BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Model
usaha masyarakat dalam menginvestasikan hartanya bermacam-macam. Masyarakat
dapat menginvestasikan hartanya dengan membeli emas, tanah atau perkebunan,
bangunan (property), beternak hewan atau melakukan perniagaan untuk
memperoleh laba di kemudian hari. Namun, seiring perkembangan ekonomi,
masyarakat yang tidak berpotensi atau hartanya tidak cukup untuk berinvestasi
sebagaimana model-model investasi tersebut, mereka dapat menginvestasikan
hartanya melalui bank.
Bank
adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Bank menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Dana yang telah dihimpun
tersebut akan disalurkan untuk usaha-usaha masyarakat lain agar memperoleh
keuntungan dan nasabah yang menghimpun dananya di bank akan memperoleh bunga
dari hasil penyaluran dana tersebut. Salah satu sarana investasi yang
disediakan oleh bank yang paling diminati oleh sebagian masyarakat adalah
deposito.
Masyarakat mendepositokan dananya di bank
dikarenakan hasil bunga yang menjanjikan. Namun, menurut kaidah Agama Islam,
nilai suku bunga yang tidak dapat dipastikan kenaikan dan penurunannya di
waktu-waktu tertentu, dapat bersifat spekulasi bagi pihak bank dan pihak
nasabah yang mengakibatkan kerugian atau keuntungan yang berlebihan yang tidak
seimbang pada salah satu pihak. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas
lebih lanjut mengenai deposito dan bagaimana tinjauan hukumnya dalam Islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian deposito?
2.
Apa
saja bentuk-bentuk deposito?
3.
Apa
perbedaan deposito bank konvensional dan deposito bank syariah?
4.
Bagaimana
tinjauan hukum Islam tentang deposito?
BAB
II
PEMBAHASAN
DEPOSITO
A.
Pengertian
Deposito
Deposito
adalah simpanan pihak ketiga kepada bank, yang penarikan kembali dananya hanya
dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak
ketiga dengan pihak bank yang bersangkutan.
Dalam
kenyataannya, para pemegang deposito ada juga yang memerlukan uang, sehingga
beberapa diantaranya ada yang melakukan penukaran/penarikan kembali dananya
yang ada dalam deposito sebelum jatuh temponya. Apabila pihak bank mengizinkan
pengembalian deposito tersebut, biasanya kepada yang bersangkutan dikenakan
biaya administrasi dan denda yang dipotong dari deposito dan bunga yang
seharusnya diterimakan.[1]
Deposito
menurut Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 adalah investasi
dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau Unit Usaha
Syariah (UUS).
Deposito
adalah bentuk simpanan nasabah yang mempunyai jumlah minimal tertentu, jangka
waktu tertentu dan bagi hasilnya lebih tinggi daripada tabungan. Nasabah
membuka deposito dengan jumlah minimal tertentu dengan jangka waktu yang telah disepakati,
sehingga nasabah tidak dapat mencairkan dananya sebelum jatuh tempo yang telah
disepakati, akan tetapi bagi hasil yang ditawarkan jauh lebih tinggi daripada
tabungan biasa maupun tabungan sederhana. Produk penghimpunan dana ini biasanya
dipilih oleh nasabah yang memiliki kelebihan dana sehingga selain bertujuan
untuk menyimpan dananya, bertujuan pula untuk salah satu sarana berinvestasi.[2]
B.
Bentuk-Bentuk
Deposito
Deposito
yang dipasarkan oleh bank-bank komersial, baik milik pemerintah maupun swasta,
atau asing biasanya terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1.
Deposito
Berjangka (Time Deposit)
Deposito
berjangka yaitu simpanan dari pihak ketiga kepada pihak bank untuk jangka waktu
tertentu, dimana pihak deposan (yang mendepositokan) dapat mengambil kembali
uangnya pada tanggal jatuh tempo atau dapat memperpanjang kembali perjanjian
deposito sesuai dengan yang diinginkan. Jangka waktu mendepositokan uang dapat
dipilih sesuai keinginan deposan yang bersangkutan. Jangka waktu pendepositoan
yang ditawarkan oleh bank antara lain: 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 24
bulan.
