pancasila

BAB I
Pendahuluan
A.     Memahami arti dan pentingnya pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea yang masing-masing memilki spesifikasi tersendiri bila ditinjau dari segi nilainya. Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat pernyataan yang tidak memilki hubungan kausal organis dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945. Bagian-bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia. Sementara itu, alinea keempat memuat pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia terbentuk dan alinea ini memiliki hubungan yang bersifat kausal organis dengan pasal-pasalUUD1945.
Pembukaan UUD 1945 berisi hal-hal yang bersifat fundamental dan asasi bagi bangsa Indonesia. Pada hakikatnya, kedudukanya tetap dan tidak dapat diubah seperti telah ditetapkan oleh MPR/MPRS yang antara lain mengeluarkan Ketetapan MPR No. 20/MPR/1966, No. 9/MPR/1978 serta No. III/MPR/1983. Hasil sidang tahunan MPR tahun 2002, yaitu Pasal II Aturan Tambahan menegaskan bahwa UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Maka jelaslah Pembukaan UUD 1945 baik secaraformal maupun material tidak dapat diubah oleh siapapun. Sebab secara material memuat Pancasila           sebagai dasar filsafat negara        Indonesia.
     aspek-aspek yang terkandung dalam pembahasan mengenai memaknai arti dan pentingnya pembukaan Uud 1945 ,akan di bahas pada Bab ini.


BAB II
PEMBAHASAN
B.     Hakikat pembukaan UUD 1945
1.       Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Kedudukan UUD 1945, dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia, memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia dan termasuk dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara kedudukan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah sebagai sumber dari-segala   sumber hukum           indonesia.
Berdasarkan penjelasan tentang isinya Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita RI tahun II No. 7, Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan Negara Indonesia serta yang mewujudkan suatu cita-cita hukum dengan menguasai dasar tertulis (UUD) maupun tidak tertulis. adapun pokok-pokok pikiran tersebut diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai sumber hukum positif    Indonesia.
Sebagaiman isi yang terkandung dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya diwujudkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif dibawahnya seperti Ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,PP dan peraturan-peraturan   lainnya.
Pada Alinea keempat pembukaan UUD 1945 memuat unsur-unsur yang memuat ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia yaitu suatu keseluruhan peraturan-peraturanhukum. [1]  

     Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
a. Adanya Kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari segala sumber hukum.
c. Adanya kesatuan daerah di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
d. Adanya kesatuan waktu, di mana sumber dari segala sumber hukum berlaku

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalahsebagaiberikut:
Pertama : Menjadi dasar tertib hukum, karena Pembukaan UUD 1945 memberikan empat syarat adanya tertib hukum Indonesia.
Kedua : Menjadi ketentuan hukum tertinggi, sesuai dengan kedudukannya sebagai asas hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (Konvensi) serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah.
2.        Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental.
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain :
a.         Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut:
1)          Dasar tujuan negara (baik tujuan umum maupun tujuan khusus).
2)         Bentuknegara.
3)         Dasar filsafat negara (asas  kerohanian negara). [2]
b.      Dalam hubungannya dengan pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut :
1)      Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dari batang tubuh UUD 1945.
2)      Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945.
3)        Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945 yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis, jadi merupakan sumber hukum dasar negara.
4)      Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan dalam pasal-pasal UUD          1945.
3.        Pembukaan UUD 1945 Tetap pada Kelangsungan Hidup Negara RI
        Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara, hal ini berdasarkan alsan-alasan sebagai berikut :
a.       Menurut tata hukum, suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya daripada penguasa yang menetapkannya.
b.        Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di negara RI. Selain itu, Pembukaan UUD 1945 mengandung faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia.
c.    Selain dari segi yuridis formal juga secara material, yaitu hakikat isi, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah dan senantiasa meleka pada kelangsungan          hidup   negara  RI.

C.      Pengertian isi pembukaan UUD 1945
1.        Alinea       Pertama
         Terkandung suatu pengakuan tentang hak kodrati yang tersimpul dalam kalimat “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa ... “Deklarasi kemerdekaan seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam alinea tersebut merupakan suatu pernyataan yang bersifat universal. Pernyataan ini merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
2.      Alinea kedua“ Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia ..... makna yang terkandung disini adalah :
“ Bahwa kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa itu, bagi bangsa Indonesia, dicapai dengan perjuangan pergerakkan bangsa Indonesia.
 Bahwa perjuangan pergerakan tersebut telah sampai pada tingkat yang menentukan, sehingga momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.Bahwa kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang tidak lain adalah merupakan cita – cita bangsa Indonesia ( cita – cita nasional ).
3.        Alinea       Ketiga
Terkandung          suatu    pengakuan       :
a.           Pengakuan Nilai Relegius dalam pernyataan “ Atas berkat rahmat Allah           Yang   Mahakuasa         ...”Mengandung makna bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai relegius, bahkan menjadi dasar negara (sila pertama) Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Mahakuasa, sehingga kemerdekaan negara Indonesia di samping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga yang merupakan rahmat dari Tuhan Yang Mahakuasa.

