MAKALAH
PENGANTAR EKONOMI ISLAM
UANG DALAM EKONOMI ISLAM
Disusun oleh : Kelompok 9
Kelas: Ekis III A
1.
A.
Khanifullah Nurman
2.
Dede
Tri Nopran
3.
Ilham
Utama Putra
Dosen Pembimbing :
Dr. Asnaini, M.A
PRODI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN
EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI (IAIN) BENGKULU
2015
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami hanturkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Salawat beserta
salam kami sampaikan kepada Reformator
dunia yaitu Baginda Rasulullah SAW yang telah menghijrahkan umatnya minal kufri
ilal iman, kecintaannya kepada umat melebihi cintanya pada dirinya sendiri..
Akhirnya dengan
segala kerendahan hati, penyusun mengakui masih banyak terdapat kejanggalan-
kejanggalan dan kekurangan dalam makalah ini. Hal ini disebabkan kurangnya ilmu
pengetahuan dan pengalaman yang penyusun miliki, oleh karena itu, kritik dan
saran yang konsruktif sangat penyusun harapkan demi kesempurnaan makalah ini
dimasa yang akan datang.
Penyusun juga
berharap makalah ini mudah-mudahan berguna dan bermamfaat bagi kita semua. Amin Ya Rabbal ‘Alami
Bengkulu, oktober 2015
Penulis
ii
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ..............................................................................
ii
Daftar Isi ..............................................................................
iii
Bab I
Pendahuluan
A.
Latar belakang .....................................................................1
B.
Rumusan masalah .....................................................................1
C.
Tujuan .....................................................................1
Bab II
Pembahasan
A.
Uang dalam islam ......................................................................2
B.
Uang dalam ekonomi konvensional................................................................9
Bab III
Penutup
- Kesimpulan ......................................................................10
- Saran ......................................................................10
Daftar Pustaka ……........................……………………………………...11
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Sepanjang
sejarah keberadaannya, uang memainkan peran penting dalam perjalanan kehidupan
manusia. Uang berhasil memudahkan dan mempersingkat waktu transaksi pertukaran
barang dan jasa. Uang dalam sistem ekonomi memungkinkan perdagangan berjalan
secara efektif dan efisien. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi
yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang
cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang
memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan
dalam penentuan nilai.
Efisiensi yang
didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan
pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan
kemakmuran. Pada awalnya fungsi uang masih pada fungsi utamanya yaitu sebagai
alat tukar. Namun dalam perkembangannya fungsi utama itu mulai mengalami
pergeseran. Sistem ekonomi kapitalis memandang fungsi uang tidak hanya sebagai
alat tukar, tetapi juga dijadikan sebagai sebuah komoditas, sehingga uang bisa
diperjualbelikan layaknya sebagai suatu komoditas. Sedang dalam konsep keuangan
modern yang diajarkan oleh kaum Kapitalis dan Sosialis, uang menjadi obyek
perdagangan. Perdagangan uang merupakan instrumen penting dalam sistem perekonomian.
Inilah yang menjadi perdebatan dalam sistem ekonomi Islam, apa fungsi uang yang
sesungguhnya. Apakah uang hanya berfungsi sebagai alat tukar sebagaimana fungsi
uang pada masa awalnya ataukah uang bisa dianggap sebagai sebuah komoditas yang
bisa diperjualbelikan. Nah, makalah ini akan membahas mengenai konsep dan
fungsi uang dalam persepektif ekonomi Islam.
B.
Rumusan
masalah
1.
Bagaimana
konsep uang dalam ekonomi islam?
2.
Bagaimana
perbedaannya dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional?
C.
Tujuan
1.
Agar
dapat memahami konsep uang dalam ekonomi islam.
2.
Agar
dapat mengetahui letak perbedaan konsep uang antara ekonomi islam dengan ekonomi konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Uang
dalam Islam
1.
Konsep
Uang
Konsep uang dalam ekonomi islam
sangatlah berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi
islam, konsep uang itu sangatlah jelas
dan tegas bahwa uang itu adalah uang, uang bukan capital. sementara itu konsep
uang yang dikemukakan dalam ekonomi konvensional tidak jelas. Misalnya, dalam
buku money, interest and capital(1989) karya colin rodgers, uang diartikan
bertukaran (interchangeability), yaitu sebagai uang atau sebagai capital. Ketidakjelasan
konsep ini bisa menimbulkan kekacauan.
Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam
ekonomi islam, uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan capital
adalah sesuatu yang bersifat stock concept, sedangkan dalam ekonomi
konvensional terdapat beberapa pengertian. Frederic S. Mishkim, mengungkapkan
konsep Irving Fisher menyatakan bahwa:
Keterangan:
M =
jumlah uang
P = tingkat harta barang
V =
tingkat perputaran uang T = jumlah barang yang diperdagangkan
Dari persamaan diatas dapat
diketahui bahwa semakin cepat perputaran uang (V), maka semakin besar income
yang diperoleh. Persamaan ini juga berarti bahwa uang adalah flow concept.
Fisher juga mengatakan bahwa tidak ada sama sekali korelasi antara kebutuhan
memegang uang (demand for holding money) dengan tingkat suku bunga. Konsep fisher
ini hampir sama dengan konsep yang ada dalam ekonomi islam, bahwa uang adalah
flow concept, bukan stock concept.
Pendapat lain yang diungkapkan oleh
Mishkin adalah konsep dari marshall pigou dari Cambridge, yaitu:
Keterangan: M =
jumlah uang
P = tingkat harga barang
K = 1/v
T = jumlah barang yang diperdagangkan[1]
Walaupun secara matematis k dapat dipindahkan kekiri atau kekanan, secara
filosofis kedua konsep ini berbeda. dengan adanya k pada pemasaran Marshall
pigou diatas menyatakan bawa demand for holding money adalah ssuatu proporsi
(k) dari jumlah pendapatan (PT). semakin besar daman for holding money
(M) , untuk tingkat pendapatan tertentu (PT). Konsep ini berarti Marshall
pigou mengatakan bahwa uang adalah salah satu cara untuk menyimpan kekayaan
(store of wealth).
2.
Fungsi uang
Dalam
ekonomi Islam, fungsi uang yang diakui hanya sebagai alat tukar (medium of
exchange) dan kesatuan hitung (unit of account). Uang itu sendiri tidak
memberikan kegunaan/manfaat, akan tetapi fungsi uanglah yang memberikan
kegunaan. Uang menjadi berguna jika ditukar dengan benda yang nyata atau jika
digunakan untuk membeli jasa. Oleh karena itu uang tidak bisa menjadi
komoditi/barang yang dapat diperdagangkan.
Dalam hal
uang, ibnu taimiyah menyatakan bahwa fungsi utama uang adalah sebagai alat
pengukur nilai dan sebagai media untuk memperlancar pertukaran barang. Hal itu
sebagaimana yang beliau ungkapakan sebagai berikut :
Atsman
(harga atau yang dibayarkan sebagai harga, yaitu uang) dimaksudkan sebagai
pengukur nilai barang-barang (mi’yar al-amwal) yang dengannya jumlah nilai
barang-barang (maqadir al-amwal) dapat diketahui; dan uang tidak pernah
dimaksudkan untuk diri mereka sendiri.
Pada kalimat
terakhir pernyataannya tersebut (…dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri
mereka sendiri), sebagaimana yang diungkapkan juga oleh Al-Ghazali, menunjukkan
bahwa beliau menentang bentuk perdagangan uang untuk mendapatkan keuntungan.
Perdagangan uang berarti menjadikan uang sebagai komoditas yang dapat
diperdagangkan, dan ini akan mengalihkan fungsi uang dari tujuan yang
sebenarnya. Terdapat sejumlah alasan mengapa uang dalam Islam dianggap sebagai
alat untuk melakukan transaksi, bukan diperlakukan sebagai komoditas, (1) uang
tidak mempunyai kepuasan intrinsik (intrinsic utility) yang dapat
memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia secara langsung. Uang harus digunakan
untuk membeli barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan. Sedangkan komoditi
mempunyai kepuasan intrinsik, seperti rumah untuk ditempati, mobil untuk
dikendarai. Oleh karena itu uang tidak boleh diperdagangkan dalam Islam, (2)
komoditas mempunyai kualitas yang berbeda-beda, sementara uang tidak. dan (3)
komoditas akan menyertai secara fisik dalam transaksi jual beli. Islam
menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai
komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur
ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan
harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk
ditukar dengan barang.
Apabila uang
dipertukarkan dengan uang yang lain, maka pertukaran tersebut harus dilakukan
secara simultan (taqabud), dan tanpa penundaan (hulul). Apabila
dua orang saling mempertukarkan uang dengan kondisi di satu pihak membayar
tunai sementara pihak lainnya berjanji membayar di kemudian hari, maka pihak
pertama tidak akan dapat menggunakan uang yang dijanjikan untuk bertransaksi
hingga benar-benar uang tersebut dibayar, sehingga sebenarnya pihak pertama
telah kehilangan kesempatan[2]
3.
