BAB
I
Pendahuluan
A. Memahami arti dan pentingnya pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea yang masing-masing
memilki spesifikasi tersendiri bila ditinjau dari segi nilainya. Alinea
pertama, kedua, dan ketiga memuat pernyataan yang tidak memilki hubungan kausal
organis dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945. Bagian-bagian tersebut memuat
serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia.
Sementara itu, alinea keempat memuat pernyataan mengenai keadaan setelah negara
Indonesia terbentuk dan alinea ini memiliki hubungan yang bersifat kausal
organis dengan pasal-pasalUUD1945.
Pembukaan UUD 1945 berisi hal-hal yang bersifat fundamental
dan asasi bagi bangsa Indonesia. Pada hakikatnya, kedudukanya tetap dan tidak
dapat diubah seperti telah ditetapkan oleh MPR/MPRS yang antara lain
mengeluarkan Ketetapan MPR No. 20/MPR/1966, No. 9/MPR/1978 serta No.
III/MPR/1983. Hasil sidang tahunan MPR tahun 2002, yaitu Pasal II Aturan
Tambahan menegaskan bahwa UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Maka
jelaslah Pembukaan UUD 1945 baik secaraformal maupun material tidak dapat
diubah oleh siapapun. Sebab secara material memuat Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia.
aspek-aspek yang terkandung dalam pembahasan mengenai memaknai arti dan pentingnya pembukaan Uud 1945 ,akan di bahas pada Bab ini.
aspek-aspek yang terkandung dalam pembahasan mengenai memaknai arti dan pentingnya pembukaan Uud 1945 ,akan di bahas pada Bab ini.
BAB II
PEMBAHASAN
B. Hakikat pembukaan UUD 1945
1.
Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum
Tertinggi
Kedudukan
UUD 1945, dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia, memiliki dua aspek
yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum
Indonesia dan termasuk dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Sementara kedudukan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945,
adalah sebagai sumber dari-segala
sumber hukum indonesia.
Berdasarkan
penjelasan tentang isinya Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita RI tahun
II No. 7, Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi
suasana kebatinan Negara Indonesia serta yang mewujudkan suatu cita-cita hukum dengan menguasai dasar tertulis
(UUD) maupun tidak tertulis. adapun pokok-pokok pikiran tersebut diwujudkan
dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai sumber hukum positif Indonesia.
Sebagaiman isi yang terkandung dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya diwujudkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif dibawahnya seperti Ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,PP dan peraturan-peraturan lainnya.
Sebagaiman isi yang terkandung dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya diwujudkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif dibawahnya seperti Ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,PP dan peraturan-peraturan lainnya.
Pada
Alinea keempat pembukaan
UUD 1945 memuat unsur-unsur yang memuat ilmu hukum
disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di indonesia yaitu suatu keseluruhan peraturan-peraturanhukum. [1]
Syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud meliputi empat hal, yaitu :
a. Adanya Kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum.
b. Adanya kesatuan asas kerohanian, yang merupakan dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum dan sumber dari segala sumber hukum.
c. Adanya kesatuan daerah di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku.
d. Adanya kesatuan waktu, di mana sumber dari segala sumber hukum berlaku
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalahsebagaiberikut:
Pertama : Menjadi dasar tertib hukum, karena Pembukaan UUD 1945 memberikan empat syarat adanya tertib hukum Indonesia.
Kedua : Menjadi ketentuan hukum tertinggi, sesuai dengan kedudukannya sebagai asas hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (Konvensi) serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah.
2.
Pembukaan UUD 1945
sebagai Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental.
Pembukaan
UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menurut ilmu hukum
tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain :
a.
Dari segi isinya, Pembukaan UUD 1945 memuat
dasar-dasar pokok negara sebagai berikut:
1)
Dasar
tujuan negara (baik tujuan umum maupun tujuan khusus).
2)
Bentuknegara.
b.
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal (batang
tubuh) UUD 1945, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai
berikut :
1)
Dalam hubungannya dengan tertib hukum
Indonesia, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dari
batang tubuh UUD 1945.
