makalah pengantar ekonomi islam



MAKALAH
PENGANTAR EKONOMI ISLAM
UANG DALAM EKONOMI ISLAM
logo_iain
Disusun oleh : Kelompok 9
Kelas: Ekis III A
1.    A. Khanifullah Nurman
2.    Dede Tri Nopran
3.    Ilham Utama Putra

Dosen Pembimbing :
Dr. Asnaini, M.A

PRODI EKONOMI SYARI’AH
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BENGKULU
2015
KATA PENGANTAR

          Puji syukur kami hanturkan atas kehadirat  Allah SWT, karena dengan Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini.
          Salawat beserta salam  kami sampaikan kepada Reformator dunia yaitu Baginda Rasulullah SAW yang telah menghijrahkan umatnya minal kufri ilal iman, kecintaannya kepada umat melebihi cintanya pada dirinya sendiri..
          Akhirnya dengan segala kerendahan hati, penyusun mengakui masih banyak terdapat kejanggalan- kejanggalan dan kekurangan dalam makalah ini. Hal ini disebabkan kurangnya ilmu pengetahuan dan pengalaman yang penyusun miliki, oleh karena itu, kritik dan saran yang konsruktif sangat penyusun harapkan demi kesempurnaan makalah ini dimasa yang akan datang.
          Penyusun juga berharap makalah ini mudah-mudahan berguna dan bermamfaat bagi kita semua. Amin Ya Rabbal ‘Alami

                                                                                    Bengkulu,         oktober 2015


                                                                                                             Penulis











ii
DAFTAR ISI

Kata Pengantar                                 .............................................................................. ii
Daftar Isi                                              .............................................................................. iii
Bab I
Pendahuluan                                    
A.      Latar belakang                                  .....................................................................1
B.      Rumusan masalah                           .....................................................................1
C.      Tujuan                                                  .....................................................................1
Bab II
Pembahasan
A.      Uang dalam islam                            ......................................................................2
B.      Uang dalam ekonomi konvensional................................................................9
Bab III
Penutup
  1. Kesimpulan                                        ......................................................................10
  2. Saran                                                     ......................................................................10
Daftar Pustaka                                                  ……........................……………………………………...11

iii


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar belakang
Sepanjang sejarah keberadaannya, uang memainkan peran penting dalam perjalanan kehidupan manusia. Uang berhasil memudahkan dan mempersingkat waktu transaksi pertukaran barang dan jasa. Uang dalam sistem ekonomi memungkinkan perdagangan berjalan secara efektif dan efisien. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai.
Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran. Pada awalnya fungsi uang masih pada fungsi utamanya yaitu sebagai alat tukar. Namun dalam perkembangannya fungsi utama itu mulai mengalami pergeseran. Sistem ekonomi kapitalis memandang fungsi uang tidak hanya sebagai alat tukar, tetapi juga dijadikan sebagai sebuah komoditas, sehingga uang bisa diperjualbelikan layaknya sebagai suatu komoditas. Sedang dalam konsep keuangan modern yang diajarkan oleh kaum Kapitalis dan Sosialis, uang menjadi obyek perdagangan. Perdagangan uang merupakan instrumen penting dalam sistem perekonomian. Inilah yang menjadi perdebatan dalam sistem ekonomi Islam, apa fungsi uang yang sesungguhnya. Apakah uang hanya berfungsi sebagai alat tukar sebagaimana fungsi uang pada masa awalnya ataukah uang bisa dianggap sebagai sebuah komoditas yang bisa diperjualbelikan. Nah, makalah ini akan membahas mengenai konsep dan fungsi uang dalam persepektif ekonomi Islam.
B.       Rumusan masalah
1.      Bagaimana konsep uang dalam ekonomi islam?
2.      Bagaimana perbedaannya dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional?