Bunga
deposito berjangka antara satu bank dengan bank lainnya berbeda-beda. Tingkat
bunga yang diberlakukan biasanya disesuaikan dengan keadaan perkembangan
ekonomi dan kemampuan bank yang bersangkutan. Kepada setiap
deposan diberikan bunga yang besarnya sesuai dengan berlakunya bunga pada saat
deposito berjangka dibuka. Pencairan bunga deposito dapat dilakukan setiap
bulan atau setelah jatuh tempo (jangka waktu) sesuai jangka waktunya. Untuk
menarik minat para deposan biasanya bank menyediakan berbagai insentif atau
bonus. Bonus diberikan untuk jumlah nominal tertentu biasanya dalam jumlah yang
besar. Bonus dapat berupa, special rate (bunga lebih tinggi dari bunga
yang berlaku umum) maupun bonus lainnya seperti, hadiah atau cinderamata
lainnya. Pembayaran bunga deposito berjangka dilakukan
dibelakang, yaitu dibayar setiap satu bulan sekali terhitung sejak diterbitkannya
deposito tersebut.
Deposito
berjangka, disamping yang bernilai rupiah ada juga yang dikeluarkan dengan
menggunakan mata uang asing (dengan deposito berjangka valuta asing), bahkan
dewasa ini ada bank yang menawarkan deposito “duet” yaitu deposito dalam nilai
rupiah dan valuta asing.[3]
Perhitungan
hasil dari bunga deposito umumnya dibayar perbulan yang langsung masuk ke
rekening nasabah. Walaupun ada juga yang memperhitungkan bunga deposito harian,
namun umumnya setiap bank menciptakan sistem hitungan satu bulan saja. Bank
akan memberikan bunga setelah deposito minimal mengendap satu bulan. Misalnya
deposito dibuka tanggal 31 Januari, maka jatuh tempo bunga tanggal 28 Februari
atau 29 Februari, 31 Maret, 30 April dan seterusnya. Tetapi kalau deposito
dibuka tidak pada tanggal akhir bulan, maka jatuh tempo bunga akan sama dengan
tanggal pembukaan deposito. Contoh deposito dibuka tanggal 15 Januari untuk 3
bulan, maka jatuh tempo bunga pada tanggal 15 Februari, 15 Maret dan 15 April.
Adapun
rumus yang umum dipakai untuk menghitung bunga deposito adalah:
ITD = TTD x i x t/12
Keterangan:
ITD = Total
of Interest Time Deposit atau jumlah dari bunga deposito berjangka
TTD = Total
time Deposit atau jumlah deposito berjangka yang ditempatkan
i =
interest atau bunga yang ditetapkan oleh suatu lembaga perbankan
t = time
atau jangka waktu yang dipilih oleh nasabah tersebut berapa lama
Contoh soal:[4]
Diketahui bapak Armasasmita berkeinginan
mendepositokan uangnya pada bank Mandala di Jakarta Selatan. Jumlah uang yang
akan didepositokan sebesar Rp 83.500.000,- dengan jangka waktu 3 bulan dan suku
bunga deposito yang ditetapkan adalah 6%. Maka hitunglah berapa jumlah bunga
yang akan diterima oleh bapak Armasasmita tersebut nantinya.
Jawab:
ITD =
TTD x i x t / 12
ITD =
Rp 83.500.000,- x 0,06 x 3 / 12
ITD =
Rp 15.030.000 / 12
ITD =
Rp 1.252.500,-
Jadi, jumlah bunga yang akan diterima
oleh bapak Armasasmita tersebut nantinya adalah sebesar Rp 1.252.500,-.
Ketika seseorang mendepositokan uang di
bank maka bisa saja uang deposito tersebut diperpanjang karena tidak ada
keinginan untuk diambil dahulu pada saat jatuh temponya. Deposito yang jatuh
tempo bisa diperpanjang dengan dua cara yaitu:
a.
Perpanjangan
otomatis (Automatic Rollover)
b.
Perpanjangan
biasa
2.