2)
Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum
tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang
tubuh UUD 1945.
3)
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah
negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945 yang menguasai hukum
dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis, jadi merupakan sumber
hukum dasar negara.
4)
Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah
negara yang fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan
dalam pasal-pasal UUD 1945.
3.
Pembukaan UUD 1945 Tetap pada Kelangsungan
Hidup Negara RI
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara, hal ini berdasarkan alsan-alasan sebagai berikut :
Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah serta melekat pada kelangsungan hidup negara, hal ini berdasarkan alsan-alasan sebagai berikut :
a.
Menurut tata hukum, suatu peraturan hukum
hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang
lebih tinggi tingkatannya daripada penguasa yang menetapkannya.
b.
Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan
suatu tertib hukum yang tertinggi di negara RI. Selain itu, Pembukaan UUD 1945
mengandung faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia.
c.
Selain dari segi yuridis formal juga secara
material, yaitu hakikat isi, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah dan senantiasa
meleka pada kelangsungan hidup negara RI.
C.
Pengertian isi pembukaan UUD 1945
1.
Alinea Pertama
Terkandung suatu pengakuan tentang hak kodrati yang tersimpul dalam kalimat “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa ... “Deklarasi kemerdekaan seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam alinea tersebut merupakan suatu pernyataan yang bersifat universal. Pernyataan ini merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
Terkandung suatu pengakuan tentang hak kodrati yang tersimpul dalam kalimat “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa ... “Deklarasi kemerdekaan seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam alinea tersebut merupakan suatu pernyataan yang bersifat universal. Pernyataan ini merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
2. Alinea
kedua“ Dan perjuangan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia ..... makna yang
terkandung disini adalah :
“ Bahwa kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa itu, bagi bangsa Indonesia, dicapai dengan perjuangan pergerakkan bangsa Indonesia.
Bahwa perjuangan pergerakan tersebut telah sampai pada tingkat yang menentukan, sehingga momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.Bahwa kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang tidak lain adalah merupakan cita – cita bangsa Indonesia ( cita – cita nasional ).
“ Bahwa kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa itu, bagi bangsa Indonesia, dicapai dengan perjuangan pergerakkan bangsa Indonesia.
Bahwa perjuangan pergerakan tersebut telah sampai pada tingkat yang menentukan, sehingga momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.Bahwa kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang tidak lain adalah merupakan cita – cita bangsa Indonesia ( cita – cita nasional ).
3.
Alinea Ketiga
Terkandung suatu pengakuan :
Terkandung suatu pengakuan :
a.
Pengakuan Nilai Relegius dalam pernyataan “
Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa ...”Mengandung
makna bahwa bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai relegius, bahkan menjadi
dasar negara (sila pertama) Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa
manusia adalah makhluk Tuhan Yang Mahakuasa, sehingga kemerdekaan negara
Indonesia di samping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia
juga yang merupakan rahmat dari Tuhan Yang Mahakuasa.
b.
Pengakuan
Nilai Moral dalam pernyataan “ ...didorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas...”
Mengandung makna bahwa negara dan hak kodrati adalah untuk segala bangsa.
Mengandung makna bahwa negara dan hak kodrati adalah untuk segala bangsa.
c.
Pernyataan
Kembali Proklamasi yang tersimpul dalam kalimat “...maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya...”
Mengandung makna sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah proklamasi 17 agustus 1945.
Mengandung makna sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah proklamasi 17 agustus 1945.
4.
Alinea keempat
Setelah alinea pertama, kedua, dan ketiga menjelaskan alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, alinea keempat memperinci lebih lanjut prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah negara Indonesia yang dapat disimpulkan dari kalimat “...kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia...” Yang dimaksud pemerintahan dalam frasa “pemerintahan negara Indonesia” adalah penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (government), yang berbeda dari pemerintahan yang hanya menyangkut salah satu aspek dari kegiatan penyelenggara negara, yaitu aspek pelaksanaan.