b.        Pengakuan Nilai Moral dalam pernyataan “ ...didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas...”
Mengandung makna bahwa negara dan hak kodrati adalah untuk segala bangsa.
c.         Pernyataan Kembali Proklamasi yang tersimpul dalam kalimat “...maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya...”
Mengandung makna sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah proklamasi 17 agustus 1945.
4.      Alinea       keempat
     Setelah alinea pertama, kedua, dan ketiga menjelaskan alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, alinea keempat memperinci lebih lanjut prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah negara Indonesia yang dapat disimpulkan dari kalimat “...kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia...” Yang dimaksud pemerintahan dalam frasa “pemerintahan negara Indonesia” adalah penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (government), yang berbeda dari pemerintahan yang hanya menyangkut salah satu aspek dari kegiatan penyelenggara negara, yaitu         aspek   pelaksanaan.

D.    Kedudukan pembukaan UUD 1945
1.    Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang Terperinci                             
Dalam pembukaan UUD 1945, pernyataan proklamasi (pada alinea III), maupun tindakan-tindakan tentang pembentukan Negara RI diperinci sejak alinea III. Kemudian alinea IV diawali dengan ...”kemudian daripada itu...” yang berarti setelah berdirinya negara       RI maka dibentuklah suatu pemerintahan negara      yang:
a.         Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.  
b.         Memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.         Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaianabadidankeadilansosial.
d.         Untuk melaksanakan tujuan negara ini menyusun Undang-Undang Dasar negara Indonesia.
e.         Membentuk Undang-Undang yang dimaksud itu dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat.
f.          Mendasarkan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat tersebut pada Ketuhanan Yang Mahaesa serta kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia-dengan kata lain negara yang berdasarkan Pancasila.
2.          sebagai Dasar, Rangka, dan Suasana bagi Kehidupan Negara dan Tertib Hukum       Indonesia
Isi Pembukaan UUD 1945 bilamana terperinci secara sistematis merupakan satu kesatuan yang bertingkat dan berfungsi sebagai dasar, rangka, dan suasana bagi negara dan terib hukum Indonesia sebagai berikut:
 a. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang             berkedudukan sebagai pandangan hidup bangsa adalah filsafat, azas           kerohanian dan basis bagi berdirinya NKRI (sebagai dasar).
b.      Di atas basis atau dasar tersebut berdirilah negara Indonesia dengan azas politik negara yang berupa bentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
c.       Selanjutnya, di atas kedua basis tersebut diwujudkanlah pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara Indonesia yang tercantum dalam peraturan pokok hukum positif Indonesia yang termuat dalam UUD 1945 sebagai Undang-Undang Negara RI.
d.      Selanjutnya, UUD merupakan basis berdirinya bentuk, susunan, dan sistem pemerintahan serta seluruh peraturan hukum positif yang mencakup segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam hidup bersama secara kekeluargaan.
e.       Keseluruhan itu adalah dalam rangka mewujudkan suatu tujuan bersama, seluruh tumpah darah bangsa Indonesia, untuk mencapai kebahagiaan baik jasmani maupun rohani.

3.      Pembukaan Memuat Sendi-sendi Mutlak Kehidupan Negara            
Pembukaan UUD 1945 mengandung sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara sebagai berikut   : 
a. Hakikat dan Sifat Negara
b. Tujuan    Negara
c. Kerakyatan (Demokrasi)
d. Bentuk Susunan Persatuan          
4.      Memuat Nilai-Nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat, dan Hukum Etis ynag Terkandung
Alinea I, II, III dan IV memiliki hubungan satu sama lain. Alinea IV pada hakikatnya merupakan penjelmaan alinea I, II, dan III. Nilai-nilai hukum kodrati (alinea I) diwujudkan dalam alinea II, sementara hukum Tuhan dan Hukum etis (alinea III) diwujudkan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif.
E.     Fungsi pembukaan UUD 1945 dan pokok-pokok pikiran
1. fungsi pembukaan UUD 1945
a.Merupakan Suasana Kebatinan UUD 1945       
b.Mewujudkan Cita-cita Hukum yang Menguasai Hukum Dasar Negara
c.Merupakan Sumber Semangat bagi UUD 1945 
2. pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945     
a. Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Pokok pikiran Kedua ; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
                Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.         
c. Pokok Pikiran Ketiga ; Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
    Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis   bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatanrakyat
d. Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

empat pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Menurut penjelasan undang-undang dasar ini, merupakan penjelasan logis dari inti alinea keempat pembukaan UUD 1945. Atau dengan kata lain bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain adalah merupakan penjabaran dari dasar filsafat negara, pancasila. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang  Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa  terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.