C.  Tujuan
1.      Agar dapat memahami konsep uang dalam ekonomi islam.
2.      Agar dapat mengetahui letak perbedaan konsep uang antara ekonomi islam dengan  ekonomi konvensional.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Uang dalam Islam
1.    Konsep Uang
Konsep uang dalam ekonomi islam sangatlah berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi konvensional. Dalam ekonomi islam, konsep uang itu sangatlah jelas  dan tegas bahwa uang itu adalah uang, uang bukan capital. sementara itu konsep uang yang dikemukakan dalam ekonomi konvensional tidak jelas. Misalnya, dalam buku money, interest and capital(1989) karya colin rodgers, uang diartikan bertukaran (interchangeability), yaitu sebagai uang atau sebagai capital. Ketidakjelasan konsep ini bisa menimbulkan kekacauan.
Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam ekonomi islam, uang adalah sesuatu yang bersifat flow concept dan capital adalah sesuatu yang bersifat stock concept, sedangkan dalam ekonomi konvensional terdapat beberapa pengertian. Frederic S. Mishkim, mengungkapkan konsep Irving Fisher  menyatakan bahwa:
Text Box: MV = PT
Keterangan:
M = jumlah uang                                  P = tingkat harta barang
V = tingkat perputaran uang                T = jumlah barang yang diperdagangkan
Dari persamaan diatas dapat diketahui bahwa semakin cepat perputaran uang (V), maka semakin besar income yang diperoleh. Persamaan ini juga berarti bahwa uang adalah flow concept. Fisher juga mengatakan bahwa tidak ada sama sekali korelasi antara kebutuhan memegang uang (demand for holding money) dengan tingkat suku bunga. Konsep fisher ini hampir sama dengan konsep yang ada dalam ekonomi islam, bahwa uang adalah flow concept, bukan stock concept.
Text Box: M = KPT

Pendapat lain yang diungkapkan oleh Mishkin adalah konsep dari marshall pigou dari Cambridge, yaitu:


Keterangan:    M = jumlah uang                      P = tingkat harga barang
K = 1/v                                  T = jumlah barang yang diperdagangkan[1]

Walaupun secara matematis k dapat dipindahkan kekiri atau kekanan, secara filosofis kedua konsep ini berbeda. dengan adanya k pada pemasaran Marshall pigou diatas menyatakan bawa demand for holding money adalah ssuatu proporsi (k) dari jumlah pendapatan (PT).  semakin besar daman for holding money (M) , untuk tingkat pendapatan tertentu (PT).   Konsep ini berarti Marshall pigou mengatakan bahwa uang adalah salah satu cara untuk menyimpan kekayaan (store of wealth).
2.         Fungsi uang
Dalam ekonomi Islam, fungsi uang yang diakui hanya sebagai alat tukar (medium of exchange) dan kesatuan hitung (unit of account). Uang itu sendiri tidak memberikan kegunaan/manfaat, akan tetapi fungsi uanglah yang memberikan kegunaan. Uang menjadi berguna jika ditukar dengan benda yang nyata atau jika digunakan untuk membeli jasa. Oleh karena itu uang tidak bisa menjadi komoditi/barang yang dapat diperdagangkan.
Dalam hal uang, ibnu taimiyah menyatakan bahwa fungsi utama uang adalah sebagai alat pengukur nilai dan sebagai media untuk memperlancar pertukaran barang. Hal itu sebagaimana yang beliau ungkapakan sebagai berikut :
Atsman (harga atau yang dibayarkan sebagai harga, yaitu uang) dimaksudkan sebagai pengukur nilai barang-barang (mi’yar al-amwal) yang dengannya jumlah nilai barang-barang (maqadir al-amwal) dapat diketahui; dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri.
Pada kalimat terakhir pernyataannya tersebut (…dan uang tidak pernah dimaksudkan untuk diri mereka sendiri), sebagaimana yang diungkapkan juga oleh Al-Ghazali, menunjukkan bahwa beliau menentang bentuk perdagangan uang untuk mendapatkan keuntungan. Perdagangan uang berarti menjadikan uang sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, dan ini akan mengalihkan fungsi uang dari tujuan yang sebenarnya. Terdapat sejumlah alasan mengapa uang dalam Islam dianggap sebagai alat untuk melakukan transaksi, bukan diperlakukan sebagai komoditas, (1) uang tidak mempunyai kepuasan intrinsik (intrinsic utility) yang dapat memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia secara langsung. Uang harus digunakan untuk membeli barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan. Sedangkan komoditi mempunyai kepuasan intrinsik, seperti rumah untuk ditempati, mobil untuk dikendarai. Oleh karena itu uang tidak boleh diperdagangkan dalam Islam, (2) komoditas mempunyai kualitas yang berbeda-beda, sementara uang tidak. dan (3) komoditas akan menyertai secara fisik dalam transaksi jual beli. Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk ditukar dengan barang.
Apabila uang dipertukarkan dengan uang yang lain, maka pertukaran tersebut harus dilakukan secara simultan (taqabud), dan tanpa penundaan (hulul). Apabila dua orang saling mempertukarkan uang dengan kondisi di satu pihak membayar tunai sementara pihak lainnya berjanji membayar di kemudian hari, maka pihak pertama tidak akan dapat menggunakan uang yang dijanjikan untuk bertransaksi hingga benar-benar uang tersebut dibayar, sehingga sebenarnya pihak pertama telah kehilangan kesempatan[2]
3.         Klasifikasi uang
a.    Uang barang  (Commodity Money)
Uang barang adalah alat tukar yang memiliki nilai komoditas atau bisa diperjualbelikan apabila barang tersebut digunakan bukan sebagai uang. Namun tidak semua barang bisa menjadi uang, diperlukan tiga kondisi utama agar suatu barang bisa dijadikan uang. Tiga hal tersebut yaitu:
1)      Kelangkaan (scarcity) yaitu persediaan barang tersebut harus terbatas
2)      Daya tahan (durability), yaitu barang tersebut harus tahan lama.
3)      tinggi, maksudnya barang yang dijadikan uang harus bernilai tinggi, sehingga tidak memerlukan jumlah yang banyak dalam melakukan transaksi.
Plihan terhadap barang-barang yang bisa digunakan sebagai uang yaitu logam mulia seperti emas dan perak. Emas dan perak memiliki nilai yang tinggi, kelangkaan, dan dapat diterima di masyarakat umum sebagai alat tukar. Selain itu, emas dan perak juga dapat dibagi menjadi pecahan-pecahan kecil tanpa mengurangi nilainya, dan juga tidak mudah susut dan rusak.