Klasifikasi uang
a.
Uang
barang (Commodity Money)
Uang barang adalah alat tukar yang memiliki nilai komoditas atau
bisa diperjualbelikan apabila barang tersebut digunakan bukan sebagai uang.
Namun tidak semua barang bisa menjadi uang, diperlukan tiga kondisi utama agar
suatu barang bisa dijadikan uang. Tiga hal tersebut yaitu:
1)
Kelangkaan
(scarcity) yaitu persediaan barang tersebut harus terbatas
2)
Daya
tahan (durability), yaitu barang tersebut harus tahan lama.
3)
tinggi,
maksudnya barang yang dijadikan uang harus bernilai tinggi, sehingga tidak
memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi.
Plihan terhadap
barang-barang yang bisa digunakan sebagai uang yaitu logam mulia seperti emas
dan perak. Emas dan perak memiliki nilai yang tinggi, kelangkaan, dan dapat
diterima di masyarakat umum sebagai alat tukar. Selain itu, emas dan perak juga
dapat dibagi menjadi pecahan-pecahan kecil tanpa mengurangi nilainya, dan juga
tidak mudah susut dan rusak.
Menurut ibnu
khaldun, dua logam yaitu emas dan perak, adalah ukuran nilai. Logam-logam ini
diterima secara alamiah sebagai uang dimana nilainya tidak dipengaruhi oleh
fluktuasi subjektif. Karena itu, ibnu khaldun mendukung penggunaan emas dan
perak sebagai standar moneter. Baginya, pembuatan uang logam hanyalah merupakan
sebuah jaminan yang diberikan oleh penguasa bahwa sekeping uang logam
mengandung sejumlah kandungan emas dan perak tertentu. Percetakannya adalah
sebuah kantor religius, dan karenanya tidak tunduk kepada aturan-aturan
temporal. Jumlah emas dan perak yang dikandung dalam sekeping koin tidak dapat
diubah begitu koin tersebut sudah diterbitkan.[3]
b.
Uang
Tanda/Kertas (Token Money)
Ada beberapa pihak
yang melihat kesempatan untuk meraih keuntungan
dari kepemilikan atas uang logam mulia, dimana orang yang meminjamkan
uang (goldsmith) dan bankir melihat bukti peminjaman, penyimpanan atau
penitipan emas dan perak yang akan menghasilkan keuntungan. Apabila harga emas
batangan naik, maka mereka akan melebur koin tersebut menjadi bentuk batangan
atau apabila harga di luar negeri lebih mahal daripada di dalam negeri maka
mereka akan menjual ke luar sehingga akan memperoleh keuntungan. Dari hal
tersebut, orang yang meminjamkan uang dan
para bankir mengeluarkan surat (uang kertas) dengan nilai yang besar dari emas
dan perak yang dimilikinya., karena kertas ini didukung oleh kepemilikan atas
emas dan perak, masyarakat umum menerima uang kertas ini sebagai alat tukar.
Jadi, dengan diterimanya uang kertas dalam masyarakat secara luas dan umum maka
uang kertas menjadi alat tukar yang sah.
c.
Uang
Giral (Deposit Money)
Pesatnya pertumbuhan industri dalam rangka memenuhi kebutuhan yang
semakin meningkat, mengakibatkan semakin tinggiya kebutuhan akan uang dalam
jumlah besar. Misalnya untuk keperluan pembangunan pabrik pembelian mesin,
pembelian bahan baku, pengiriman barang, juga transaksi antar negara. Untuk itu
dibutuhkan perubahan dalam bidang keuangan, terutama tentang cara pembayaran.
Banyak pengusaha melunasi tagihan dengan menggunakan cek(cheque), sedangkan
secara tunai hanya dilakukan untuk pembayaran dalam jumlah kecil seperti gaji
para karyawan dan transportasi.
4.
