BAB
I
PENDAHULUAN
Seruan kembali kepada Al-Qur’an dan
Sunnah sejak lama telah berkumandang di indonesia. Al-Qur’an memang sumber
pertama dan utama bagi ajaran islam. Al-Qur’an adalah pedoman hidup bagi umat baik
menyangkut kehidupan dunia maupun akhirat.
Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa
arab, karena itu, ada anggapan bahwa setiap orang yang mengerti bahasa arab,
mengerti isi Al-Qur’an. Lebih dari itu, ada orang yang merasa telah dapat
memahami dan menafsirkan Al-Qur’an dengan bantuan terjemahannya sekalipun ia
tidak mengerti bahasa arab. Anggapan seperti ini sebenarnya keliru, sebab
banyak orang yang mengerti bahasa arab tapi tidak mengerti isi Al-Qur’an.
Kekeliruan dalam penafsiran
ayat-ayat Al-qur’an tentunya tidak akan terjadi bila orang yang memahaminya mengetahui
tentang asbab al-nuzul.
Nah, di dalam bab ini akan memaparkan
pengertian Sabab Al-Nuzul, pembagian
dan macam-macamnya, ungkapan-ungkapan Sabab
Al-Nuzul, kepentingan dan kegunaan mempelajarinya, dan persoalan keumuman
lafal dan kekhususan sebab.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian asbab
al-nuzul
Sabab
Al-Nuzul secara bahasa berarti sebab turunnya ayat-ayat Al-Qur’an.
Al-Qur’an diturunkan Allah SWT kepada Muhammad SAW secara berangsur-angsur
dalam masa lebih kurang 23 tahun. Al-Qur’an diturunkan untuk memperbaiki
akidah, ibadah, akhlak, dan pergaulan manusia yang sudah menyimpang dari
kebenaran. Karena itu, dapat dikatakan bahwa terjadinya penyimpangan dan
rusakan dalam tata sila kehidupan manusia merupakan sebab turunnya Al-Qur’an.
Ini adalah sebab umum bagi turunnya Al-Qur’an. Hal ini tidak termasuk dalam
pembahasan yang hendak dibicarakan. Sabab
Al-Nuzul atau asbab al-nuzul(sebab-sebab turunnya ayat) disini dimaksudkan
sebab-sebab yang secara khusus berkaitan dengan turunya ayat-ayat tertentu.
Shubhi al-salih memberikan definisi Sabab
Al-Nuzul sebagai berikut:
“sesuatu yang dengan sebabnya turun
suatu ayat atau beberapa ayat yang mengandungsebab itu, atau memberi jawaban
terhada sebab itu, atau menerangkan hukumnya pada masa terjadinya sebab
tersebut”.
Definisi ini memberikan pengertian bahwa
sebab turun suatu ayat adakalanya berbentuk peristiwa dan adakalanya bebentuk
pertanyaan. Suatu ayat atau beberapa ayat turun untuk menerangkan hal yang
berhubungan dengan peristiwa tertentu atau memberi jawaban terhadap pertanyaan
tertentu.
Sebab-sebab turunya ayat dalam bentuk
peristiwa ada tiga macam,yaitu:
1. Peristiwa
berupa pertengkaran.
2. Peristiwa
berupa kesalahan yang serius.
3. Peristiwa
berupa cita-cita dan keinginan.
Adapun sebab-sebab turun ayat dalam
bentuk pertanyaan dapat dikelompokkan kepada tiga macam:
1. Pertanyaan
yang berhubungan dengan sesuatu yang telah lalu, seperti ayat:
“mereka bertanya
kepadamu tentang zul karnain”
2. Petanyaan
yang berhubungan dengan sesuatu yang sedang berlangsung pada waktu itu, seperti
ayat:
“ Dan mereka bertanya
kepadamu tentang ruh, katakanlah bahwa ruh itu urusan Tuhanku, dan kamu tidak diberi
ilmu ,kecuali imu yang sedikit”
3. Pertanyaan
yang berhubungan dengan masa yang akan datang, seperti ayat:
“ mereka bertanya kepadamu tentng
kiamat, “bila terjadinya?”