Setelah alinea pertama, kedua, dan ketiga menjelaskan alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, alinea keempat memperinci lebih lanjut prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah negara Indonesia yang dapat disimpulkan dari kalimat “...kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia...” Yang dimaksud pemerintahan dalam frasa “pemerintahan negara Indonesia” adalah penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (government), yang berbeda dari pemerintahan yang hanya menyangkut salah satu aspek dari kegiatan penyelenggara negara, yaitu aspek pelaksanaan.
D.
Kedudukan
pembukaan UUD 1945
1.
Pembukaan
UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang Terperinci
Dalam
pembukaan UUD 1945, pernyataan proklamasi (pada alinea III), maupun
tindakan-tindakan tentang pembentukan Negara RI diperinci sejak alinea III.
Kemudian alinea IV diawali dengan ...”kemudian daripada itu...” yang berarti setelah
berdirinya negara RI maka dibentuklah
suatu pemerintahan negara yang:
a.
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b.
Memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.
Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaianabadidankeadilansosial.
d.
Untuk melaksanakan tujuan negara ini menyusun
Undang-Undang Dasar negara Indonesia.
e.
Membentuk
Undang-Undang yang dimaksud itu dalam suatu susunan Negara RI yang
berkedaulatan rakyat.
f.
Mendasarkan
Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat tersebut pada Ketuhanan Yang Mahaesa
serta kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia-dengan kata lain
negara yang berdasarkan Pancasila.
2.
sebagai
Dasar, Rangka, dan Suasana bagi Kehidupan Negara dan Tertib Hukum Indonesia
Isi Pembukaan UUD 1945 bilamana
terperinci secara sistematis merupakan satu kesatuan yang bertingkat dan
berfungsi sebagai dasar, rangka, dan suasana bagi negara dan terib hukum
Indonesia sebagai berikut:
a. Pancasila sebagaimana termuat dalam
Pembukaan UUD 1945 yang berkedudukan sebagai pandangan hidup
bangsa adalah filsafat, azas kerohanian
dan basis bagi berdirinya NKRI (sebagai dasar).
b.
Di
atas basis atau dasar tersebut berdirilah negara Indonesia dengan azas politik
negara yang berupa bentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
c.
Selanjutnya,
di atas kedua basis tersebut diwujudkanlah pelaksanaan dan penyelenggaraan
Negara Indonesia yang tercantum dalam peraturan pokok hukum positif Indonesia
yang termuat dalam UUD 1945 sebagai Undang-Undang Negara RI.
d.
Selanjutnya,
UUD merupakan basis berdirinya bentuk, susunan, dan sistem pemerintahan serta
seluruh peraturan hukum positif yang mencakup segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia dalam hidup bersama secara kekeluargaan.
e.
Keseluruhan
itu adalah dalam rangka mewujudkan suatu tujuan bersama, seluruh tumpah darah
bangsa Indonesia, untuk mencapai kebahagiaan baik jasmani maupun rohani.
3. Pembukaan Memuat Sendi-sendi Mutlak
Kehidupan Negara
Pembukaan UUD 1945 mengandung sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara sebagai berikut :
a. Hakikat dan Sifat Negara
b. Tujuan Negara
c. Kerakyatan (Demokrasi)
d. Bentuk Susunan Persatuan
Pembukaan UUD 1945 mengandung sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara sebagai berikut :
a. Hakikat dan Sifat Negara
b. Tujuan Negara
c. Kerakyatan (Demokrasi)
d. Bentuk Susunan Persatuan
4. Memuat Nilai-Nilai Hukum Tuhan,
Hukum Kodrat, dan Hukum Etis ynag Terkandung
Alinea I, II, III dan IV memiliki hubungan satu sama lain. Alinea IV pada hakikatnya merupakan penjelmaan alinea I, II, dan III. Nilai-nilai hukum kodrati (alinea I) diwujudkan dalam alinea II, sementara hukum Tuhan dan Hukum etis (alinea III) diwujudkan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif.
Alinea I, II, III dan IV memiliki hubungan satu sama lain. Alinea IV pada hakikatnya merupakan penjelmaan alinea I, II, dan III. Nilai-nilai hukum kodrati (alinea I) diwujudkan dalam alinea II, sementara hukum Tuhan dan Hukum etis (alinea III) diwujudkan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif.