F.       Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945
1.             Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara Pancasila. Pengertian inilah yang  menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. 
Rangkaian isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, rnelukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia.
Adapun rangkaian makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a.        Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului      terbentuknya negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar           pemikiran        yang menjadi latar belakang pendorong bagi             Kemerdekaan      kebangsaan Indonesia dalam wujud   terbentuknya negara Indonesia (alinea I, II dan III      Pembukaan).
b.      Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah    negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan).
Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat, "Kemudian daripada itu" pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut:
1)      Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan 'kausal organis' dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2)      Bagian keempat, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat 'kausal organis' dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut:
a)      Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada.
b)      Yang diatur dalam UUD, adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi pelbagai persyaratan      dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c)      Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang      berkedaulatan rakyat.
d)     Ditetapkannya dasar kerokhanian negara (dasar filsafat        negara Pancasila).
Atas dasar sifat-sifat tersebut maka dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945 alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa sebenamya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam penje-lasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik Indonesia tahun II, No. 7, yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945. (Pidato Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia).

G.    Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945.
Hubungan yang menyatu antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebagai berikut :   
Pertama, Pembukaan menjelaskan pelaksanaan Proklamasi       
Kedua, Pembukaan menegaskan pelaksanaan Proklamasi          
Ketiga, Pembukaan merupakan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi.         

      Proklamasi 17 Agustus 1945 pada hakikatnya bukan tujuan akhir, melainkan pradyarat untuk mencapai tujuan bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, Proklamasi memiliki dua macam makna yang esensial :       
1. Pernyataan bangsa Indonesia baik kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.     
2. Perlu ada tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.  
     Pembukaan UUD 1945 tidak hanya menjelaskan dan menegaskan Proklamasi 17 Agustus 1945, tetapi mempertanggungjawabkannya, sehingga hubungan keduanya tidak hanya bersifat fungsional korelatif, melainkan juga secara organis menyatu. Apa yang terkandung dalam Pembukaan merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi . Sampai Sidang Tahunan 2002, MPR masih mempertahankan keaslian Pembukaan UUD 1945, karena berbagai pertimbangan yuridis maupun filosofis seperti telah diuraikan di atas.
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi atau puncak perjuangan bangsa Indonesia yang berabad-abad lamanya yang dijiwai pancasila. Dalam pembukaan UUD 1945 itu tertuang pokok-pokok pikiran: paham Negara persatuan, Negara yang hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara yang berkedaulatan rakyat, Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah jiwa pancasila.
 Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 erat sekali, karena:
1.        Pembukaan UUD  1945 tidak lain adalah penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa pancasila; 
2.      Pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

  
Kalau proklamasi kemerdekaan merupakan suatu “Proclamation of Independence” maka pembukaan UUD 1945 adalah Declaration of Independence. Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan itu. Mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti mengubah isi dan cita-cita luhur proklamasi. Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Pembukaan merupakan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia yang memuat cita-cita luhur daripada proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Proklamasi tidak akan mempunyai arti tanpa deklarasi, sebab tanpa deklarasi tujuan proklamasi semata-mata hanya kemerdekaan belaka. Sebaliknya deklarasi baru mempunyai arti dengan adanya proklamasi yang melahirkan kemerdekaan sebagai sumber hukum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Naskah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945:
1.      Pada alinea pertama
“Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”, menjelaskan bahwa  pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2.      Pada alinea kedua
“Hal-hal yang  mengenai  pemindahan  kekuasaan dan  lain-lain  diselenggarakan  dengan cara Seksama  dan  dalam tempo  yang  sesingkat-singkatnya”,  merupakan amanat  tindakan yang segera harus  dilaksanakan yaitu  pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan kepada Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD  1945 alinea keempat.”
Pancasila. Proklamasi Kemerdekaan, dan UUD 1945 adalah satu rangkaian yang tidak terpisahkan. Oleh sebab itu generasi muda yang harus mengisi kemerdekaan semestinya pada jiwanya tertanam kuat semangat untuk mempertahankan, mengamankan, dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan Negara Republik Indonesia.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sebagai generasi muda penerus perjuangan bangsa kita harus bisa memahami dan memaknai, arti pentingnya pembukaan UUD 1945,pancasila, dan proklamasi.
Pancasila. Proklamasi Kemerdekaan, dan UUD 1945 adalah satu rangkaian yang tidak terpisahkan. Oleh sebab itu generasi muda yang harus mengisi kemerdekaan semestinya pada jiwanya tertanam kuat semangat untuk mempertahankan, mengamankan, dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan Negara Republik Indonesia.

SARAN
Dengan disusunnya makalah PANCASILA tentang Memahami arti dan pentingnya pembukaan UUD 1945, penulis mengharapkan pembaca dapat mengetahui kajian pancasila ,Untuk mengetahui lebuh jauh, lebih banyak, dan lebih lengkap tentang pembahasan tentang memahami arti dan pentingnya pembukaan UUD 1945, pembaca dapat membaca dan mempelajari buku-buku dari berbagai pengarang, karena penulis hanya membahas garis besar saja tentang Pancasila dan hanya membahas lebih dalam tentang  memahami arti dan pentingnya pembukaan UUD 1945,.
Disini penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, sehingga kritik dan saran yang membangun untuk penulisan makalah-makalah selanjutnya sangat diharapkan.







DAFTAR PUSTAKA
1.      Drs. H. Kaelan, M.s, 2003, pendidikan pancasila, edisi reformasi. Yogyakarta. Paradigma.




[1] Kaelan,H. Pendidikan pancasila. 2003. Hal:148-149
[2] Ibid. 151-154
Oldest