Menurut ibnu khaldun, dua logam yaitu emas dan perak, adalah ukuran nilai. Logam-logam ini diterima secara alamiah sebagai uang dimana nilainya tidak dipengaruhi oleh fluktuasi subjektif. Karena itu, ibnu khaldun mendukung penggunaan emas dan perak sebagai standar moneter. Baginya, pembuatan uang logam hanyalah merupakan sebuah jaminan yang diberikan oleh penguasa bahwa sekeping uang logam mengandung sejumlah kandungan emas dan perak tertentu. Percetakannya adalah sebuah kantor religius, dan karenanya tidak tunduk kepada aturan-aturan temporal. Jumlah emas dan perak yang dikandung dalam sekeping koin tidak dapat diubah begitu koin tersebut sudah diterbitkan.[3]
b.    Uang Tanda/Kertas (Token Money)
Ada beberapa pihak yang melihat kesempatan untuk meraih keuntungan  dari kepemilikan atas uang logam mulia, dimana orang yang meminjamkan uang (goldsmith) dan bankir melihat bukti peminjaman, penyimpanan atau penitipan emas dan perak yang akan menghasilkan keuntungan. Apabila harga emas batangan naik, maka mereka akan melebur koin tersebut menjadi bentuk batangan atau apabila harga di luar negeri lebih mahal daripada di dalam negeri maka mereka akan menjual ke luar sehingga akan memperoleh keuntungan. Dari hal tersebut, orang yang meminjamkan uang  dan para bankir mengeluarkan surat (uang kertas) dengan nilai yang besar dari emas dan perak yang dimilikinya., karena kertas ini didukung oleh kepemilikan atas emas dan perak, masyarakat umum menerima uang kertas ini sebagai alat tukar. Jadi, dengan diterimanya uang kertas dalam masyarakat secara luas dan umum maka uang kertas menjadi alat tukar yang sah. 
c.    Uang Giral (Deposit Money)
Pesatnya pertumbuhan industri dalam rangka memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat, mengakibatkan semakin tinggiya kebutuhan akan uang dalam jumlah besar. Misalnya untuk keperluan pembangunan pabrik pembelian mesin, pembelian bahan baku, pengiriman barang, juga transaksi antar negara. Untuk itu dibutuhkan perubahan dalam bidang keuangan, terutama tentang cara pembayaran. Banyak pengusaha melunasi tagihan dengan menggunakan cek(cheque), sedangkan secara tunai hanya dilakukan untuk pembayaran dalam jumlah kecil seperti gaji para karyawan dan transportasi.
4.         Uang dalam fungsi utilitas
Text Box: Ux = f(x1,x2,x3,......xn)Dalam teori klasik, fungsi utilitas uang adalah:

Text Box: PiXi+M=y+MoDengan budget constraint:

Dengan:
f           :fungsi utilitas
Xi        :jumlah komoditas
Pi         :harga komoditas
M         :jumlah uang yang diminta
Y         :pendapatan nominal
Mo       :jumlah awal yang dimiliki

Dari persamaan diatas terlihat bahwa uang merupakan fungsi utilitas tidak langsung(indirect utility function) sedangkan dalam teori neo-klasik, fungsi uang dinotasikan sebagai berikut:
Text Box: Ux=g[f(x1,x2,x3,.......xn),M,P1,P3,.....Pn]