Uang
dalam fungsi utilitas
Dalam teori klasik, fungsi utilitas uang adalah:
Dengan budget constraint:
Dengan:
f :fungsi utilitas
Xi :jumlah komoditas
Pi :harga komoditas
M :jumlah uang yang diminta
Y :pendapatan nominal
Mo :jumlah awal yang dimiliki
Dari persamaan diatas terlihat bahwa
uang merupakan fungsi utilitas tidak langsung(indirect utility function)
sedangkan dalam teori neo-klasik, fungsi uang dinotasikan sebagai berikut:
Budget
constraint dinotasikan sebagai berikut:
Persaman diatas
menunjukkan bahwa uang memiliki fungsi utilitas yang langsung. Tentang
keakuratan penggolongannya, termasuk fungsi utilitas tidak langsung ataukah
fungsi utilitas yang langsung, tidak perlu dipermasalahkan. Diakui uang hanya
intermediary form, yaitu alat pertukaran(medium of exchange) dan satuan
nilai(unit of account). Artinya, fungsi uang hanyalah sebagai perantara untuk mengubah suatu barang
menjadi barang yang lain. Dalam hal ini tidak perlu adanya double concidence
needs. Dalam konsep islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena
manfaat yang kita dapatkan bukan dari uang itu secara langsung, melainkan dari
fungsinya.
5.
Nilai
waktu uang
Dalam islam tidak dikenal nilai waktu uang(time value of money),
yang dikenal adalah nilai ekonomi waktu(economic value of time). Teori time
value of money merupakan kekeliruan, karena diambil dari ilmu teori
pertumbuhan penduduk(populasi), bukan dari ilmu keuangan. Dalam menghitung
pertumbuhan penduduk digunakan rumus berikut.:
Rumus ini diadopsi begitu saja sebagai teori bunga majemuk menjadi:
jadi, nilai
mendatang uang(future value of money) dianalogikan dengan jumlah populasi tahun
ke-t, nilai kini uang (present value of money) dianalogikan dengan jumlah
populasi tahun ke-0, sedangkan tingkat suku bunga dianalogikan dengan tingkat
pertumbuhan populasi. Hal ini keliru, karena uang bukan makhluk hidup yang
dapat berkembang biak dengan sendirinya.
6.
Nilai
ekonomis waktu
Konsep yang
dikenal dalam islam adalah nilai ekonomi waktu. Misalnya, dalam menghitung
nisbah bagi hasil di bank syariah, return on capital diperhitungkan. Return on
capital tidak sama dengan return on money karena return on capital tergantung
pada jenis bisnis yang dijalankan dan berkaitan dengan sektor rill, sedangkan
return on money berkaitan dengan tingkat suku bunga (interest rate).
Penentuan
nisbah bagi hasil harus dilakukan pada tahap awal dengan menggunakan projected
return. Jika ternyata actual return bisnis yang dibiayai tidak sama dengan
angka proyeksinya, yang digunakan adalah angka aktual, bukan angka proyeksi.
Hal tersebut
menunjukkan bahwa islam tidak mengenal nilai waktu uang. Waktu hanya memiliki
nilai ekonomi jika dan hanya jika dimanfaatkan untuk menambah faktor produksi
yang lain, sehingga menjadi capital dan dapat memperoleh return.
7.
Uang
sebagai flow concept
Menurut konsep
ekonomi islam Seperti yang di jelaskan sebelumnya, bahwa dalam Islam, uang adalah flow
concept dan capital adalah stock concept. Semakin cepat perputaran uang, akan
semakin baik. Misalnya, seperti contoh pada aliran air masuk dan aliran air
keluar.
Sewaktu air mengalir, disebut sebagai uang, sedangkan
apabila air tersebut mengendap, maka disebut sebagai capital. Wadah tempat
mengendapnya adalah private goods, sedangkan air adalah public goods. Uang
seperti air, apabila air (uang) dialirkan, maka air (uang) tersebut akan bersih
dan sehat (bagi ekonomi). Apabila air
(uang ) dibiarkan menggenang dalam suatu tempat (menimbun uang), maka air
tersebut akan keruh/kotor. Saving di investasikan ke sector riil. Apabila
tidak, maka saving bukan saja tidak mendapat return, tetapi juga dikenakan
zakat.
8.
Uang
sebagai public goods
Ciri dari
public goods, adalah barang tersebut dapat digunakan oleh Masyarakat tanpa
menghalangi orang lain untuk menggunakannya. Sebagai contoh: jalan raya. Jalan
raya dapat digunakan oleh siapa saja tanpa terkecuali, akan tetapi masyarakat
yang mempunyai kendaraan berpeluang lebih besar dalam pemanfaatan jalan raya
tersebut dibandingkan dengan masyarakat yang tidak mempunyai kendaraan.