E.
Fungsi pembukaan
UUD 1945 dan pokok-pokok pikiran
1. fungsi pembukaan UUD 1945
a.Merupakan Suasana Kebatinan UUD 1945
b.Mewujudkan Cita-cita Hukum yang Menguasai Hukum Dasar Negara
c.Merupakan Sumber Semangat bagi UUD 1945
b.Mewujudkan Cita-cita Hukum yang Menguasai Hukum Dasar Negara
c.Merupakan Sumber Semangat bagi UUD 1945
2.
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
a.
Pokok
Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pokok
pikiran Kedua ; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin
dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan),
sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus
dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang
didasari dengan bekal persatuan.
c. Pokok
Pikiran Ketiga ; Negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok
pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam
Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatanrakyat
d. Pokok
Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut
dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
empat pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Menurut penjelasan
undang-undang dasar ini, merupakan penjelasan logis dari inti alinea keempat
pembukaan UUD 1945. Atau dengan kata lain bahwa keempat pokok pikiran tersebut
tidak lain adalah merupakan penjabaran dari dasar filsafat negara, pancasila.
Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang
Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok
pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok
pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan
suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
F.
Hubungan
antara pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945
1.
Dalam
sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok
Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis
(UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu
dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana
kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar
filsafat negara Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Rangkaian
isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD
1945, rnelukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan
berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia.
Adapun
rangkaian makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai
berikut:
a.
Rangkaian peristiwa dan keadaan yang
mendahului terbentuknya negara, yang
merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran
yang menjadi latar belakang
pendorong bagi Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia (alinea I, II
dan III Pembukaan).
b.
Yang merupakan ekspresi dari
peristiwa dan keadaan setelah negara
Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan).
Perbedaan
pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh
pengertian yang terkandung dalam anak kalimat, "Kemudian daripada
itu" pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan
sifat hubungan antara masing-masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD
1945, adalah sebagai berikut:
1)
Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan
UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan 'kausal
organis' dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2)
Bagian keempat, Pembukaan
UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat 'kausal organis' dengan Batang
Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut:
a)
Undang-Undang Dasar ditentukan akan
ada.
b)
Yang diatur dalam UUD, adalah
tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi pelbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan
negara.
c)
Negara Indonesia ialah berbentuk
Republik yang berkedaulatan rakyat.
d)
Ditetapkannya dasar kerokhanian
negara (dasar filsafat negara
Pancasila).
Atas dasar sifat-sifat tersebut maka
dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD 1945, menempatkan pembukaan UUD 1945
alinea IV pada kedudukan yang amat penting. Bahkan boleh dikatakan bahwa
sebenamya hanya alinea IV Pembukaan UUD 1945 inilah yang menjadi inti sari
Pembukaan dalam arti yang sebenarnya. Hal ini sebagaimana termuat dalam
penje-lasan resmi Pembukaan dalam Berita Republik Indonesia tahun II, No. 7,
yang hampir keseluruhannya mengenai bagian keempat Pembukaan UUD 1945. (Pidato
Prof. Mr. Dr. Soepomo tanggal 15 Juni 1945 di depan rapat Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia).
G. Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945.
Hubungan yang menyatu antara Pembukaan
UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebagai berikut :
Pertama, Pembukaan menjelaskan pelaksanaan Proklamasi
Kedua, Pembukaan menegaskan pelaksanaan Proklamasi
Ketiga, Pembukaan merupakan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi.
Pertama, Pembukaan menjelaskan pelaksanaan Proklamasi
Kedua, Pembukaan menegaskan pelaksanaan Proklamasi
Ketiga, Pembukaan merupakan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi.
