contoh makalah etika bisnis tentang etika pasca penjualan



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
Pada suatu perusahaan dalam melakukan penjualan perlu memperhatikan etika-etikanya, baik dalam hal pemasaran, periklanan, dan lain-lain. Disamping itu juga perlu memperhatikan etika pasca penjualan.
Etika pasca penjualan, yaitu etika yang harus dipenuhi suatu perusahaan ketika selesai melakukan penjualan. Nah dalam hal ini etika pasca penjualan yaitu tanggung jawab sosial yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan demi kepentingan umum.
perusahaan harus memahaami hal-hal apa saja yang menjadi tanggung jawab sosial pada suatu perusahaan, Tanggung jawab sosial merujuk pada kewajiban-kewajiban sebuah organisasi untuk melindungi dan memberi kontribusi kepada masyarakat dimana ia berada. Sebuah organisasi mengemban tanggung jawab sosial dalam tiga domain yaitu pada pelaku organisasi, pada lingkungan alam, dan pada kesejahteraan sosial secara umum. Tanggung jawab sosial sangatlah harus dijalankan, karena hal itu akan berdampak pada image organisasi atau perusahaan dimata lingkungannya.
Nah, didalam makalah ini akan dibahas mengenai tanggung jawab sosial suatu perusahan, baik secara umum maupun dilihat dari pandangan islam.
B.       Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan tanggung jawab sosial perusahaan?
2.      Bagaimana pandangan islam mengenai tanggung jawab sosial perusahan?
C.       Tujuan
1.      Agar dapat mengetahui apa itu tanggung jawab sosial perusahaan.
2.      Agar dapat mengetahui pandangan islam mengenai tanggung jawab sosial perusahaan.

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Tanggung jawab sosial
1.      Pengertian
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corparate Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara ilegal, dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi perusahaan.
Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
2.      Tanggung Jawab  Ekonomis dan Tanggung Jawab Sosial
Masalah tanggung jawab sosial perusahaan dapat menjadi lebih jelas, jika kita membedakannya dari tanggung jawab yang lain. Bisnis selalu memiliki dua tanggung jawab ini, tanggung jawab ekonomis dan tanggung jawab sosial. Tetapi langsung perlu dicatat bahwa hal itu hanya berlaku untuk sektor swasta. Dalam perusahaan negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dua macam jawab ini tidak dapat dipisahkan. Sering terjadi, sebuah perusahaan negara merugi bertahun-tahun lamanya, tetapi kegiatannya di biarkan berlangsung terus, karena suatu alasan non-ekonomis, misalnya karena perusahaan itu dinilai penting untuk kesempatan kerja di suatu daerah. Di banyak negara, perusahaan transportasi kereta api mengalami kerugian, secara menyeluruh atau di trayek-trayek tertentu, tetapi hal itu tidak menjadi alasan untuk menutup perusahaan itu. Pertimbangan dibelakangnya adalah kepentingan umum. Adanya transportasi kereta api dianggap begitu penting untuk masyarakat umum, sehingga jasa ini harus tersedia terus, walaupun dari segi ekonomis tidak menguntungkan. Kalau perusahaan negara defisit terus, tidak dapat mengambil keputusan untuk melengkapi defisit dari kas negara, karena dianggap perlu demi kepentingan masyarakat luas.
Perusahaan swasta tidak mempunyai jalan keluar empuk begini kalau mengalami kerugian. Kelangsungan usahanya seluruhnya terletak dalam tangannya sendiri. Jika mengalami defisit untuk periode lama, mau tidak mau perusahaan swasta harus ditutup. Disinilah letaknya tanggung jawab ekonomis sebuah perusahaan. Ia harus berusaha agar kinerja ekonomisnya selalu baik. Tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawabnya terhadap masyarakat di luar tanggung jawab ekonomis. Jika kita berbicara tentang tanggung jawab sosial perusahaan, kita memaksudkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan demi suatu tujuan sosial dengan tidak memperhitungkan untung atau rugi ekonomis. Hal itu bisa terjadi dengan dua cara, positif dan negatif. Secara positif, perusahaan bisa melakukan kegiatan yang tidak membawa keuntungan ekonomis dan semata-mata dilangsungkan demi kesejahteraan masyarakat atau salah satu kelompok didalamnya. Contohnya adalah menyelenggarakan pelatihan keterampilan untuk penganggur atau mendirikan panti asuhan untuk anak-anak yatim piatu. Tujuannya semata-mata sosial dan sama sekali tidak ada maksud ekonomis. Secara negatif, perusahaan bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, yang sebenarnya menguntungkan dari segi bisnis, tetapi akan merugikan masyarakat atau sebagian masuyarakat. Misalnya, bagi suatu pabrik kertas, yang paling menguntungkan dari segi ekonomis adalah membuang limbah industrinya ke dalam sungai saja. Setiap cara lain akan mengakibatkan biaya produksi naik, sehingga dari segi ekonomis menjadi tidak menarik. Membuang limbah industri ke tempat lain akan meminta biaya transportasi yang besar. [1]