Begitu juga
dengan uang, sebagai public goods, uang di manfaatkan lebih banyak oleh
masyarakat yang lebih kaya. Hal ini bukan karena simpanan mereka di bank,
tetapi karena asset mereka, seperti rumah, mobil, saham, dan lain-lain. Yang
digunakan di sector produksi, sehingga memberikan peluang yang lebih besar
kepada orang tersebut untuk memperoleh lebih banyak uang.
jadi,
semakin tinggi produksi, akan semakin besar kesempatan untuk dapat memperoleh
keuntungan dari public goods (uang) tersebut. Oleh karena itu, penimbunan
(hearding) dialrang karena menghalangi yang lain untuk menggunakan public goods
tersebut. Jadi, jika dan hanya jika private goods dimanfaatkan pada sector
produksi, maka kita akan memperoleh keuntungan.
B.
Uang
dalam ekonomi konvensional
Seperti yang
disinggung diatas, pemikiran ekonomi konvensional tentang uang beragam. Fisher
menyatakan bahwa permintaan uang (money demand) adalah fungsi dari income,
sedangkan interest tidak ada hubungannya dengan permintaan uang. sementara itu,
para ekonom Cambridge menyatakan bahwa uang sebagai medium of exchange dan
stock of value dan tidak meniadakan efek dari interest rates.
Bagi Keynes,
money demand for transactions ditentukan oleh tingkat pendapatan, money demand
for precautionary ditentukan oleh tingkat pendapatan dan meney demand for
speculation ditentukan oleh tingkat suku bunga. Sebenarnay ada beberapa
kekeliruan yang dibuat oleh Keynes, salah satunya yang juga diprotes Oleh
Muridnya sendiri. Tobin –Boumol, masing-masing pada tahun 1953 dan 1956. Jika
kita pelajari buku Keynes, secara implicit, ada perfect substititution antara
money dan non monetary asset. Kita lihat dari modelnya, secara implicit dia
mengatakan bahwa adanya perfect substitution antara money , bonds dan capital
misalnya dalam teori konvensional dan yang disebut problem of aggregation,
dimana diketahui ada lima pasar , yaitu:
1.
Consumer Goods
2.
Labor Service
3.
Production (capital) Goods
4.
Bonds
5.
Money
Lima pasar ini akan berhadapan
dengan:
1.
Prices
2.
Wages
3.
Interest
Kesalahan
besar ekonomi konvensional ialah menjadikan uang sebagai komoditas, sehingga
keberadaan uang saat ini lebih banyak diperdagangkan daripada digunakan sebagai
alat tukar dalam perdagangan. Lembaga perbankan konvensional juga menjadikan
uang sebagai komoditas dalam proses pemberian kredit. Instrumen yang digunakan
adalah bunga (interest). Uang yang memakai instrumen bunga telah menjadi lahan
spekulasi empuk bagi banyak orang di muka bumi ini. Kesalahan konsepsi itu
berakibat fatal terhadap krisis hebat dalam perekonomian.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam pandangan
Islam, uang adalah flow concept, karenanya harus selalu ber-putar dalam
perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan semakin
tinggi tingkat pendapatan masyarakat, dan akan semakin baik perekonomian.
Sebagai alat tukar, uang akan membuat kegiatan ekonomi semakin mudah dan
efisien karena para pelaku ekonomi dapat melakukan transaksi kapan, di mana,
dan dengan siapa saja. Ulama-ulama muslim telah membahas fungsi uang ini di
dalam kitab- kitabnya. Dalam Islam, uang hanyalah sebagai medium of exchange.
Uang bukan suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan seperti dalam ekonomi
konvensional. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah uang tidak
diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri.
Melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia
dapat terpenuhi.
B.
Saran
Dengan disusunnya makalah pengantar ekonomi
islam, yang membahas tentang “uang dalam ekonomi islam” ini, penulis
mengharapkan pembaca dapat mengetahui kajian ekonomi islam.Untuk mengetahui
lebih jauh, lebih banyak, dan lebih lengkap tentang pembahasan ekonomi islam
pembaca dapat membaca dan mempelajari buku-buku dari berbagai pengarang, karena
penulis hanya membahas garis besar saja .Disini penulis menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, sehingga kritik dan saran yang
membangun untuk penulisan makalah-makalah selanjutnya sangat diharapkan.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Chamid,
nur. 2010. Jejak langkah sejarah pemikiran ekonomi islam. Yogyakarta.
Pustaka pelajar
2.
Karim,
adiwarman azwar. 2002. Suatu kajian ekonomi makro. Jakarta. IIIT
indonesia
3.
Karim,
adiwarman azwar. 2012. Sejarah pemikiran ekonomi islam. Jakarta. Raja
grafindo
1 komentar:
Click here for komentartrimakasih... sangat bermanfaat banget
semoga semakin sukses....
ConversionConversion EmoticonEmoticon