Sertifikat
Deposito
Menurut Pasal 1 ayat (8) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan, “sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk
deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan’. Maksud
dipindahtangankan, yaitu dapat diperdagangkan karena berbentuk atas unjuk
sehingga lebih likuid, berbeda dengan deposito berjangka yang diterbitkan atas
nama sehingga tidak mudah dialihkan.
Dari
pengertian di atas maka dapat diperbandingkan bentuk deposito berjangka dengan
sertifikat deposito tersebut, diantaranya adanya kelebihan-kelebihan sertifikat
deposito, yaitu bunga diberikan secara diskonto atau dibayarkan di muka oleh
bank penerbitnya dan dapat diperdagangkan. Adapun di Indonesia sertifikat
deposito tersebut semula diatur penerbitannya harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/2/UPUM dan Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia Nomor 17/44/KEP/DIR tertanggal 22 Oktober 1984. Namun, sejak
dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG dan Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia Nomor 21/27/KEP/DIR tertanggal 27 Oktober 1988 tentang
penerbitan sertifikat deposito oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank, maka
persetujuan tersebut tidak diperlukan lagi.
3. Deposit On Call
Merupakan
deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1
bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50
juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan pada
saat pencairan deposit on call dan sebelum deposit on call dicairkan
terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit.
Besarnya bunga biasanya dihitung per bulan dan biasanya untuk menentukan bunga
dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
C.
Perbedaan
Deposito Bank Syariah dan Bank Konvensional[5]
Sepintas bahwa deposito
di bank syariah dengan yang berlaku di bank konvensional hampir tidak ada
perbedaan. Hal ini disebabkan secara mekanis harus mengikuti konsep perbankan
secara umum. Akan tetapi jika diamati secara mendalam, terdapat perbedaan
diantara keduanya.
1.
Perbedaaan pada
akad (perjanjian)
Pada bank syariah,
semua akad yang berlaku harus berdasarkan dengan akad yang dibenarkan syariah.
Dengan demikian, segala transaksi yang terjadi harus sesuai dengan kaidah atau
aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah. Pada bank konvensional, transaksi
pembukuan deposito dan tabungan berdasarkan akad atau perjanjian titipan namun
tidak mengikuti prinsip apapun dalam muamalah syariah.
2.
Perbedaan
imbalan yang diberikan
Bank konvensional
menggunakan konsep biaya untuk menghitung keuntungan. Artinya bunga yang
dijanjikan kepada nasabah penabung merupakan ongkos yang harus dibayar oleh
bank. Karena itu bank harus menjual kepada nasabah yang lain (peminjam) dengan
biaya yang lebih tinggi. Keuntungan yang didapat dinamakan spread. Sedangkan pada perbankan syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang
diterima akan disalurkan kepada pembiayaan, dan keuntungan yang didapat akan
dibagi dua antara bank dengan nasabah sesuai dengan perjanjian bagi hasil yang
telah disepakati sebelumnya.
3.
Perhitungan bagi
Hasil dan Bunga
Dalam sistem ekonomi
Islam, bunga dinyatakan riba yang haram menurut hukum syariah Islamiyah.
Sebagai gantinya, bank syariah menetapkan Nisbah bagi hasil yang dihalalkan
oleh syariah berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist yaitu terhadap produk-produk
pembiayaan yang berdasarkan pada akad bisnis yang tidak memberikan kepastian
pendapatan, baik segi jumlah, maupun waktu, seperti mudharabah dan musyarakah.[6]
D.
Tinjauan
Hukum Islam tentang Deposito
1.
Al-Qur’an
Dalam
Islam, simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito mudharabah terdapat dalam
Q.S Al-Muzammil: 20[7]
tbrãyz#uäur tbqç/ÎôØt Îû ÇÚöF{$# tbqäótGö6t `ÏB È@ôÒsù «!$#
t
20.
“...dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah..”.
Mudharib
sebagai entrepreneur adalah sebagian
dari orang-orang yang melakukan dharb
(perjalanan) untuk mencari karunia Allah SWT, dari keuntungan investasinya.
2.