3.      Objek pertanggungjawaban sosial perusahaan
a.       Terhadap konsumen
Konsumen adalah pembeli produk/jasa yang diproduksi oleh perusahaan. Dalam hal ini perusahaan harus brupaya untuk memuaskan para konsumennya agar pembelian itu dapat terus dilakukan secara berkesinambungan. Perusahaan harus memperhatikan konsumerisme, yaitu suatu gerakan untuk memberikan informasi kepada para konsumen dan melindungi mereka dari tindakan yang salah.
Berkaitan dengan konsumerisme tersebut, dikenal empat hak-hak konsumen yang perlu dilindungi, yaitu:
1)        Hak untuk keselamatan
Konsumen harus dilindungi keselamatannya dalam mengkonsumsikan produk/jasa agar terhindar dari kerugian atau kecelakaan.
2)        Hak untuk memeroleh informasi
Sebelum memutuskan pembelian, konsumen berhak memperoleh informasi yang akurat tentang produk/jasa yang akan dibelinya.
3)        Hak untuk memilih
Dalam memutuskan untuk memilih produk/jasa yang akan dibelinya, konsumen berhak untuk memilih beberapa variasi atau jenis produ/jasa. Sebaiknya produsen menyediakan banyak variasi pilihan produk pada beberapa variasi harga yang layak.
4)        Hak untuk didengar
Konsumen juga harus diperhatikan haknya untuk memberi masukan informasi, keluhan atau menanyakan segala sesuatu tentang produk kepada produsen. [2]


