A. Macam-macam
akad
1. ‘Aqad
Munjiz yaitu akad yang dilaksanakan langsug pada waktu selesai nya akad.
Pernyataan akad yang diikuti dengan pelaksanaan akad ialah penyataan yang tidak
disertai dengan syarat-syarat dan tidak pula ditentukan waktu pelaksanaan
setelah diadakannya akad.
2. ‘Aqad
Mu’alaq, ialah aqad yang didalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat yang
telah ditentkan didalam akad, misalnya penentuan penyerahan barang-barang yang
diakadkan setelah adanya pembayaran.
3. ‘Aqad
Mudhaf, ialah akad yang dalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat mengenai
penanggulangan pelaksanaan akad, pernyataan yang pelaksanaannya ditangguhkan
hingga waktu yang ditentuka. Perkataan ini sah dilakukan pada waktu akad,
tetapi belum mempunyai akibat hukum sebelum tibanya waktu yang telah ditentukan.
Perwujudan
akad tampaknyata pada keadaan berikut:
1. Dalam
keadaan muwadha’ah (taljiah), yaitu kesepakatan dua orang secara rahasia untuk
mengumumkan apa yang tidak sebenarnya. Dibagi menjadi tiga bentuk:
a. Bersepakat
secara rahasia sebelum melakukan akad, bahwa mereka berdua akan mengadakan jual
beli atau yang lainnya secara lahiriah
Selain
akad munjiz, mua’alaq, dan mudahf, macam-macam akad beraneka ragam tergantung
dari sudut tinjauannya. Karena ada perbedaan-peredaaan tinjauan, akad akan
ditinjau dari segi-segi berikut.
1.
Ditinjau dari segi penamaannya,
para ulama fiqih membagi akad menjadi dua macam, yaitu:
a.
Akad musammah yaitu akad
yang ditentukan nama-namanya oleh syara’ serta dijelaskan hokum-hukumnya,
seperti jual beli, sewa menyewa, perkawinan, dsb.
b.
Akad ghairu musammah yaitu
akad yang penamaannya ditentukan oleh masyarakat sesuai dengan keperluan mereka
di sepanjang zaman dan tempat, seperti istishna’, bai’ al-wafa’, dsb
2.
Ditinjau dari segi disyariatkan
atau tidak, terbagi dua yaitu:
a.
Akad musyara’ah yaitu
akad-akad yang dibenarkan syara’, umpamanya jual beli, jual harta yang ada
harganya dan termasuk juga hibah, dan rahn.
b.
Akad mamnu’ah yaitu
akad-akad yang dilarang syara’, seperti menjual anak binatang yang masih dalam
kandungan.
3.
Ditinjau dari
segi sah dan batalnya akad dibagi menjadi dua:
a. Akad
shahihah, yaitu akad yang mencukupi persyaratannya, baik syarat yang khusus
maupun syarat yang umum.
b. Akad
fasihah, yaitu akad-akad yang cacat atau cedera karena kurang salah satu
syarat-syaratnya, baik syarat umum maupun syarat khusus.
4.
Ditinjau dari sifat bendanya, akad dibagi dua, yaitu:
a.
Akad ‘ainiyah yaitu akad
yang objeknya berupa benda berwujud. Karena objeknya berupa benda, berarti
hokum asalnya adalah mubah selama tidak ada dalil-dalil yang mengharamkannya.
Dalam akad yang bersifat ‘ainiyah, kesempurnaan akad tergantung pada
penyerahan benda (‘ayn) sebagai objek akad. Misalnya dalam transaksi
jual beli, akad dikatakan sempurna apabila benda yang dijadikan objek
perdagangan teah diserahkan kepada para pihak.
b.
Akad ghairu ‘ainiyah, yaitu
akad yang kesempurnaannya tergantung pada objek perbuatan seseorang (fi’il)
untuk melaksanakan akad. Pada akad ini, kesempurnaannya hanya didasarkan pada
bentuk perbuatan akadnya saja dan tidak mengharuskan adanya penyerahan objek
tertentu yang berupa benda. Karena objeknya berupa perbuatan, maka ketentuan
yang berlaku adalah kaidah fiqh yang menyatakan bahwa hokum asal perbuatan
manusia terikat dengan hokum syara’. Misalnya, benda yang diwakafkan otomatis
menjadi benda wakaf.
5.
akad ditijau
dari segi cara melakukannya, yaitu:
a.
Akad asy-Syakli, yaitu akad-akad
yang harus dilaksanakan dengan tata cara tertentu. Misalnya, pernikahan yang
harus dilakukan dihadapan para saksi, akad yang menimbulkan hak bagi seseorang
atas tanah, yang oleh undang-undang mengharuskan hak itu dicatatkan di kantor
agraria.
b.
Akad ar-Radha’I, yaitu akad-akad
yang tidak memerlukan tata cara. Misalnya, jual beli yang tidak perlu di tempat
yang ditentukan dan tidak perlu dihadapan pejabat.
6.
Ditinjau dari
segi berlaku atau tidaknya akad, yaitu:
a.
Akad nafiz (sempurna untuk
dilaksanakan), yaitu akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan
syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannnya.
b.
Akad mauquf, yaitu akad yang
dilakukan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki
kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad itu.Dalam fiqh, akad ini
biasa disebut dengan al-‘aqad al-fudhuli, yaitu akad yang keabsahannya
berlaku bila telah telah mendapat persetujuan dari pemilik aslinya .
7.
ConversionConversion EmoticonEmoticon