Kata-kata
berarti
kondisi dimana Al-Qur’an diturunkan untuk menceritakan sebab tersebut. Sama
saja halnya ayat itu turun mengiringi sebab itu langsung atau turun terkemudian
sedikit dari sebab tersebut karena ada
hikmah tertentu. [1]
Kemudian, kata dalam
definisi diatas merupakan pembatasan yang harus ada untuk membedakannya dari
ayat-ayat yang turun tanpa sebab. Sekalipun ayat-ayat itu berbicara tentang
peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan yang terjadi dimasa lalu atau yang akan
datang. Seperti sebagian kisah para nabi dan bangsa-bangsa terdahulu dan
pembicaraan tentang hari kiamat itu bukan sebab turunnya ayat-ayat tersebut.
Sebab, ayat-ayat tersebut diturunkan untuk menjadi pelajaran dan cermin
pebandingan bagi umat yang membaca atau mendengarnya, dan bukan diturunkan
sehubungan dengan peristiwa itu berlangsung atau pertanyaan yang sedang
dihadapi Rasul SAW.
Definisi Sabab Al-Nuzul yang di kemukakan diatas
membawa kepada pembagian ayat-ayat Al-Qur’an kepada dua kelompok. Pertama
kelompok yang turun tanpa sebab , dan kedua kelompok yang turun dengan sebab
tertentu. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa tidak semua ayat harus
mempunyai sebab turunnya. Bahkan banyak ayat yang menyangkut keimanan,
kewajiban,dan syariat agama turun tanpa Sabab
Al-Nuzul.
Ayat-ayat Al-Qur’an tidak selamanya turun
ketika nabi berada dalam mesjid dan diwaktu siang hari. Al-Qur’an bisa turun
ketika Nabi berada dimadinah, di Makkah, Arafah, dalam perjalanan ,diwaktu
siang maupun malam hari. Tentunya para sahabat tidak mungkin mengikuti Nabi
setiap waktu,karena mereka juga memiliki kesibukan lain, baik dalam penyiaran
dakwah dan jihad maupun dalam memenuhi kepentingan mereka dan keluarganya
sendiri.
Memang dimaklumi bahwa
para sahabat mempunyai semangat yang tinggi untuk mengikuti perjalanan turunnya
Wahyu. Intensitas keimanan yang tinggi dan kecintaan kepada Nabi telah
mendorong mereka untuk memberikan perhatian maksimal kepada apa yang dibawa Nabi,
sehingga mereka bukan saja berupaya menghapal
ayat-ayat Al-Qur’an dan hal-hal yang berhubungan dengan nya ,tetapi mereka juga
melestarikan sunnah Nabi, karena itu, segala apa yang diketahui tentang
sebab-sebab turunnya Al-Qur’an diperoleh melalui mereka. Berdasarkan keimanan, ketakwaan
mereka keterangan mereka sebagai sahabat tentang asbab al-nuzul diterima.
Para ulama salaf sangat behati-hati
dalam menerima dan meriwayatkan asbab al-nuzul, akan tetapi kehati-hatian semacam ini tidak sampai
menghalangi mereka untuk menerima riwayat sahabat dalam Sabab Al-Nuzul.
Sejalan dengan itu
Al-hakim menjelaskan dalam ilmu hadits, bahwa apabila seorang sahabat yang
menyaksikan masa wahyu dan Al-Qur’an diturunkan, meriwayatkan tentang suatu
ayat Al-Qur’an bahwa ayat tersebut turun tentang suatu(kejadian), maka hadits
itu dipandang hadits musnad .
Berdasarkan keterangan
diatas, maka Sabab Al-Nuzul yang
diriwayatkan dari seorang sahabat diterima sekalipun tidak diperkuat dan
didukung oleh riwayat yang lain.
Dengan demikian para
ulama menetapkan bahwa tidak ada jalan yang untuk mengetahui asbab al-nuzul,
kecuali melalui suatu riwayat yang sahih. Mereka tidak dapat menerima hasil
nalar dan ijtihad dalam masalah ini. Namun, tampaknya pandangan mereka ini
tidak selamanya berlaku secara mutlak. Jika ditinjau secara lebih kritis, masih
ditemukan celah sebagai jalan masuk ijtihad dalam masalah ini,meskipun dalam
porsi yang terbatas. Asbab al-nuzul dari suatu ayat tidak selamanya datang dari
satu riwayat. Tidak jarang riwayat-riwayat asbab al-nuzul bagi ayat tertentu
berbeda-beda, yang terkadang memerlukan tarjih(mengambil riwayat yang lebih
kuat). Untuk melakukan tarjih inilah diperlukan analis dan ijtihad. [2]
B.