b.      Terhadap tenaga kerja
Seperti halnya terhadap konsumen, perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap keberadaan tenaga kerja dalam perusahaan. Tenaga kerja tersebuttentunya sangat mengarapkan adanya kenyaman dalam bekerja, pemberian upah yang layak, adanya beberapa jamina kerja seperti asuransi kesehata, dll.
c.       Terhadap lingkungan
Dalam menjalankan aktivitasnya, perusahaan harus memperhatikan keadaan di lingkungannya, yaitu bagaimana upaya perusahaan supaya tetap dapat menciptakan lingkungan disekitar perusahaan yang sehat, bebas dari polusi yang disebabkan oleh limbah perusahaan, seperti misalnya pembuangan limbah perusahaan jangan sampai menyebabkan polusi pada air sungai/sumur, tanah. Tentunya pemilik perusahaan harus pula menyadari arti penting pelestarian dan kesehatan lingkungan hidup.
d.      Terhadap investor
Pada umumnya para investor sangat berkepentingan terhadap kemajuan perusahaan, terutama yang terkait dengan pengelolaan dana, jual beli saham. Hal tersebut tentu saja menyangkut masalah laba yang akan dibagikan kepada para pemegang saham. Eksekutif perusahaan harus dapat meyakinkan kepada investor bahwa, pengelolaan keuangan perusahaan sudah tepat. Tentu saja hal ini aka tercermin pada neraca dan laporan rugi/laba yang dibuat setiap tahun. [3]
B.       Tanggung jawab sosial perusahaan dalam perspektif islam
Arti CSR Dalam Perspektif Islam yaitu singkatan dari Corporate Social Responsibility artinya tanggung jawab sosial sebuah perusahaan terhadap stakeholder yang terdiri dari sinergi 3P= Profit, People, Planet. Jadi inti dari CSR adalah bagaimana dari sebuah perusahaan itu memiliki rasa tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat (People) dan kelestarian limgkungan hidup (Planet) disekitar mereka dengan tetap tidak lupa memperhitungkan untung (Profit) jangka panjang yang akan didapat. Islam mempunyai prinsip pertanggungjawaban yang seimbang dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya. Antara jiwa dan raga, antara individu dan keluarga, antara individu dan sosial dan, antara suatu masyarakat dengan masyarakat yang lain. Tanggung jawab sosial merujuk pada kewajiban-kewajiban sebuah perusahaan untuk melindungi dan memberi kontribusi kepada masyarakat dimana perusahaan itu berada.
Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
Hubungan Perusahaan dan Pelaku Usaha Lain
1)      Distributor
Berkaitan dengan distributor, etika bisnis menyatakan bahwa seseorang harus melakukan negosiasi dengan harga yang adil dan tidak mengambil keuntungan berdasarkan bagian atau kekuasaan yang lebih besar. Untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk membuat perjanjian kewajiban bisnis secara tertulis. Transaksi gharar antara perusahaan dan pemasoknya juga dilarang dalam Islam.selain persoalan di perbolehkannya praktek agensi secara umum, pedagang dilarang campurtangan dalam sistem pasar bebas melalui suatu bentuk perantaraan tertentu. Perantaraan semacam ini mungkin akan menyebabkan terjadinya inflasi harga.
2)      Pembeli atau Konsumen
                        Pembeli seharusnya menerima barang dalam kondisi baik dalam kondisi baik dan dengan harga yang wajar.mereka juga harus di beri tau bila terdapat kekurangan kekurangan pada suatu barang islam melarang praktek praktek di bawah ini ketika berhubungan dengan konsumen atau pembeli:
a.       Penggunaan alat ukur atau timbanagan yang tidak tepat
b.      Penimbunan dan manipulasi harga
c.       Penjualan barang palsu atau rusak
d.      Bersumbah palsu untuk mendukung sebuah penjualan
e.       Membeli barang curian
f.       Larangan mengambil bunga atau riba
3)      Pesaing
Meskipun negara negara barat menyatakan diri sebagai kawasan berdasarkan prinsip persaingan pasar, publikasi publikasi bisnis utama akan memperlihatkan bahwa sebuah bisnis akan brusaha memenangkan dirinya dan mengeliminasi para pesaingnya. Dengan mengeliminasi para pesaingnya, sebuah perusahaan selanjutnya akan dapat memperoleh hasil ekonomi di atas rata rata melalui praktek praktek penimbunan dan monopoli harga.
2.      Lingkungan Alam
Kaum muslim selalu didorong untuk menghargai alam. Bahkan, Allah telah menunjuk keindahan alam sebagai salah satu dari tanda-tanda-Nya. Islam menekankan peran manusia atas lingkungan alam dengan membuatnya bertanggung jawab terhadap lingkungan sekelilingnya sebagai khalifah Allah SWT. Dalam peranannya sebagai khalifah, seorang pengusaha Muslim diharapkan memelihara lingkungan alamnya. Kecenderungan mutakhir paham environmentalisme bisnis, dimana sebuah usaha secara proaktif memberi perhatian sangat cermat dalam memperhatikan lingkungan, sebenarnya bukan merupakan suatu yang baru. Sejumlah contoh semakin memperjelas betapa pentingnya hbungan Islam dengan lingkungan alam, perlakuan terhadap binatang, polusi lingkungan dan hak-hak kepemilikan, dan polusi lingkungan terhadap sumber-sumber alam “bebas” seperti misalnya udara dan air.
3.      Kesejahteraan Sosial Masyarakat
Selain harus bertanggung jawab kepada berbagai pihak yang berkepentingan dalam usahanya dan lingkungan alam sekelilingnya, kaum Muslim dan organisasitempat mereka bekerja juga diharapkan memberikan perhatian kepada kesejahteran umum masyarakat dimana mereka tinggal. Sebagai bagian masyarakat, pengusaha Muslim harus turut memperhatikan kesejateraan anggotanya yang miskin dan lemah. Bisnis Muslim harus memberi perhatian kepada usaha-usaha amal dan mendukung berbagai tindakan kedermawanan.


[1] K. Bertens, Pengantar Etika Bisnis, (Jakarta : Atmajaya, 1999), hlm. 295.
[2] Murti sumarni. Pengantar bisnis, (yogyakarta: liberty, 2005). Hal: 22
[3] Murti sumarni. Pengantar bisnis, Hal: 23
Previous
Next Post »

1 komentar:

Click here for komentar
16 April 2016 pukul 05.41 ×

Terima kasih. Postingan ini sangat membantu^^
Ijin copas :)

Congrats bro Bestfriend For Boyfriend you got PERTAMAX...! hehehehe...
Reply
avatar