macam-macam akad



A.    Macam-macam akad
1.      ‘Aqad Munjiz yaitu akad yang dilaksanakan langsug pada waktu selesai nya akad. Pernyataan akad yang diikuti dengan pelaksanaan akad ialah penyataan yang tidak disertai dengan syarat-syarat dan tidak pula ditentukan waktu pelaksanaan setelah diadakannya akad.
2.      ‘Aqad Mu’alaq, ialah aqad yang didalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat yang telah ditentkan didalam akad, misalnya penentuan penyerahan barang-barang yang diakadkan setelah adanya pembayaran.
3.      ‘Aqad Mudhaf, ialah akad yang dalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat mengenai penanggulangan pelaksanaan akad, pernyataan yang pelaksanaannya ditangguhkan hingga waktu yang ditentuka. Perkataan ini sah dilakukan pada waktu akad, tetapi belum mempunyai akibat hukum sebelum tibanya waktu yang telah ditentukan.
Perwujudan akad tampaknyata  pada keadaan berikut:
1.      Dalam keadaan muwadha’ah (taljiah), yaitu kesepakatan dua orang secara rahasia untuk mengumumkan apa yang tidak sebenarnya. Dibagi menjadi tiga bentuk:
a.       Bersepakat secara rahasia sebelum melakukan akad, bahwa mereka berdua akan mengadakan jual beli atau yang lainnya secara lahiriah
Selain akad munjiz, mua’alaq, dan mudahf, macam-macam akad beraneka ragam tergantung dari sudut tinjauannya. Karena ada perbedaan-peredaaan tinjauan, akad akan ditinjau dari segi-segi berikut.
1.        Ditinjau dari segi penamaannya, para ulama fiqih membagi akad menjadi dua macam, yaitu:
a.         Akad musammah yaitu akad yang ditentukan nama-namanya oleh syara’ serta dijelaskan hokum-hukumnya, seperti jual beli, sewa menyewa, perkawinan, dsb.
b.         Akad ghairu musammah yaitu akad yang penamaannya ditentukan oleh masyarakat sesuai dengan keperluan mereka di sepanjang zaman dan tempat, seperti istishna’, bai’ al-wafa’, dsb
2.        Ditinjau dari segi disyariatkan atau tidak, terbagi dua yaitu:
a.       Akad musyara’ah yaitu akad-akad yang dibenarkan syara’, umpamanya jual beli, jual harta yang ada harganya dan termasuk juga hibah, dan rahn.
b.      Akad mamnu’ah yaitu akad-akad yang dilarang syara’, seperti menjual anak binatang yang masih dalam kandungan.
3.        Ditinjau dari segi sah dan batalnya akad dibagi menjadi dua:
a.    Akad shahihah, yaitu akad yang mencukupi persyaratannya, baik syarat yang khusus maupun syarat yang umum.
b.    Akad fasihah, yaitu akad-akad yang cacat atau cedera karena kurang salah satu syarat-syaratnya, baik syarat umum maupun syarat khusus.
4.        Ditinjau dari sifat bendanya,  akad dibagi dua, yaitu:
a.       Akad ‘ainiyah yaitu akad yang objeknya berupa benda berwujud. Karena objeknya berupa benda, berarti hokum asalnya adalah mubah selama tidak ada dalil-dalil yang mengharamkannya. Dalam akad yang bersifat ‘ainiyah, kesempurnaan akad tergantung pada penyerahan benda (‘ayn) sebagai objek akad. Misalnya dalam transaksi jual beli, akad dikatakan sempurna apabila benda yang dijadikan objek perdagangan teah diserahkan kepada para pihak.
b.      Akad ghairu ‘ainiyah, yaitu akad yang kesempurnaannya tergantung pada objek perbuatan seseorang (fi’il) untuk melaksanakan akad. Pada akad ini, kesempurnaannya hanya didasarkan pada bentuk perbuatan akadnya saja dan tidak mengharuskan adanya penyerahan objek tertentu yang berupa benda. Karena objeknya berupa perbuatan, maka ketentuan yang berlaku adalah kaidah fiqh yang menyatakan bahwa hokum asal perbuatan manusia terikat dengan hokum syara’. Misalnya, benda yang diwakafkan otomatis menjadi benda wakaf.
5.        akad ditijau dari segi cara melakukannya, yaitu:
a.       Akad asy-Syakli, yaitu akad-akad yang harus dilaksanakan dengan tata cara tertentu. Misalnya, pernikahan yang harus dilakukan dihadapan para saksi, akad yang menimbulkan hak bagi seseorang atas tanah, yang oleh undang-undang mengharuskan hak itu dicatatkan di kantor agraria.
b.      Akad ar-Radha’I, yaitu akad-akad yang tidak memerlukan tata cara. Misalnya, jual beli yang tidak perlu di tempat yang ditentukan dan tidak perlu dihadapan pejabat.
6.        Ditinjau dari segi berlaku atau tidaknya akad, yaitu:
a.         Akad nafiz (sempurna untuk dilaksanakan), yaitu akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannnya.
b.        Akad mauquf, yaitu akad yang dilakukan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad itu.Dalam fiqh, akad ini biasa disebut dengan al-‘aqad al-fudhuli, yaitu akad yang keabsahannya berlaku bila telah telah mendapat persetujuan dari pemilik aslinya .
7.         
Previous
Next Post »