungan-Kandungan Lafadz Adzan
Lafazd adzan mencakup kandungan aqidah seorang muslim, sehingga Imam Al Qadhi Iyadh berpendapat: Ketahuilah, bahwa adzan adalah kalimat yang berisi aqidah iman yang mencakup jenis-jenisnya. Dan itu terkandung pada ucapan Allahu Akbar. Lafadz ini, walaupun sangat ringkas, namun sudah menjelaskan apa yang telah kami sebutkan di atas. Kemudian (yang kedua), menegaskan keesaan Allah dan penolakan sekutu yang mustahil ada bagiNya. Ini merupakan dasar dan tonggak iman, dan tauhid yang didahulukan ada di atas segala tugas agama lainnya. Kemudian menegaskan penetapan kenabian dan persakisan akan kebenaran risalah (kerasulan) bagi Nabi kita, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan ini merupakan kaidah agung setelah syahadat tentang keesaaan Allah. Kemudian mengajak kepada ibadah yang diperintahkan. Mengajak untuk shalat dan menjadikannya setelah penetapan kenabian, karena kewajibannya diketahui melalui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan melalui akal. Kemudian mengajak kapada kemenangan, yaitu kekal di dalam kenikmatan yang abadi. Disini terdapat isyarat untuk perkara-perkara akhirat dalam hal kebangkitan dan pembalasan yang merupakan akhir masalah aqidah Islam. Lalu hal itu diulang-ulang dengan iqamat shalat untuk memberitahu mulainya. Hal ini mengandung  lisan, dan agar orang yang shalat senantiasa berada di atas kejelasan amalannya dan ilmu tentang imannya, serta merasakan keagungan shalat dan keagungan Dzat yang disembah serta pahala yangbesar.

                                              





BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas maka dapat penulis tarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
-          Secara bahasa, adzan bermakna i’lam yaitu pengumuman, pemberitahuan atau pemakluman, Adapun secara syariat, adzan adalah pemberitahuan datangnya waktu shalat dengan menyebutkan lafadz-lafadz yang khusus.
-          Ada empat hikmah adzan: Menampakkan syiar Islam, Kalimat tauhid, Pemberitahuan telah masuknya waktu shalat dan pemberitahuan tempat pelaksanaan shalat, Ajakan untuk menunaikan shalat berjamaah.
-          Seruan untuk shalat telah melewati tiga tahapan:
-          Pertama: Ketika awal diwajibkan shalat di Makkah (tiga tahun sebelum hijrah), belum ada seruan untuk shalat sama sekali. Hal ini terus berlangsung sampai Nabi n hijrah ke Madinah. Pada masa itu, untuk berkumpul kaum muslimin hanya memperkirakan waktunya.
-          Kedua: Ada seruan umum yang dikumandangkan Bilal untuk berkumpul guna mengerjakan shalat setelah terjadi musyawarah Rasulullah n dan para sahabatnya, atas usulan Umar ibnul Khaththab.
-          Ketiga: Dikumandangkannya adzan yang syar’i setelah Abdullah bin Zaid  mendengarnya dalam mimpinya.
-          Adapun hukum dari Adzan menurut penulis adalah wajib/fardhu kifayah, sebagaimana diperkuat oleh dalil-dalil yang telah penulis uraikan sebelumnya.







Previous
Next Post »