Pembagian
dan macam-macam Sabab Al-Nuzul
Sabab Al-Nuzul
bisa ditinjau dari berbagai aspek.
1. Ditinjau dari
aspek bentuknya, Sabab
Al-Nuzul dapat dibagi kepada dua bentuk, seperti yang telah diterangkan
pada awal bab ini. Yang pertama berbentuk peristiwa, dan yang kedua berbentuk
pertanyaan.
2. Ditinjau dari
segi jumlah sebab ayat yang turun.
a.
Ta’adud
al-asbab wa al nazil wahid(sebab turunnya lebih
dari satu dan inti persoalan yang terkandung dalam ayat atau sekelompok ayat
yang turun satu).
b.
Ta’addud
al-nazil wa al-sabab wahid(inti persoalanyang
terkandung dalam ayat atau sekelompok ayat yang turun lebih dari satu,sedang
sebab turunnya satu).
Jika
ditemukan dua riwayat atau lebih tentang sebab turun ayat dan masing-masing
meyebutkan suatu sebab yang jelas dan berbeda dari yang disebutkan lawannya,
maka kedua riwayat ini diteliti dan dianalisis.
Dalam hal tersebut Permasalahannya ada
empat bentuk:
1. Salah
satu dari keduanya sahih dan lainnya tidak. Diselsaikan
dengan jalan memegang riwayat yang
sahih dan menolak yang tidak sahih.
2. Keduanya
sahih, akan tetapi salah satunya mempunyai penguat(murajjih) dan lainnya tidak. Diselesaikan
dengan cara mengambil yang kuat. Penguat
itu ada kalanya salah satunya lebih sahih dari yang lainnya atau periwayat
salah satunya menyaksikan peristiwa itu secara langsung sedangkan yang lainnya
tidak demikian.
3.
Keduanya sahih
dan keduanya sama-sama tidak mempunyai penguat , akan tetapi keduanya dapat
diambil sekaligus.kedua sebab itu benar terjadi dan ayat turun mengiringi
peristiwa tersebut karena masa keduanya berhampiran. Penyelesaiannya adalah dengan
menganggap terjadinya beberapa sebab bagi turunnya ayat tersebut.
4. Keduanya
sahih , tidak mempunyai penguat ,dan tidak mungkin mengambil keduanya sekaligus
karena waktu peristiwanya jauh berbeda. Penyelesaiannya
masalah ini adalah dengan menganggap
berulang-ulangnya ayat itu turun sebagai asbab al-nuzulnya.
Inilah
empat bentuk permasalahan dan pemecahannya ketika terjadi ta’addud al-asbab wa
al-nazil wahid, yaitu riwayat tentang sebab turun ayat lebih dari satu riwayat sedang ayat yang turun satu atau
beberapa ayat yang turun serempak. Adapun jika sebaliknya, yaitu ta’addud al
nazil wa al-sabab wahid (ayat yang turun bebeda dan sebab nya tunggal atau
sama) , maka hal yang demikian tidak menjadi masalah. Hal demikian tidak
bertentangan dengan hikmah untuk meyakinkan manusia dan menjelaskan kebenaran.
Bahkan cara yang demikian lebih efektif.
C.
Ungkapan-ungkapan
Sabab Al-Nuzul
Ungkapan-ungkapan
yang digunakan para sahabat untuk menunjukkan sebab turunnya Al-Qur’an tidak
selamanya sama. Ungkapan-ungkapan itu beberapa bentuk sebagai berikut:
1.
Sabab Al-Nuzul
disebutkan dengan ungkapan yang jelas.
2.
Sabab Al-Nuzul tidak
ditunjukkan dengan lafal sabab, tetapi dengan mendatangkan lafal yang masuk kepada ayat dimaksud secara
langsung setelah pemaparan-pemaparan suatu peritiwa atau kejadian.