Budget constraint dinotasikan sebagai berikut:
Text Box: n
∑    PiXi=E
I=1

    n
E=∑ PiXi+M-Mo
    i=1





Persaman diatas menunjukkan bahwa uang memiliki fungsi utilitas yang langsung. Tentang keakuratan penggolongannya, termasuk fungsi utilitas tidak langsung ataukah fungsi utilitas yang langsung, tidak perlu dipermasalahkan. Diakui uang hanya intermediary form, yaitu alat pertukaran(medium of exchange) dan satuan nilai(unit of account). Artinya, fungsi uang hanyalah  sebagai perantara untuk mengubah suatu barang menjadi barang yang lain. Dalam hal ini tidak perlu adanya double concidence needs. Dalam konsep islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena manfaat yang kita dapatkan bukan dari uang itu secara langsung, melainkan dari fungsinya.

5.         Nilai waktu uang
Text Box: Pt=Po(1+g)tDalam islam tidak dikenal nilai waktu uang(time value of money), yang dikenal adalah nilai ekonomi waktu(economic value of time). Teori time value of money merupakan kekeliruan, karena diambil dari ilmu teori pertumbuhan penduduk(populasi), bukan dari ilmu keuangan. Dalam menghitung pertumbuhan penduduk digunakan rumus berikut.:

Text Box: FV=PV(1+i)nRumus ini diadopsi begitu saja sebagai teori bunga majemuk menjadi:

jadi, nilai mendatang uang(future value of money) dianalogikan dengan jumlah populasi tahun ke-t, nilai kini uang (present value of money) dianalogikan dengan jumlah populasi tahun ke-0, sedangkan tingkat suku bunga dianalogikan dengan tingkat pertumbuhan populasi. Hal ini keliru, karena uang bukan makhluk hidup yang dapat berkembang biak dengan sendirinya.
6.         Nilai ekonomis waktu
Konsep yang dikenal dalam islam adalah nilai ekonomi waktu. Misalnya, dalam menghitung nisbah bagi hasil di bank syariah, return on capital diperhitungkan. Return on capital tidak sama dengan return on money karena return on capital tergantung pada jenis bisnis yang dijalankan dan berkaitan dengan sektor rill, sedangkan return on money berkaitan dengan tingkat suku bunga (interest rate).
Penentuan nisbah bagi hasil harus dilakukan pada tahap awal dengan menggunakan projected return. Jika ternyata actual return bisnis yang dibiayai tidak sama dengan angka proyeksinya, yang digunakan adalah angka aktual, bukan angka proyeksi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa islam tidak mengenal nilai waktu uang. Waktu hanya memiliki nilai ekonomi jika dan hanya jika dimanfaatkan untuk menambah faktor produksi yang lain, sehingga menjadi capital dan dapat memperoleh return.


7.         Uang sebagai flow concept
Menurut konsep ekonomi islam Seperti yang di jelaskan sebelumnya, bahwa dalam Islam, uang adalah flow concept dan capital adalah stock concept. Semakin cepat perputaran uang, akan semakin baik. Misalnya, seperti contoh pada aliran air masuk dan aliran air keluar.
Sewaktu air mengalir, disebut sebagai uang, sedangkan apabila air tersebut mengendap, maka disebut sebagai capital. Wadah tempat mengendapnya adalah private goods, sedangkan air adalah public goods. Uang seperti air, apabila air (uang) dialirkan, maka air (uang) tersebut akan bersih dan sehat (bagi ekonomi).  Apabila air (uang ) dibiarkan menggenang dalam suatu tempat (menimbun uang), maka air tersebut akan keruh/kotor. Saving di investasikan ke sector riil. Apabila tidak, maka saving bukan saja tidak mendapat return, tetapi juga dikenakan zakat.
8.         Uang sebagai public goods
Ciri dari public goods, adalah barang tersebut dapat digunakan oleh Masyarakat tanpa menghalangi orang lain untuk menggunakannya. Sebagai contoh: jalan raya. Jalan raya dapat digunakan oleh siapa saja tanpa terkecuali, akan tetapi masyarakat yang mempunyai kendaraan berpeluang lebih besar dalam pemanfaatan jalan raya tersebut dibandingkan dengan masyarakat yang tidak mempunyai kendaraan.
Begitu juga dengan uang, sebagai public goods, uang di manfaatkan lebih banyak oleh masyarakat yang lebih kaya. Hal ini bukan karena simpanan mereka di bank, tetapi karena asset mereka, seperti rumah, mobil, saham, dan lain-lain. Yang digunakan di sector produksi, sehingga memberikan peluang yang lebih besar kepada orang tersebut untuk memperoleh lebih banyak uang.
jadi, semakin tinggi produksi, akan semakin besar kesempatan untuk dapat memperoleh keuntungan dari public goods (uang) tersebut. Oleh karena itu, penimbunan (hearding) dialrang karena menghalangi yang lain untuk menggunakan public goods tersebut. Jadi, jika dan hanya jika private goods dimanfaatkan pada sector produksi, maka kita akan memperoleh keuntungan.