Sunnah
Dari Syuhaib ra. Bahwa
Rasulullah SAW bersabda: “ tiga perkara didalamnya terdapat keberkatan (1)
menjual dengan pembayaran secara kredit, (2) muqaradhah (nama lain dari
mudharabah), (3) mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan bukan
untuk dijual”. (HR. Ibn Majah)
3.
Fatwa Dewan
Syariah Nasional Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito
Dewan
Syariah Nasional memutuskan bahwa:[8]
Pertama:
1.
Deposito yang
tidak dibenarkan secara syariah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan
bunga.
2.
Deposito yang
dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.
Kedua:
1.
Dalam transaksi
ini nasabah bertindak sebagai shahibul
maal atau pemilik dana dan bank syariah bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2.
Dalam
kapasitasnya sebagai mudharib, bank
dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya Mudharabah dengan pihak lain.
3.
Modal harus
dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4.
Pembagian
keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad
pembukaan rekening.
5.
Bank sebagai mudharib dapat menutup biaya operasional
deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
6.
Bank tidak
diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang
bersangkutan.
Deposito
sebagai salah satu produk perbankan syariah menggunakan skema mudharabah.
Hal ini sejalan dengan tujuan dari nasabah menggunakan instrument deposito
yakni sebagai sarana investasi dalam upaya memperoleh keuntungan. Aplikasi mudharabah
secara teknis dalam deposito dapat dilihat dalam Surat Edaran Bank
Indonesia (SEBI) No. 10/14/DpbS tertanggal 17 Maret 2008, yang merupakan
ketentuan pelaksanaan dari PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip
syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan
jasa bank syariah, sebagaimana yang telah diubah dengan PBI No. 10/16/PBI/2008.
Dalam kegiatan penghimpunan dana dalam deposito atas dasar akad mudharabah berlaku
persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a.
Bank bertindak sebagai
pengelola dana (mudharib) dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul
maal),
b.
Pengelolaan dana oleh bank
dapat dilakukan sesuai batasan-batasan yang ditetapkan oleh pemilik dana (mudharabah
muqayyadah) atau dilakukan dengan tanpa batasan-batasan dari pemilik dana (mudharabah
mutlaqah),
c.
Bank wajib menjelaskan
kepada nasabah mengenai karakteristik produk, serta hak dan kewajiban nasabah
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai transparansi
informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah,
d.
Bank dan nasabah wajib
menuangkan kesepakatan atas pembukuan dan penggunaan produk Tabungan dan
Deposito atas dasar akad mudharabah, dalam bentuk perjanjian tertulis,
e.
Dalam akad mudharabah
muqayyadah harus dinyatakan secara jelas syarat-syarat dan batasan tertentu
yang ditentukan oleh nasabah,
f.
Pembagian keuntungan
dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati,
g.
Penarikan dana oleh nasabah
hanya dapat dilakukan sesuai waktu yang disepakati,
h.
Bank tidak diperbolehkan
mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang
bersangkutan.
Skema Deposito Bank Umum dan Deposito Mudharabah[10]
F. Contoh
Perhitungan Deposito pada Bank Syariah dan Deposito pada Bank Konvensional[11]
1.
Contoh kasus
perhitungan deposito dalam bank syariah
Bapak Kevin mempunyai deposito Rp 10.000.000,
dalam jangka waktu 1 bulan (1 Desember 2001 – 1 Januari 2002), dan nisbah bagi
hasil antara nasabah dan bank 57% : 43%. Jika keuntungan bank yang diperoleh
untuk deposito 1 bulan per 31 Desember 2001 adalah Rp 20.000.000 dan rata-rata
deposito jangka waktu 1 bulan adalah Rp 950.000.000, berapakah keuntungan yang
diperoleh oleh bapak Kevin?
Jawab:
Keuntungan yang diperoleh bapak Kevin adalah:
(Rp 10.000.000 : Rp 950.000.000) x Rp 20.000.000 x 57% = Rp 120.000.
2.
Contoh kasus perhitungan deposito
dalam bank konvensional
Pada tanggal 1 Desember 2003, bapak Rangga membuka
deposito sebesar Rp 10.000.000, jangka waktu 1 bulan dengan tingkat bunga 9%
p.a. Berapa bunga yang diperoleh bapak Rangga pada saat jatuh tempo?