3.
Sabab
Al-Nuzul dipahami secara pasti dari konteksnya dan jalan
ceritanya.
4.
Sabab
Al-Nuzul tidak disebutkan dengan ungkapan sebab secara
jelas, tidak mendatangkan yang menunjukkan sebab, dan bukan pula jawaban
yang dibangun atas dasar pertanyaan. Akan tetapi, dikatakan: ungkapan
seperti ini tidak secara definitif menujukkan sebab dan makna lainnya yaitu
hukum kasus atau persoalan yang sedang dihadapi. [3]
D.
Kepentingan
dan kegunaan mempelajari Sabab Al-Nuzul
Mempelajari
dan mengetahui Sabab Al-Nuzul adalah
sangat penting, terutama dalam memahami ayat-ayat yang menyangkut hukum. Para
ulama telah menulis beberapa kitab khusus tentang sebab-sebab turunnya
Al-Qur’an dan menekankan pentingnya mengetahui asbab al-nuzul.
Al-Wahidi(w.
427 H) berkata: “ tidak mungkin kita mengetahui penafsiran ayat Al-Qur’an tanpa
mengetahui sebab turunnya. Ibn Daqiq al-id(w. 702 H) berkata: ”menjelaskan
sebab turunnya ayat adalah jalan yang kuat dalam memahami makna Al-Qur’an. Ibn
Taimimah(w. 726 H) berkata: “mengetahui sebab turunnya ayat membantu untuk
memahami ayat Al-Qur’an. Sebab, pengetahuan tentang sebab akan membawa kepada
tentang yang disebabkan (akibat).
Sebagai
contoh tentang bahaya menafsirkan ayat al-Qur’an tanpa mengetahui sebab
turunnya ialah penafsiran Utsman ibn Maz’un dan Amr ibn Ma’addi kariba terhadap
ayat:
“tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman
dan mengerjakan amal salih karena memakan makanan yang telah mereka makan
dahulu, apabila mereka bertaqwa serta beriman dan beramal salih...”(QS,
Al-Maidah (5): 93)
Mereka
membolehkan meminum khamar berdasarkan ayat ini. Al-Suyuthi berkomentar bahwa
sekiranya mereka mengetahui sebab turun ayat ini, tentunya mereka tidak akan
mengatakan demikian. Sebab, ahmad Al-nasai, dan lainnya meriwayatkan bahwa
sebab turunnya ayat ini adalah orang-orang yang ketika khamar diharamkan,
mempertanyakan nasib kaum muslimin yang terbunuh dijalan Allah sedang mereka
dahulunya meminum khamar.
Dari contoh yang telah dikemukakan ini
dapat dipahami betapa bahayanya memahami Al-Qur’an tanpa mengetahui sebab
turunnya. Namun demikian sebagaimana telah diterangkan sebelumnya tidak semua
ayat Al-Qur’an harus mempunyai sebab turun. Ayat-ayat yang mempunyai sebab
turun juga tidak semua nya harus diketahui sehingga tanpa mengetahuinya ayat
tersebut tidak bisa dipahami.
Secara terinci, Al-Zarqani menyebutkan
tujuh macam diantara kegunaan atau faida, mengetahui Asbab Al-Nuzul:
1. Pengetahuan
tentang Sabab Al-Nuzul membawa kepada
pengetahuan tentang rahasia dan tujuan Allah secara khusus mensyari’atkan
Agama-Nya melalui Al-Qur’an.
2. Pengetahuan
tentang asbab al-nuzul membantu dalam memahami ayat dan menghindarkan
kesulitannya.
3. Pengetahuan
tentang Sabab Al-Nuzul dapat menolak
dugaan adanya pembatasan dalam ayat yang menurut lahirnya mengandung
pembatasan.
4. Pengetahuan
tentang Sabab Al-Nuzul dapat
mengkhususkan hukum pada sebab menurut ulama yang memandang bahwa yang mesti
diperhatikan adalah kekhususan sebab dan bukan keumuman lafal.
5. Dengan
mempelajari Sabab Al-Nuzul diketahui
pula sebab turunnya ayat tidak pernah keluar dari hukum yang terkandung dalam
ayat tersebut sekalipun datang yang mengkhususkannya.