B.       Uang dalam ekonomi konvensional
Seperti yang disinggung diatas, pemikiran ekonomi konvensional tentang uang beragam. Fisher menyatakan bahwa permintaan uang (money demand) adalah fungsi dari income, sedangkan interest tidak ada hubungannya dengan permintaan uang. sementara itu, para ekonom Cambridge menyatakan bahwa uang sebagai medium of exchange dan stock of value dan tidak meniadakan efek dari interest rates.
Bagi Keynes, money demand for transactions ditentukan oleh tingkat pendapatan, money demand for precautionary ditentukan oleh tingkat pendapatan dan meney demand for speculation ditentukan oleh tingkat suku bunga. Sebenarnay ada beberapa kekeliruan yang dibuat oleh Keynes, salah satunya yang juga diprotes Oleh Muridnya sendiri. Tobin –Boumol, masing-masing pada tahun 1953 dan 1956. Jika kita pelajari buku Keynes, secara implicit, ada perfect substititution antara money dan non monetary asset. Kita lihat dari modelnya, secara implicit dia mengatakan bahwa adanya perfect substitution antara money , bonds dan capital misalnya dalam teori konvensional dan yang disebut problem of aggregation, dimana diketahui ada lima pasar , yaitu:


1.      Consumer Goods
2.      Labor Service
3.      Production (capital) Goods
4.      Bonds
5.      Money



Lima pasar ini akan berhadapan dengan:


1.        Prices
2.        Wages
3.        Interest


Kesalahan besar ekonomi konvensional ialah menjadikan uang sebagai komoditas, sehingga keberadaan uang saat ini lebih banyak diperdagangkan daripada digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan. Lembaga perbankan konvensional juga menjadikan uang sebagai komoditas dalam proses pemberian kredit. Instrumen yang digunakan adalah bunga (interest). Uang yang memakai instrumen bunga telah menjadi lahan spekulasi empuk bagi banyak orang di muka bumi ini. Kesalahan konsepsi itu berakibat fatal terhadap krisis hebat dalam perekonomian.   


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dalam pandangan Islam, uang adalah flow concept, karenanya harus selalu ber-putar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat, dan akan semakin baik perekonomian. Sebagai alat tukar, uang akan membuat kegiatan ekonomi semakin mudah dan efisien karena para pelaku ekonomi dapat melakukan transaksi kapan, di mana, dan dengan siapa saja. Ulama-ulama muslim telah membahas fungsi uang ini di dalam kitab- kitabnya. Dalam Islam, uang hanyalah sebagai medium of exchange. Uang bukan suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan seperti dalam ekonomi konvensional. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah uang tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri. Melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi.
B.     Saran
Dengan disusunnya makalah pengantar ekonomi islam, yang membahas tentang “uang dalam ekonomi islam” ini, penulis mengharapkan pembaca dapat mengetahui kajian ekonomi islam.Untuk mengetahui lebih jauh, lebih banyak, dan lebih lengkap tentang pembahasan ekonomi islam pembaca dapat membaca dan mempelajari buku-buku dari berbagai pengarang, karena penulis hanya membahas garis besar saja .Disini penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, sehingga kritik dan saran yang membangun untuk penulisan makalah-makalah selanjutnya sangat diharapkan.







DAFTAR PUSTAKA
1.      Chamid, nur. 2010. Jejak langkah sejarah pemikiran ekonomi islam. Yogyakarta. Pustaka pelajar
2.      Karim, adiwarman azwar. 2002. Suatu kajian ekonomi makro. Jakarta. IIIT indonesia
3.      Karim, adiwarman azwar. 2012. Sejarah pemikiran ekonomi islam. Jakarta. Raja grafindo


[1] Adiwarman azwar. Ekonomi islami, suatu kajian ekonomi makro. Hal: 19-20
[2] Nur chamid. Jejak langkah sejarah pemikiran ekonomi islam. Hal:239
[3] Adiwarman azwar karim. Sejarah pemikiran ekonomi islam. Hal: 401
Previous
Next Post »

1 komentar:

Click here for komentar