Jawab:
Bunga yang harus diperoleh bapak Rangga adalah:
(Rp 10.000.000 x 31 hari x 9%) : 365 hari = Rp 76.438
Dari contoh kasus di atas dapat disimpulkan, bahwa:
a.
Perhitungan pada bank syari’ah, besar kecilnya pendapatan yang diperoleh
deposan bergantung pada:
1) Pendapatan bank
2) Nisbah bagi hasil antara nasabah dengan bank
3) Nominal deposito nasabah
4) Rata-rata deposito untuk jangka waktu yang sama pada bank.
b.
Sedangkan perhitungan pada bank konvensional, besar kecilnya pendapatan
yang diperoleh deposan bergantung pada:
1) Tingkat bunga yang berlaku pada bank tersebut
2) Nominal deposito nasabah
3) Jangka waktu deposito.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Deposito
adalah bentuk simpanan nasabah yang mempunyai jumlah minimal tertentu, jangka
waktu tertentu dan bagi hasilnya lebih tinggi daripada tabungan. Nasabah
membuka deposito dengan jumlah minimal tertentu dengan jangka waktu yang telah
disepakati, sehingga nasabah tidak dapat mencairkan dananya sebelum jatuh tempo
yang telah disepakati, akan tetapi bagi hasil yang ditawarkan jauh lebih tinggi
daripada tabungan biasa maupun tabungan sederhana. Produk penghimpunan dana ini
biasanya dipilih oleh nasabah yang memiliki kelebihan dana sehingga selain
bertujuan untuk menyimpan dananya, bertujuan pula untuk salah satu sarana
berinvestasi.
Bentuk-bentuk
deposito antara lain:
1.
Deposito berjangka (time deposit)
2.
Sertifikat Deposito
3.
Deposit on call
Dalam tinjauan hukum Islam, Deposito yang tidak dibenarkan
secara syariah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan bunga. Dan deposito
yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah. Bank
bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah bertindak
sebagai pemilik dana (shahibul mal). Deposito pada bank syariah
pembagian keuntungannya melalui nisbah bagi hasil antara bank syariah selaku
pengelola dana dan nasabah sebagai pemilik dana yang pembagian keuntungannya
hanya dapat dilakukan jika bank syariah mendapatkan keuntungan dari dana yang
dikelolanya bersama pihak ketiga (pemilik usaha). Inilah yang membedakan antara
deposito pada bank konvensional yang didasarkan pada bunga, yang
menetapkan/menjanjikan keuntungan pasti bagi nasabah, meski bank tidak
memperoleh keuntungan dari dana yang dikelolanya.
[1] Amsa Barata, Perbankan, (Bandung: CV. Armico, 1994),
hlm. 248.
[2] M. Nur Rianto Al Arif, Dasar-dasar Pemasaran Bank Syariah,
(Bandung: Alfabeta, 2012), hlm. 35.
[3] Amsa Barata, Perbankan, ... hlm. 249.
[4] Irham Fahmi, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Teori dan
Aplikasi, (Bandung: Alfabeta, 2014), hlm. 85-87.
[5] Gianisha Oktaria, Skripsi Analisis Bagi Hasil Deposito
Mudharabah pada Bank Umum Syariah Indonesia pdf, (Depok: FISIP UI, 2012), hlm.
36.
[6] Gianisha Oktaria, Skripsi Analisis Bagi Hasil Deposito
Mudharabah..., hlm. 37.
[7] QS. Al-Muzammil: 20
[8] Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah,
(Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010), hlm. 139.
[9] Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah di Indonesia,
(Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2007), hlm. 95-97.
[10] PT Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah, Skema Deposito Mudharabah,
(Sumatera Utara: BPRS Puduarta Insani, 2016)
[11] Primasatya Ari Nugraha, Ekonomi Syariah, (prima-an.blogspot.com/.../produk-mudharabah-dalam-bank-syariah.html,
2012
ConversionConversion EmoticonEmoticon