Proklamasi 17 Agustus 1945 pada hakikatnya bukan tujuan akhir, melainkan pradyarat untuk mencapai tujuan bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, Proklamasi memiliki dua macam makna yang esensial :
1. Pernyataan bangsa Indonesia baik kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
2. Perlu ada tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.
Pembukaan UUD 1945 tidak hanya menjelaskan dan menegaskan Proklamasi 17 Agustus 1945, tetapi mempertanggungjawabkannya, sehingga hubungan keduanya tidak hanya bersifat fungsional korelatif, melainkan juga secara organis menyatu. Apa yang terkandung dalam Pembukaan merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi . Sampai Sidang Tahunan 2002, MPR masih mempertahankan keaslian Pembukaan UUD 1945, karena berbagai pertimbangan yuridis maupun filosofis seperti telah diuraikan di atas.
Proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi atau puncak perjuangan
bangsa Indonesia yang berabad-abad lamanya yang dijiwai pancasila. Dalam
pembukaan UUD 1945 itu tertuang pokok-pokok pikiran: paham Negara persatuan,
Negara yang hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia,
Negara yang berkedaulatan rakyat, Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah jiwa
pancasila.
Hubungan
antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 erat sekali, karena:
1.
Pembukaan UUD 1945
tidak lain adalah penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa pancasila;
2.
Pembukaan UUD 1945 merupakan uraian
terperinci cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Kalau
proklamasi kemerdekaan merupakan suatu “Proclamation of Independence” maka
pembukaan UUD 1945 adalah Declaration of Independence. Pembukaan UUD 1945
adalah pernyataan kemerdekaan yang mengandung cita-cita luhur proklamasi
kemerdekaan itu. Mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti mengubah isi dan cita-cita
luhur proklamasi. Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Pembukaan merupakan Deklarasi
Kemerdekaan Indonesia yang memuat cita-cita luhur daripada proklamasi
Kemerdekaan Indonesia. Proklamasi tidak akan mempunyai arti tanpa deklarasi,
sebab tanpa deklarasi tujuan proklamasi semata-mata hanya kemerdekaan belaka.
Sebaliknya deklarasi baru mempunyai arti dengan adanya proklamasi yang
melahirkan kemerdekaan sebagai sumber hukum terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Naskah proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945:
1.
Pada alinea pertama
“Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”,
menjelaskan bahwa pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga
Pembukaan UUD 1945.
2.
Pada alinea kedua
“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan
dan lain-lain diselenggarakan dengan cara Seksama dan
dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”, merupakan
amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu
pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan kepada Pancasila
dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.”
Pancasila. Proklamasi Kemerdekaan,
dan UUD 1945 adalah satu rangkaian yang tidak terpisahkan. Oleh sebab itu
generasi muda yang harus mengisi kemerdekaan semestinya pada jiwanya tertanam
kuat semangat untuk mempertahankan, mengamankan, dan mengamalkan Pancasila dan
UUD 1945 dalam kehidupan Negara Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sebagai generasi muda penerus perjuangan bangsa kita harus bisa memahami
dan memaknai, arti pentingnya pembukaan UUD 1945,pancasila, dan proklamasi.
Pancasila. Proklamasi Kemerdekaan, dan UUD 1945 adalah satu rangkaian yang
tidak terpisahkan. Oleh sebab itu generasi muda yang harus mengisi kemerdekaan
semestinya pada jiwanya tertanam kuat semangat untuk mempertahankan,
mengamankan, dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan Negara
Republik Indonesia.
SARAN
Dengan disusunnya makalah PANCASILA tentang Memahami arti dan
pentingnya pembukaan UUD 1945, penulis mengharapkan pembaca dapat mengetahui
kajian pancasila ,Untuk mengetahui lebuh jauh, lebih banyak, dan lebih lengkap
tentang pembahasan tentang memahami arti
dan pentingnya pembukaan UUD 1945, pembaca dapat membaca dan mempelajari
buku-buku dari berbagai pengarang, karena penulis hanya membahas garis besar
saja tentang Pancasila dan hanya membahas lebih dalam tentang memahami
arti dan pentingnya pembukaan UUD 1945,.
Disini penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih
jauh dari sempurna, sehingga kritik dan saran yang membangun untuk penulisan
makalah-makalah selanjutnya sangat diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Drs.
H. Kaelan, M.s, 2003, pendidikan pancasila, edisi reformasi. Yogyakarta.
Paradigma.
ConversionConversion EmoticonEmoticon