6. Dengan
Sabab Al-Nuzul, diketahui orang yang
ayat tertentu turun padanya secara tepat sehingga tidak terjadi kesamaran.
7. Pengetahuan
tentang Sabab Al-Nuzul akan
mempermudah orang menghapal ayat-ayat Al-Qur’an serta memperkuat keberadaan
wahyu dalam ingatan orang yang mendengarnya jika ia mengetahui sebab turunnya.
Dari
tujuh macam kegunaan pengetahuan tentang Sabab
Al-Nuzul yang telah dikemukakan diatas, setidaknya lima diantaranya
mempunyai hubungan yang erat dengan kepentingan menafsirkan Al-Quran.
E.
Keumuman
lafal dan kekhususan sebab
Keumuman
lafal dan kekhususan sebab berarti bahwa jawaban lebih umum dari sebab, dan
sebab lebih khusus dari jawaban. Jawaban yang yang dimaksudkan disini adalah
ayat-ayat Al-Qur’an yang turun sebagai jawaban terhadap peristiwa yang dihadapi
Nabi pada masa turunnya Al-Qur’an. Sedang ‘sebab’ berarti pertanyaan atau
peristiwa yang menjadi sebab turunnya Al-Qur’an.
Jika terjadi persesuaian antara ayat
yang turun dan sebab turunnya dalam hal
keumuman keduanya, atau terjadi persesuaian antara keduanya dalam hal
kekhususan keduanya, diterapkanlah yang umum menurut keumumannya, dan yang
khusus menurut kekhususannya.
Adapun jika ayat yang turun bersifat
umum dan sebabnya bersifat khusus, maka timbul persoalan dalam hal apakah yang
harus dijadikan pedoman, keumuman lafalnya, atau kekhususan sebabnya. Para ulama
berbeda pendapat dalam hal ini. Mayoritas para ulama berpegang pada kaidah “Yang harus diperhatikan keumuman lafal,
bukan kekhususan sebab” . sedangkan minoritas ulama bepegang pada kaidah
sebaliknya, “Yang harus diperhatikan
kekhususan sebab, bukan keumuman lafal.
Memang terlihat jelas perbedaan pendapat antara dua kelompok ulama dan
masing-masing memiliki argument untuk memperkuat pendiriannya. Namun demikian,
ada dua hal yang yang perlu diingat. Pertama, perbedaan pendapat ini berlaku
pada lafal ayat yang umum. Dan yang kedua hukum nash yang umum dan turun atas
sebab tertentu. [4]
BAB
III
PENUTUP
kesimpulan
Sabab
Al-Nuzul secara bahasa berarti sebab turunnya ayat-ayat Al-Qur’an. Al-Qur’an
diturunkan Allah SWT kepada Muhammad SAW secara berangsur-angsur dalam masa
lebih kurang 23 tahun, Sabab Al-Nuzul
dapat ditinjau dari aspek bentuk dan sebab ayat tersebut turun,Sabab Al-Nuzul sangat penting, terutama
dalam memahami ayat-ayat yang menyangkut hukum. Dan tidak mungkin kita
mengetahui penafsiran ayat Al-Qur’an tanpa mengetahui sebab turunnya.
Saran
Dengan
disusunnya makalah ulumul Qur’an tentang asbabun Nuzul ini, penulis
mengharapkan pembaca dapat mengetahui kajian ulumul Qur’an ,Untuk mengetahui
lebuh jauh, lebih banyak, dan lebih lengkap tentang pembahasan asbabun nuzul, pembaca dapat membaca dan
mempelajari buku-buku dari berbagai pengarang, karena penulis hanya membahas
garis besar saja tentang ulumul Qur’an dan hanya membahas lebih dalam tentang asbabun
nuzul.
Disini penulis
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, sehingga
kritik dan saran yang membangun untuk penulisan makalah-makalah selanjutnya
sangat diharapkan.
Daftar pustaka
1. Al-Qur’an
dan hadits
2. Abdul
wahid, ramli ,1992, ulumul Qur’an
,jakarta;CV. Rajawali.
ConversionConversion EmoticonEmoticon